Okezone.com | Sabtu, 29 Mei 2010 | Kuasa hukum Komjen Pol Susno Duaji
mengaku heran dengan pernyataan Polri terkait status tersangka yang
ditetapkan terhadap kliennya terkait dugaan korupsi Pilkada Jawa barat.

Salah satu kuasa hukum Susno, Husni Maderi, mengatakan penetapan status
tersangka terhadap kliennya hanya bersumber dari satu versi yakni
Polri, bukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan.

Sebab, kata Husni, sejak awal dugaan kasus tersebut dihembuskan Polri
hingga menetapkan status tersangka, Polri belum pernah sekali pun
memeriksa Susno. Selain itu, lanjut Husni, Polda Jawa Barat bahkan
sudah membantah tudingan keterlibatan Susno dalam kasus tersebut.

“Tersangka Pilkada Jabar itu kan kata Polri, silakan saja. Bisa enggak
kita mengatakan seseorang sebagai tersangka kalau belum diperiksa.
Belum diperiksa kok sudah jadi tersangka,” katanya kepada wartawan di
Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (28/5/2010).

Husni juga meminta semua pihak membuka situs Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) di mana disebutkan anggaran Pilkada Jawa Barat telah diaudit dan
tak bermasalah. Husni juga meminta Kapolri untuk segera memeriksa
seluruh Kapolda di 33 provinsi terkait dana pengamanan Pilkada maupun
Pilgub.

“Coba buka website BPK, semua sudah beres, jadi mau apalagi. Sekarang
harus diperiksa, pileg dan pilpres, jangan Jabar saja, yang lain
periksa juga,” tegasnya.

Mabes Polri telah menetapkan Susno Duadji sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 senilai Rp27
miliar. Saat itu Susno menjabat sebagai Kapolda Jabar. Kepala Divisi
Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, penetapan
Susno sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan berupa audit Badan
Pemeriksa Keuangan (

www.AstroDigi.com (Nino Guevara Ruwano)

--
Posted By NINO to BISNIS ONLINE at 5/28/2010 04:50:00 PM

Kirim email ke