[EMAIL PROTECTED] wrote:

udah baca sampai habis......
kalo udah baca, serahkan ke masing-masing orang....
itu hanya tulisan dari opini orang, disadur, mana pendapat yang benar dan
mana yang salah serahkan kepada masing-masing orang....

Kalo untuk pertanyaan aboen cayang..... jawaban gw juga begitu, kembali ke
masing-masing orang, dan gw sendiri ngga mikirin tentang sorga atau
neraka, karena gw sendiri belum pernah ke sorga atau neraka yang sering
diceritakan oleh kyai, ulama, pendeta dan pastur.... sorga gw ada pada
saat ini, dimana gw dalam keadaan bahagia..... dan neraka gw saat ini juga
dimana gw merasakan susah dan dapat cobaan dari Tuhan....

begitu......

Pak Trio Ini ada tulisan dari :

WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Penerbit Mizan

link nya : http://media.isnet.org/islam/Quraish/Wawasan/Nikah2.html

POLIGAMI DAN MONOGAMI

Al-Quran surat Al-Nisa' [4]: 3 menyatakan,

   Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
   perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),
   maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi:
   dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak
   dapat berlaku adil (dalam hal-hal yang bersifat
   lahiriah jika mengawini lebih dari satu), maka
   kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu
   miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak
   berbuat aniaya.

Atas dasar ayat inilah sehingga Nabi Saw. melarang  menghimpun
dalam saat yang sama lebih dari empat orang istri bagi seorang
pria. Ketika turunnya ayat  ini,  beliau  memerintahkan  semua
yang  memiliki  lebih  dari  empat  orang  istri,  agar segera
menceraikan istri-istrinya  sehingga  maksimal,  setiap  orang
hanya   memperistrikan   empat   orang   wanita.  Imam  Malik,
An-Nasa'i, dan  Ad-Daraquthni  meriwayatkan  bahwa  Nabi  Saw.
bersabda  kepada  Sailan bin Umayyah, yang ketika itu memiliki
sepuluh orang istri.

   Pilihlah dari mereka empat oranq (istri) dan ceraikan
   selebihnya.

Di sisi  1ain  ayat  ini  pula  yang  menjadi  dasar  bolehnya
poligami. Sayang ayat ini sering disalahpahami. Ayat ini turun
--sebagaimana  diuraikan  oleh  istri   Nabi   Aisyah   r.a.--
menyangkut   sikap   sementara   orang  yang  ingin  mengawini
anak-anak yatim  yang  kaya  lagi  cantik,  dan  berada  dalam
pemeliharaannya,  tetapi tidak ingin memberinya mas kawin yang
sesuai serta  tidak memperlakukannya  secara  adil.  Ayat  ini
melarang  hal tersebut dengan satu susunan kalimat yang sangat
tegas. Penyebutan  "dua,  tiga  atau  empat"  pada  hakikatnya
adalah  dalam  rangka  tuntutan  berlaku  adil  kepada mereka.
Redaksi ayat ini mirip dengan ucapan seseorang  yang  melarang
orang  1ain  memakan  makanan  tertentu,  dan untuk menguatkan
larangan itu dikatakannya, "Jika Anda khawatir akan sakit bila
makan  makanan  ini, maka habiskan saja makanan selainnya yang
ada di hadapan Anda selama Anda tidak khawatir  sakit".  Tentu
saja  perintah  menghabiskan  makanan  yang lain hanya sekadar
untuk menekankan larangan memakan makanan tertentu itu.

Perlu juga digarisbawahi bahwa ayat ini,  tidak  membuat  satu
peraturan  tentang poligami, karena poligami telah dikenal dan
dilaksanakan oleh syariat agama dan adat istiadat sebelum ini.
Ayat  ini juga tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya,
dia hanya berbicara tentang bolehnya  poligami,  dan  itu  pun
merupakan  pintu  darurat  kecil, yang hanya dilalui saat amat
diperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan.

Jika demikian halnya, maka pembahasan tentang  poligami  dalam
syariat  Al-Quran,  hendaknya  tidak  ditinjau dari segi ideal
atau baik  dan  buruknya,  tetapi  harus  dilihat  dari  sudut
pandang  pengaturan  hukum,  dalam  aneka kondisi yang mungkin
terjadi.

Adalah  wajar  bagi  satu  perundangan  --apalagi  agama  yang
bersifat  universal  dan  berlaku  setiap  waktu dan kondisi--
untuk mempersiapkan ketetapan hukum yang  boleh  jadi  terjadi
pada  satu  ketika,  walaupun  kejadian  itu  hanya  merupakan
"kemungkinan".

Bukankah kemungkinan mandulnya seorang istri, atau terjangkiti
penyakit  parah,  merupakan  satu kemungkinan yang tidak aneh?
Apakah jalan keluar bagi seorang suami  yang  dapat  diusulkan
untuk  menghadapi  kemungkinan  ini?  Bagaimana ia menyalurkan
kebutuhan biologis atau memperoleh dambaannya  untuk  memiliki
anak?  Poligami  ketika  itu  adalah  jalan yang paling ideal.
Tetapi sekali lagi  harus  diingat  bahwa  ini  bukan  berarti
anjuran,    apalagi    kewajiban.    Itu   diserahkan   kepada
masing-masing menurut pertimbangannya. Al-Quran hanya  memberi
wadah   bagi   mereka   yang   menginginkannya.  Masih  banyak
kondisi-kondisi selain yang disebut ini, yang  juga  merupakan
alasan   logis  untuk  tidak  menutup  pintu  poligami  dengan
syaratsyarat yang tidak ringan itu.

Perlu juga dijelaskan bahwa  keadilan  yang  disyaratkan  oleh
ayat  yang  membolehkan  poligami  itu,  adalah keadilan dalam
bidang material.  Surat  Al-Nisa'  [4]:  129  menegaskan  juga
bahwa,

   Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di
   antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin
   berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu
   cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu
   biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu
   mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari
   kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun
   lagi Maha Penyayang.

Keadilan  yang  dimaksud  oleh  ayat  ini,  adalah keadilan di
bidang imaterial (cinta). Itu sebabnya hati  yang  berpoligami
dilarang   memperturutkan   hatinya   dan  berkelebihan  dalam
kecenderungan kepada yang dicintai. Dengan  demikian  tidaklah
tepat  menjadikan  ayat  ini sebagai dalih untuk menutup pintu
poligami serapat-rapatnya.




--
------------------------------------------------------------------------
http://aboen.or.id - BSD051246
gtalk   : aboenx
ym      : aboenc
------------------------------------------------------------------------

Kirim email ke