Hukum menggunakan pakaian/hijab selain warna hitam bagi wanita
muslimah
Oleh: asy-Syaikh Abu Abdir-Rahman Abdillah bin Umar al-Mar'i
hafidzahulloh
Transkrip: al-Ustadz Abu Karimah 'Asykari
Sumber: Majelis asy-Syaikh Abdillah bin Umar al-Mar'i- 16 Februari
2010, Balikpapan
(c) AUDIOSALAF 2010
MD5sum: c2d27b682205a4521bb6b1e312f891e3

Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan dalam berhijab dan bercadar seorang wanita
memakai warna yang cerah seperti warna merah,hijau,biru,ungu dan
lainnya dengan alasan bahwa tidak ada larangan bagi seorang wanita
memakainya

Download: www.audiosalaf.com/soal-jawab

-- 
Milis Group AUDIOSALAF
Untuk mengirim tulisan baru gunakan: 
[email protected]
Untuk keluar dari keanggotaan group gunakan:
[email protected]
Untuk melihat arsip versi online kunjungi:
http://groups.google.com/group/audiosalafi/topics atau
http://www.mail-archive.com/[email protected]/
Untuk informasi lebih detail silahkan kunjungi
http://groups.google.com/group/audiosalafi?hl=en
Website Resmi Audiosalaf
www.audiosalaf.com
Dapatkan Gratis!! Email Salaf 6GB Tanpa Iklan/Spam/Porno
www.planetsalaf.com

Kirim email ke