Belum sial aja kali Om Eddie... 2009/10/13 Eddie Sindunata <[email protected]>
> > > Nah ini kayaknya masih rancu nih. > Saya masih inget bulan lalu wkt di Bandung. > Saya datang dari arah tol Pasteur mau belok kiri ke arah Dago. Wkt itu > lampu TLnya merah & mobil di depan saya berhenti. > Krn merasa belok kiri boleh langsung saya klakson tp tuh mobil tetep gak > bergerak walau pasang sein kiri. Beberapa saat kemudian akhirnya tuh mobil > belok kiri juga (lampu TL msh merah), mungkin gara2 risi ama klakson saya. > Ternyata setelah belok kiri langsung ketemu pos polisi gak jauh dari TL & > di depan pos itu ada berdiri dua polisi, mereka hanya mengawasi kami > melintas, berarti boleh dong ya langsung belok kiri. > > Makanya jadi bingung ..... bisa2 jadi pasal karet nih..... > > Thanks anyway atas infonya. > > Salam, > Eddie > BCI 241 > > ------------------------------ > To: [email protected] > From: [email protected] > Date: Tue, 13 Oct 2009 00:33:10 -0700 > Subject: [baleno] "Belok Kiri Boleh Langsung" sudah tidak Boleh lagi > yah.... > > > > Moga² bukan Repost yah.... > ================================ > Ringkasan UU. No.22/2009 Pasal 112 (3) > > Rangkuman : > > Peraturan ini merevisi Peraturan Pemerintah No. 43/1993, tepatnya Pasal 59 > (3) yang berbunyi : “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap > persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat > pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.” > > Dan peraturan ini yang dipahami oleh masyarakat, UU. No.22/2009 ini di > sahkan Mei 2009 lalu, setelah beberapa tahun terkatung-katung tanpa > kejelasan. Sempat berbicara dengan pihak Ditlantas POLRI, ternyata peraturan > belok kiri langsung ini cukup berbahaya pada implementasi di lapangan. > > Dulu, di setiap persimpangan tanpa rambu boleh belok kiri, kita dapat > langsung berbelok ke kiri, tapi sekarang dengan adanya revisi, hal ini > kontan tidak berlaku. Jadi, kita hanya bisa dapat langsung belok kiri, > apabila ada rambu (Misalnya tulisan : Belok Kiri Langsung) atau alat pemberi > isyarat belok kiri (misalnya : traffic light dengan tanda panah arah kiri). > > Berikut Kutipan Pasalnya: > > Belokan atau Simpangan > > Pasal 112 > (1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib > mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang > Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat > tangan. > (2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping > wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang > Kendaraan serta memberikan isyarat. > (3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu > Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali > ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu > Lintas. > > ============================================================================= > > Regards > Boim Nugraha - BCI369 > Black Baleno B757WH > > > Sent from my BlackBaleno > ® powered by Petramax, Tarikan Enteng Mak Nyuuusss...! > > > > > ------------------------------ > Chat online and in real-time with friends and family! Windows Live > Messenger <http://get.live.com/messenger/overview> > > > -- Hendriko BCI.349
