Dear Liliana... Berhubung saya kerja di imigrasi jd saya info untuk prosesnya ya. Proses pembuatan paspor skrg bisa dimana2 krn sudah online, tidak tergantung wilayah mana-nya. Syarat paspor untuk anak : KTP kedua ortu,KK,akte lahir anak,surat nikah ortu,kopi paspor kedua ortu (surat2 asli harus dibawa pada saat penyerahan berkas) Prosesnya : datang ke kantor imigrasi (kanim) terdekat lalu isi formulir sambil menyerahkan berkas yg sudah lengkap. Setelah menyerahkan berkas yg telah lengkap, diberi tanda terima untuk pembayaran paspor 3 hari kemudian sekaligus foto dan wawancara (bawa lagi surat2 asli-nya) setelah foto dan wawancara, paspor dicetak dan kemudian bisa diambil 3 hari kemudian. Semoga membantu
Salam, Mirna Gazali Sent from my E71 Nokia Smartphone Supported by Nokia Messaging Service ----------------------------- From: "Liliana Deby" <[email protected]> Subject: [Ayahbunda-Online] Urus pembuatan passport (tanpa biro jasa) Date: 28th July 2010 11:11 AM All, mau tanya dong.. please share dong bagaimana cara urus pembuatan passport anak tanpa biro jasa?.. Lagi mencoba menjadi warga negara taat aturan nih (hehehe).. Menurut wilayah, seharusnya pembuatan passport saya ada di Bandara Soekarno Hatta. Berhubung jauh, saya harapkan sih bisa selesai dalam 1 kali kunjungan. Karena anak yang mau yang buatkan passport baru berumur 1 tahun 9 bulan. Dari hasil googling sih banyak yang cerita mudah prosesnya.. tapi pengen ada yang ngasih tips-tips jitu jika ada. ^_^ Thanks in advance! salam, Deby
