MENGEMIS DAN MEMINTA SUMBANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Oleh
Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA
http://almanhaj.or.id/content/3688/slash/0/mengemis-dan-meminta-sumbangan-dalam-perspektif-hukum-islam/

Profesi mengemis bagi sebagian orang lebih diminati daripada
profesi-profesi lainnya, karena cukup hanya dengan mengulurkan tangan, dia
bisa mendapatkan sejumlah uang yang cukup banyak tanpa harus bersusah
payah.

Masyarakat pada umumnya memandang bahwa pengemis itu identik dengan yang
menarik iba seperti tidak rapi, rambut kusut, wajah kusam, pakaian kumal,
lusuh atau robek-robek. Singkat kata, penampilan untuk mengungkapkan
kemelaratannya, serta menarik rasa belas kasihan masyarakat luas.

Namun akhir-akhir ini, sebagian pengemis tidak lagi berpenampilan demikian.
Diantara mereka ada yang berpakaian rapi, memakai jas berdasi dan sepatu,
bahkan kendaraannya pun lumayan bagus. Ada yang menjalankan profesi ini
sendirian dan ada pula yang melakukannya bersama dalam sebuah team. Yang
lebih mencengangkan, ada sebagian orang bersemangat mencari sumbangan atau
bantuan demi memperkaya diri dan keluarganya dengan cara membuat
proposal-proposal untuk kegiatan tertentu yang memang ada faktanya ataupun
tidak ada, akan tetapi setelah memperoleh dana, mereka tidak menyalurkannya
sebagaimana mestinya.

PENGERTIAN MENGEMIS (MEMINTA-MINTA)
Mengemis atau meminta-minta dalam bahasa Arab disebut dengan tasawwul.
Dalam al- Mu’jamul Wasîth disebutkan bahwa tasawwala (fi’il madhi dari
tasawwul) artinya meminta-minta atau meminta pemberian.[1]

Sebagian Ulama mendefinisikan tasawwul (mengemis) dengan upaya meminta
harta orang lain bukan untuk kemaslahatan agama tapi untuk kepentingan
pribadi.

al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Perkataan al-Bukhâri (Bab
Menjaga Diri dari Meminta-minta) maksudnya adalah meminta-minta sesuatu
selain untuk kemaslahatan agama.” [2]

Jadi, berdasarkan definisi di atas kita bisa mengambil pelajaran bahwa
batasan tasawwul atau “mengemis” adalah meminta untuk kepentingan diri
sendiri bukan untuk kemaslahatan agama atau kepentingan kaum Muslimin.

Itulah hakikat mengemis dan meminta-minta, lalu bagaimanakah hukumnya dalam
Islam ?

HUKUM MENGEMIS DAN MEMINTA SUMBANGAN DALAM PANDANGAN ISLAM
Meminta-minta sumbangan atau mengemis tidak disyari’atkan dalam agama
Islam, apalagi jika dilakukan dengan cara menipu atau berdusta dengan cara
menampakkan dirinya seakan-akan dalam kesulitan ekonomi, atau sangat
membutuhkan biaya pendidikan anak sekolah, atau perawatan dan pengobatan
keluarganya yang sakit, atau untuk membiayai kegiatan tertentu, maka
hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

Di antara dalil-dalil syar’i yang menunjukkan haramnya mengemis dan
meminta-minta sumbangan, dan bahkan ini termasuk dosa besar adalah
sebagaimana berikut :

1. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata:
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan
datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di
wajahnya.[3]

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا
فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

Barangsiapa meminta-minta kepada manusia harta mereka untuk memperbanyak
hartanya, maka sesungguhnya dia hanyalah sedang meminta bara api (neraka),
maka (jika dia mau) silahkan dia mempersedikit atau memperbanyak.[4]

2. Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junâdah Radhiyallahu anhu , ia berkata:
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ

Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain tanpa ada kebutuhan, maka
seolah-olah ia memakan bara api. [5]

Demikianlah beberapa dalil dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang mengharamkan mengemis atau meminta-minta sumbangan untuk
kepentinagn pribadi atau keluarga.

KAPAKANKAH DIBOLEHKAN MEMINTA-MINTA SUMBANGAN DAN MENGEMIS?
Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa ada beberapa keadaan yang membolehkan
seseorang untuk mengemis atau meminta-minta. Di antaranya ialah sebagaimana
berikut :

1. Ketika seseorang menanggung beban diyat (denda) atau pelunasan hutang
orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti.

2. Ketika seseorang ditimpa musibah yang melenyapkan seluruh hartanya, ia
boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.

