Gambar diambil dari: simpleisperfect.files.wordpress.com

Chip.co.id | Senin, 13 Juli 2009 | Berhati-hatilah., kemungkinan besar
komputer Anda telah terjangkit Botnet. Botnet adalah program yang
tersembunyi pada komputer Anda, tidak mengganggu, tetapi sewaktu-waktu
dapat dipanggil oleh si pembuat program jahat ini untuk melakukan
kejahatan. Karena sifatnya yang tidak terlalu mengganggu sebelum
dipanggil, program jahat ini sering disebut zombie oleh pengguna
internet.

Hal tersebut merupakan sebagian penjelasan mengenai keamanan komputer
oleh Prof. Dr. Ir. Richardus Eko Indrajit, Ketua ID-SIRTII (Indonesia
Secuirty Incident Response Team On Internet Infrastructure) dan Aptikom
(Asosiasi Perguruan Tinggi Informatikan dan Komputer) pada seminar
Mengupas Tren Ancaman Komputer Di masa Depan Dan Solusinya. Seminar
tersebut diadakan oleh ESET yang terkenal dengan program antivirus
NOD32.

Ada 6 tahapan pada dunia cyber menyangkut serangan ke dunia cyber yang
biasanya disebut dengan Cyber6, terdiri dari Cyber space, cyber threat,
cyber attack, cyber security, cyber crime, dan cyber law.

Cyber space merupakan lingkungan di mana internet itu berada. Sekarang
ini, informasi adalah hal yang paling banyak dicari di dunia cyber.
Informasi juga dapat menjadi ancaman bagi para pengguna internet.
Seperti yang telah kita ketahui, perdagangan data bawah tanah atau yang
biasa disebut underground economy saat ini telah menjadi ancaman yang
cukup serius. Hal tersebut lah yang disebut oleh Pak Indrajid sebagai
cyber threat.

Untuk di Indonesia sendiri, serangan yang dilakukan kebanyakan untuk
rekreasi, artinya mereka hanya untuk saling unjuk kekuatan. Untuk di
Amerika, trend yang sedang kembali hangat sekarang ini adalah ‘Password
Guessing’. Dengan semakin maraknya website jejaring sosial, membuat
banyak hacker berusaha untuk mendapatkan data-data pengguna untuk
melakukan kejahatan.

Ternyata selama ini, para penjahat cyber mencari celah melalui link
yang terlemah. Oleh karena itu, ada baiknya anda melindungi celah yang
Anda anggap paling lemah dalam sistem Anda. Dengan melakukan
perlindungan terhadap sistem, maka Anda sudah termasuk melakukan cyber
security.

Namun, apabila serangan tersebut masih berlanjut, maka para penjahat
tersebut sudah melakukan cybercrime dan untuk mengatasi cyber crime
seperti itu, dibuat cyber law. Indonesia adalah negara pemilik hukuman
terberat bagi para pelaku cyber crime, yaitu denda sebesar Rp 600 juta
atau kurungan penjara selama 6-12 tahun. Maka disarankan bagi Anda yang
ingin membuat kejahatan di dunia cyber Indonesia untuk berpikir-pikir
dulu sebelum melakukannya.

www.AstroDigi.com (Nino Guevara Ruwano)

--
Posted By NINO to AstroDigi at 5/16/2010 11:44:00 AM

Kirim email ke