keuangankeluarga.com | 8 Februari 2007 | Dalam kaidah fikih, ekonomi
keluarga mutlak tanggung jawab suami. Jika istri bekerja hasilnya untuk
diri sendiri. Bila ditujukan untuk mencukupi kebutuhan keluarga, maka
bernilai sedekah.

Pos apa yang pertama kali kita sisihkan saat pertama kali menerima
gaji? Banyak ibu rumah tangga, lajang, dan para bapak menulis belanja
rutin. Menurut perencana keuangan keluarga Achmad Ghazali, jawaban itu
kurang benar. “Yang benar adalah sisihkan dulu untuk zakat, infak dan
sedekah (ZIS), bayar utang, menabung baru belanja rutin.”

Mengapa demikian, menurut dia karena belanja adalah pos yang paling
fleksibel. Besar atau kecilnya tergantung kebiasaan dan kemauan
personal.

ZIS menurut dia berurutan dengan dunia dan akhirat. Utang berkaitan
dengan urusan dunia sehingga jika telat dibayar, maka orang yang
bersangkutan harus membayar denda, bunga, dan diteror debt collector.
Tabungan berkaitan dengan masa tua sehingga harus dikeluarkan lebih
dahulu sebelum uang gaji dibagikan untuk pos belanja rumah tangga.

Pada seminar “Mengelola Keuangan Keluarga Secara Islami” yang digelar
Muamalat Institute di Jakarta akhir pekan lalu, pria yang bekerja pada
Saafir Senduk dan Rekan serta mengelola rubrik konsultasi keuangan
keluarga di beberapa media termasuk Republika itu mengatakan
pengelolaan keuangan keluarga tak pernah diajarkan di bangku sekolah.
“Kita belajar keuangan negara, perusahaan, dan koperasi mulai bangku
SMP hingga kuliah. Tapi tak satupun pelajaran manajemen kuangan
keluarga.

Secara berkelakar ia mengutarakan barangkali karena itu, banyak korupsi
di Indonesiaa. “Karena belajarnya keuangan negara, maka uang negara
bercampur dengan uang rumah tangga. Begitu juga yang belajar keuangan
perusahaan juga bercampur dengan keuangan pribadi.”

Mengulas bukunya yang berjudul Cashflow for Woman, Ghazali mengatakan
banyak orang datang padanya meminta bantuan mengelola keuangan yang
bermasalah karena utang kartu kredit dan belanja berlebihan. “Banyak
kita salah kaprah belanja karena diskon. Padahal diskon yang perlu
dicermati karena tak semua sesuai dengan diskon yang diiklankan.”

Mengenai cakupan nafkah yang menjadi tanggung jawab suami adalah semua
jenis kebutuhan baik primer, sekunder, maupun komplimenter. Yang
dimaksud primer adalah makan, minum, pakaian, dan semua perlengkapan
termasuk tempat tinggal, kesehatan dan fasilitas yang layak dan
pendidikan. Biaya sekunder termasuk pendidikan, kecantikan baik
kosmetika dasar maupun kosmetika pelengkap. “Jika istri bekerja
hasilnya untuk diri sendiri. Tapi boleh disedekahkan untuk keluarga,”
ujar Ahmad.

www.AstroDigi.com (Nino Guevara Ruwano)

--
Posted By NINO to FINANCIAL PLANNER at 7/17/2010 07:37:00 PM

Kirim email ke