3. Ketika seseorang tertimpa kefakiran yang sangat dan dia memiliki 3 orang
saksi dari orang sekitarnya atas kefakiran yang menimpanya. Orang seperti
ini, halal baginya meminta-minta sampai dia mendapatkan penopang hidupannya.

Dalam tiga keadaan ini seseorang diperbolehkan untuk meminta-minta
sumbangan atau mengemis, berdasarkan hadits riwayat Qabishah bin Mukhariq
al-Hilali Radhiyalalahu anhu , ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :

يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ
: رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى
يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ
مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ
–أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى
يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ
فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا
مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ
الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.

“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi
salah satu dari tiga orang: Seseorang yang menanggung beban (hutang orang
lain, diyat/denda), ia boleh meminta-minta sampai ia bisa melunasinya,
kemudian berhenti. Dan seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan
hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. Dan
seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang
berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan
hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Wahai
Qabishah ! Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu adalah haram, dan
orang yang memakannya adalah memakan yang haram”.[6]

Ketika seseorang meminta sumbangan untuk kepentingan kaum Muslimin, bukan
kepentingan pribadi, maka ini juga termasuk tasawwul (mengemis dan
meminta-minta sumbangan) yang diperbolehkan dalam Islam meskipun dia orang
kaya.

Di antara dalil-dalil syar’i yang menunjukkan bahwa meminta sumbangan untuk
kepentingan agama dan kemaslahatan kaum Muslimin itu diperbolehkan adalah
pesan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para pemimpin perang
sebelum berangkat, yaitu sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ
مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ
وَقَاتِلْهُمْ

Jika mereka (orang-orang kafir yang diperangi, pent) tidak mau masuk Islam
maka mintalah al-jizyah (pajak) dari mereka! Jika mereka memberikannya maka
terimalah dan tahanlah dari (memerangi, pen) mereka ! Jika mereka tidak mau
menyerahkan al-jizyah maka mintalah pertolongan kepada Allâh Azza wa Jalla
dan perangilah mereka ![7]

Dari hadits di atas kita dapat mengambil pelajaran bahwa meminta al-jizyah
dari orang-orang kafir tidak termasuk tasawwul (mengemis atau meminta-minta
yang dilarang) karena al-jizyah bukan untuk kepentingan pribadi tetapi
untuk kaum Muslimin.

Termasuk dalam pengertian meminta bantuan untuk kepentingan kaum Muslimin
adalah hadits yang menceritakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam juga pernah meminta bantuan seorang tukang kayu untuk membuatkan
beliau mimbar. Sahl bin Sa’d as-Sa’idi Radhiyallahu anhu berkata :

بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم إِلَى امْرَأَةٍ أَنْ
مُرِى غُلاَمَكِ النَّجَّارَ يَعْمَلْ لِى أَعْوَادًا أَجْلِسُ عَلَيْهِنَّ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus kepada seorang
wanita, “Perintahkan anakmu yang tukang kayu itu untuk membuatkan untukku
sebuah mimbar sehingga aku bisa duduk di atasnya!”[8

Al-Imam al-Bukhâri rahimahullah berkata : Bab Meminta bantuan kepada tukang
kayu dan ahli pertukangan lainnya untuk membuat kayu-kayu mimbar dan
masjid”.[9]

Al-Imam Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat
pelajaran tentang bolehnya meminta bantuan kepada ahli pertukangan dan ahli
kekayaan untuk segala hal yang manfaatnya menyeluruh untuk kaum Muslimin.
Dan orang-orang yang bergegas melakukannya adalah (orang yang berhak
mendapatkan) penghargaan atas usahanya”.[10]

Dengan demikian, kita boleh mengatakan, “Bantulah aku membangun masjid ini
atau madrasah ini dan sebagainya!” atau meminta sumbangan kepada kaum
Muslimin yang mampu untuk membangun masjid, madrasah dan sebagainya.

Komite Tetap untuk Urusan Fatwa dan Riset Ilmiyyah Saudi Arabia pernah
ditanya: “Bolehkah meminta bantuan dari seorang Muslim untuk membangun
masjid atau madrasah (sekolah), apa dalilnya ?”

Jawab : “ Perkara tersebut diperbolehkan, karena termasuk dalam tolong
-menolong dalam hal kebaikan dan taqwa. Allâh l berfirman (yang artinya), “
Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ” (QS.
al-Maidah/5:2)[11]

BEKERJA KERAS ADALAH SOLUSI DARI MENGEMIS ATAU MEMINTA-MINTA
Islam menganjurkan kita semua agar berusaha mencari nafkah untuk memenuhi
kebutuhan hidup diri dan keluarga kita. Dalam al-Quran al-karîm Allâh
Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ
فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا

Apabila telah shalat, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi, dan carilah
karunia Allâh”. [al-Jumu’ah/62:10].

