Hukum menggunakan pakaian/hijab selain warna hitam bagi wanita muslimah Oleh: asy-Syaikh Abu Abdir-Rahman Abdillah bin Umar al-Mar'i hafidzahulloh Transkrip: al-Ustadz Abu Karimah 'Asykari Sumber: Majelis asy-Syaikh Abdillah bin Umar al-Mar'i- 16 Februari 2010, Balikpapan (c) AUDIOSALAF 2010 MD5sum: c2d27b682205a4521bb6b1e312f891e3
Pertanyaan: Apakah diperbolehkan dalam berhijab dan bercadar seorang wanita memakai warna yang cerah seperti warna merah,hijau,biru,ungu dan lainnya dengan alasan bahwa tidak ada larangan bagi seorang wanita memakainya Download: www.audiosalaf.com/soal-jawab -- Milis Group AUDIOSALAF Untuk mengirim tulisan baru gunakan: [email protected] Untuk keluar dari keanggotaan group gunakan: [email protected] Untuk melihat arsip versi online kunjungi: http://groups.google.com/group/audiosalafi/topics atau http://www.mail-archive.com/[email protected]/ Untuk informasi lebih detail silahkan kunjungi http://groups.google.com/group/audiosalafi?hl=en Website Resmi Audiosalaf www.audiosalaf.com Dapatkan Gratis!! Email Salaf 6GB Tanpa Iklan/Spam/Porno www.planetsalaf.com
