Assalamu'alaykum.. Ikwahfillah sekalian,
Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan qurban.... 1.Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan qurban dengan biaya sendiri (diluar dr uang pemberian suami) meskipun suami akan berniat untuk melaksanakan qurban juga?? Demikianlah. Terima kasih sebelumnya. Wassalamu'alaykum..