Bekerja mencari nafkah bukan hanya pekerjaan masyarakat awam, akan tetapi
para Nabi juga bekerja. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

« مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلاَّ رَعَى الْغَنَمَ » . فَقَالَ
أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ « نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ
لأَهْلِ مَكَّةَ »

Tidaklah Allâh mengutus seorang Nabi melainkan dia menggembala kambing”,
lalu ada sahabat bertanya, “Apakah engkau juga ?”, beliau menjawab, “Ya,
dahulu saya menggembala kambing milik penduduk Makkah dengan mendapatkan
upah beberapa qirath”.[12]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كَانَ زَكَرِيَّاءُ نَجَّارًا

Nabi Zakariya adalah tukang kayu[13].

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ - عَلَيْهِ السَّلاَمُ - كَانَ يَأْكُلُ مِنْ
عَمَلِ يَدِهِ

Nabi Dawud tidak makan melainkan dari hasil kerjanya sendiri [14].

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ
يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ

Sungguh salah seorang di antara kamu mencari kayu bakar diikat, lalu
diangkat di atas punggungnya lalu dijual, itu lebih baik baginya daripada
meminta-minta kepada orang lain, diberi atau ditolak”[15].

Orang yang mau bekerja, berarti dia menghormati dirinya dan agamanya. Jika
mendapatkan rezeki melebihi kebutuhkannya, maka dia mampu mengeluarkan
zakat, menunaikan haji dan membantu orang lain.

BAGAIMANA SIKAP KITA TERHADAP PENGEMIS?
Meskipun hukum mengemis pada dasarnya dilarang dalam Islam, akan tetapi
kita juga tidak boleh menyamaratakan semua peminta-minta. Kita tidak boleh
menuduh mereka macam-macam, karena hal itu termasuk berburuk sangka tanpa
alasan. Seharusnya kita bersyukur kepada Allâh Azza wa Jalla yang telah
menjaga kita dari perbuatan meminta-minta. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ

“Dan terhadap orang yang meminta-minta makan janganlah kamu menghardiknya".
[ad-Dhuha/93:10]

Ayat ini bersifat umum mencakup semua peminta-minta (pengemis dan yang
semisal), kecuali jika kita tahu pasti bahwa dia adalah orang jahat.

Adapun tentang hadits yang Artinya: Setiap peminta-minta punya hak ( untuk
diberi ) walaupun ia datang dengan mengendarai kuda,” adalah hadits dhaif
(lemah) sebagaimana dinyatakan Syaikh al-Albâni.[16]

Demikian pembahasan tentang hukum mengemis dan meminta sumbangan dalam
pandangan Islam yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi kita
semua.

Kita memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar menjadikan kita semua sebagai
hamba-Nya yang bersyukur dan qana’ah atas segala nikmatnya, merasa cukup
dengan apa yang ada, serta menahan diri dari minta-minta. Sesungguhnya
Allâh Maha Dermawan lagi Maha Mulia.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XV/1434H/2012. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat al-Mu’jamul Wasîth I/465.
[2]. Lihat Fathul Bari III/336.
[3]. Shahih. HR. Bukhari no. 1474, dan Muslim no. 1040.
[4]. Shahih. HR. Muslim II/720 no.1041, Ibnu Majah I/589 no. 1838, dan
Ahmad II/231 no.7163.
[5]. HR. Ahmad IV/165 no.17543, Ibnu Khuzaimah IV/100 no.2446, dan
Ath-Thabrani IV/15 no.3506.
[6]. Shahîh. HR Muslim II/722 no.1044), Abu Dâwud I/515 no.1640, Ahmad
III/477 no.15957, V/60 no.20620, dan an-Nasâ`i V/89 no.2580.
[7]. Shahih. HR. Muslim III/1356 no.1731, Abu Dawud II/43 no.2612, Ahmad
V/358 no.23080.
[8]. Shahih. HR. Al-Bukhari: 429, An-Nasa’i 731 dan Ahmad 21801.
[9]. Shahih al-Bukhari I/172.
[10]. Lihat Syarh Ibnu Baththal lil Bukhari II/100.
[11]. Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâimah (6/242)
[12]. Shahih. HR. Bukhari II/789, dari Abu Hurairah z .
[13]. Shahih. HR. Muslim IV/1847 no.2379.
[14]. Shahih. HR. Bukhari II/13074.
[15]. Shahih. HR. Bukhari II/730 no.1968, dan an-Nasa’i V/93 no.2584.
[16]. Lihat Silsilah al-Ahâdîts adh-Dha’îfah wal Maudhû’ah, no. 1378.

Kirim email ke