Syaikh Sholih Fauzan hafidzahulloh pernah ditanya: “Apakah wajib bagi para ulama untuk menjelaskan bahaya berkelompok- kelompok dan bahayanya pembagian-pembagian dan golongan-golongan dan Jama’ah-jama’ah?” Maka beliau menjawab: “Iya, wajib menjelaskan bahayanya berkelompok-kelompok dan bahayanya pembagian-pembagian dan bergolong-golongan agar manusia tahu , karena sampai-sampai orang-orang awam pun tertipu. Berapa banyak dari orang- orang awwam sekarang yang telah tertipu dengan sebagian Jama’ah- jama’ah . Mereka menyangka bahwa Jama’ah-jama’ah tersebut berada di atas kebenaran? Maka yang harus bagi kita adalah menjelaskan kepada manusia –para pelajar dan orang awwam- akan bahayanya berkelompok- kelompok dan bergolong-golongan. Karena sesungguhnya jika para ulama tidak berbicara maka manusia akan mengatakan” Ulama adalah orang-orang yang tahu terhadap perkara ini sementara mereka tidak berbicara akan perkara tersebut ”, maka masuklah kesesatan dari pintu ini. Maka harus ada penjelasan tatkala terjadi hal yang semisal dengan perkara-perkara ini. Dan bahaya yang menimpa orang-orang awwam itu lebih banyak daripada bahaya yang menimpa para pelajar. Karena orang-orang awwam menyangka dengan diamnya para ulama menunjukkan bahwa perkara ini adalah benar dan perkara ini adalah suatu kebenaran.”
Fatwa Yang Mulia Syaikh Sholih Al-Fauzan حفظه الله– Pertanyaan: Fadhilatusy-Syaikh, apakah diyakini bahwa banyak dan berbilangnya jama’ah-jama’ah Islamiyyah membawa kemashlahatan bagi dakwah Islamiyyah dan kegiatan Islami serta bagi kaum muslimin secara umum? Jawaban: “Wajib bagi kaum muslimin untuk menjadi satu jama’ah saja. Adapun kelompok-kelompok yang saling berpecah belah, sesungguhnya Alloh -سبحانه وتعالى- telah melarang dari hal tersebut. Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman: ﴿وَلاَ تنَازَعُواْ فَتَفْشَلُواْ وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ﴾ [الأنفال: 46] “Janganlah kalian saling berselisih sehingga kalian gagal dan hilanglah kekuatan kalian.” (QS. Al-Anfal: 46) Juga firman-Nya: ﴿وَلاَ تكُونُواْ كَالَّذِينَ تفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ﴾ [آل عمران: 105] “Janganlah kalian menjadi seperti orang-orang yang berpecah belah dan saling berselisih.” (QS. Ali Imron: 105) ﴿وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تفَرَّقُواْ﴾ [آل عمران: 103] . “Berpegang teguhlah kalian semua dengan tali Alloh dan janganlah kalian berpecah belah.” (QS. Ali Imron: 103) Perpecahan dan pembagian Islam menjadi banyak kelompok dan banyak jam’iyyah merupakan perkara yang dilarang di dalam Islam. Agama kita memerintahkan kita untuk tidak saling berselisih atau saling membenturkan pendapat-pendapat yang pada akhirnya hilanglah kekuatan dakwah. Wajib atas kita untuk hanya berada dalam satu jama’ah yang berjalan di atas manhaj Al-Islam dan sunnah Rosululloh -صلى الله عليه وسلم-. Inilah kewajiban atas seluruh kaum muslimin. Adapun banyaknya kelompok di dalam Islam bukanlah suatu kemashlahatan dakwah, bahkan hal itu merupakan tanggung jawab dakwah (yang harus segera diselesaikan).” (Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan (45/22)) -- ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Untuk mengirim tulisan baru gunakan: [email protected] Arsiip Milis: http://www.mail-archive.com/[email protected]/ Audio/Artikel Belajar Manhaj dan Aqidah Yang Shahih : www.ISNAD.net ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
