Dear Liliana...
Berhubung saya kerja di imigrasi jd saya info untuk prosesnya ya. Proses 
pembuatan paspor skrg bisa dimana2 krn sudah online, tidak tergantung wilayah 
mana-nya. Syarat paspor untuk anak : KTP kedua ortu,KK,akte lahir anak,surat 
nikah ortu,kopi paspor kedua ortu (surat2 asli harus dibawa pada saat 
penyerahan berkas)
Prosesnya : datang ke kantor imigrasi (kanim) terdekat lalu isi formulir sambil 
menyerahkan berkas yg sudah lengkap. Setelah menyerahkan berkas yg telah 
lengkap, diberi tanda terima untuk pembayaran paspor 3 hari kemudian sekaligus 
foto dan wawancara (bawa lagi surat2 asli-nya) setelah foto dan wawancara, 
paspor dicetak dan kemudian bisa diambil 3 hari kemudian.
Semoga membantu

Salam,
Mirna Gazali
Sent from my E71 Nokia Smartphone
Supported by Nokia Messaging Service
-----------------------------
From:   "Liliana Deby" <[email protected]>
Subject:        [Ayahbunda-Online] Urus pembuatan passport (tanpa biro jasa)
Date:           28th July 2010 11:11 AM

All,

mau tanya dong.. please share dong bagaimana cara urus pembuatan passport
anak tanpa biro jasa?.. Lagi mencoba menjadi warga negara taat aturan nih
(hehehe)..

Menurut wilayah, seharusnya pembuatan passport saya ada di Bandara Soekarno
Hatta. Berhubung jauh, saya harapkan sih bisa selesai dalam 1 kali
kunjungan. Karena anak yang mau yang buatkan passport baru berumur 1 tahun 9
bulan.

Dari hasil googling sih banyak yang cerita mudah prosesnya.. tapi pengen ada
yang ngasih tips-tips jitu jika ada. ^_^

Thanks in advance!

salam,
Deby

Kirim email ke