Syaikh Sholih Fauzan hafidzahulloh pernah ditanya:
“Apakah wajib bagi para ulama untuk menjelaskan bahaya berkelompok-
kelompok dan bahayanya pembagian-pembagian dan golongan-golongan dan
Jama’ah-jama’ah?”
Maka beliau menjawab:
“Iya, wajib menjelaskan bahayanya berkelompok-kelompok dan bahayanya
pembagian-pembagian dan bergolong-golongan agar manusia tahu , karena
sampai-sampai orang-orang awam pun tertipu. Berapa banyak dari orang-
orang awwam sekarang yang telah tertipu  dengan sebagian Jama’ah-
jama’ah . Mereka menyangka bahwa Jama’ah-jama’ah tersebut berada di
atas kebenaran? Maka yang harus bagi kita adalah menjelaskan kepada
manusia –para pelajar dan orang awwam- akan bahayanya berkelompok-
kelompok dan bergolong-golongan. Karena sesungguhnya jika para ulama
tidak berbicara maka manusia akan mengatakan” Ulama adalah orang-orang
yang tahu terhadap perkara ini sementara mereka tidak berbicara akan
perkara tersebut ”, maka masuklah kesesatan dari pintu ini. Maka harus
ada penjelasan tatkala terjadi hal yang semisal dengan perkara-perkara
ini. Dan bahaya yang menimpa orang-orang awwam itu lebih banyak
daripada bahaya yang menimpa para pelajar. Karena orang-orang awwam
menyangka dengan diamnya para ulama menunjukkan bahwa perkara ini
adalah benar dan perkara ini adalah suatu kebenaran.”

Fatwa Yang Mulia Syaikh Sholih Al-Fauzan حفظه الله–

Pertanyaan: Fadhilatusy-Syaikh, apakah diyakini bahwa banyak dan
berbilangnya jama’ah-jama’ah Islamiyyah membawa kemashlahatan bagi
dakwah Islamiyyah dan kegiatan Islami serta bagi kaum muslimin secara
umum?

Jawaban: “Wajib bagi kaum muslimin untuk menjadi satu jama’ah saja.
Adapun kelompok-kelompok yang saling berpecah belah, sesungguhnya
Alloh -سبحانه وتعالى- telah melarang dari hal tersebut.

Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:

﴿وَلاَ تنَازَعُواْ فَتَفْشَلُواْ وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ﴾ [الأنفال: 46]

“Janganlah kalian saling berselisih sehingga kalian gagal dan
hilanglah kekuatan kalian.” (QS. Al-Anfal: 46)

Juga firman-Nya:

﴿وَلاَ تكُونُواْ كَالَّذِينَ تفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ﴾ [آل عمران:
105]

“Janganlah kalian menjadi seperti orang-orang yang berpecah belah dan
saling berselisih.” (QS. Ali Imron: 105)

﴿وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تفَرَّقُواْ﴾ [آل
عمران: 103] .

“Berpegang teguhlah kalian semua dengan tali Alloh dan janganlah
kalian berpecah belah.” (QS. Ali Imron: 103)

Perpecahan dan pembagian Islam menjadi banyak kelompok dan banyak
jam’iyyah merupakan perkara yang dilarang di dalam Islam. Agama kita
memerintahkan kita untuk tidak saling berselisih atau saling
membenturkan pendapat-pendapat yang pada akhirnya hilanglah kekuatan
dakwah. Wajib atas kita untuk hanya berada dalam satu jama’ah yang
berjalan di atas manhaj Al-Islam dan sunnah Rosululloh -صلى الله عليه
وسلم-. Inilah kewajiban atas seluruh kaum muslimin. Adapun banyaknya
kelompok di dalam Islam bukanlah suatu kemashlahatan dakwah, bahkan
hal itu merupakan tanggung jawab dakwah (yang harus segera
diselesaikan).” (Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan (45/22))

-- 
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Untuk mengirim tulisan baru gunakan: 
[email protected]
Arsiip Milis:
http://www.mail-archive.com/[email protected]/
Audio/Artikel Belajar Manhaj dan Aqidah Yang Shahih :
www.ISNAD.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Kirim email ke