Belum sial aja kali Om Eddie...

2009/10/13 Eddie Sindunata <[email protected]>

>
>
> Nah ini kayaknya masih rancu nih.
> Saya masih inget bulan lalu wkt di Bandung.
> Saya datang dari arah tol Pasteur mau belok kiri ke arah Dago. Wkt itu
> lampu TLnya merah & mobil di depan saya berhenti.
> Krn merasa belok kiri boleh langsung saya klakson tp tuh mobil tetep gak
> bergerak walau pasang sein kiri. Beberapa saat kemudian akhirnya tuh mobil
> belok kiri juga (lampu TL msh merah), mungkin gara2 risi ama klakson saya.
> Ternyata setelah belok kiri langsung ketemu pos polisi gak jauh dari TL &
> di depan pos itu ada berdiri dua polisi, mereka hanya mengawasi kami
> melintas, berarti boleh dong ya langsung belok kiri.
>
> Makanya jadi bingung ..... bisa2 jadi pasal karet nih.....
>
> Thanks anyway atas infonya.
>
> Salam,
> Eddie
> BCI 241
>
> ------------------------------
> To: [email protected]
> From: [email protected]
> Date: Tue, 13 Oct 2009 00:33:10 -0700
> Subject: [baleno] "Belok Kiri Boleh Langsung" sudah tidak Boleh lagi
> yah....
>
>
>
> Moga² bukan Repost yah....
> ================================
> Ringkasan UU. No.22/2009 Pasal 112 (3)
>
> Rangkuman :
>
> Peraturan ini merevisi Peraturan Pemerintah No. 43/1993, tepatnya Pasal 59
> (3) yang berbunyi : “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap
> persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat
> pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.”
>
> Dan peraturan ini yang dipahami oleh masyarakat, UU. No.22/2009 ini di
> sahkan Mei 2009 lalu, setelah beberapa tahun terkatung-katung tanpa
> kejelasan. Sempat berbicara dengan pihak Ditlantas POLRI, ternyata peraturan
> belok kiri langsung ini cukup berbahaya pada implementasi di lapangan.
>
> Dulu, di setiap persimpangan tanpa rambu boleh belok kiri, kita dapat
> langsung berbelok ke kiri, tapi sekarang dengan adanya revisi, hal ini
> kontan tidak berlaku. Jadi, kita hanya bisa dapat langsung belok kiri,
> apabila ada rambu (Misalnya tulisan : Belok Kiri Langsung) atau alat pemberi
> isyarat belok kiri (misalnya : traffic light dengan tanda panah arah kiri).
>
> Berikut Kutipan Pasalnya:
>
> Belokan atau Simpangan
>
> Pasal 112
> (1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib
> mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang
> Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat
> tangan.
> (2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping
> wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang
> Kendaraan serta memberikan isyarat.
> (3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu
> Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali
> ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu
> Lintas.
>
> =============================================================================
>
> Regards
> Boim Nugraha - BCI369
> Black Baleno B757WH
>
>
> Sent from my BlackBaleno
> ® powered by Petramax, Tarikan Enteng Mak Nyuuusss...!
>
>
>
>
> ------------------------------
> Chat online and in real-time with friends and family! Windows Live
> Messenger <http://get.live.com/messenger/overview>
>
> 
>



-- 
Hendriko
BCI.349

Kirim email ke