Pantesan pas mau belok kiri arah RS mitra keluarga banyak orang klakson di 
belakang dan sein kiri semua..karna ga tau saya cuek aja karna TL lagi 
merah...kata temen saya malah kalo ga langsung bisa di tilang tuh..
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Eddie Sindunata <[email protected]>
Date: Tue, 13 Oct 2009 11:28:38 
To: <[email protected]>
Subject: RE: [baleno] "Belok Kiri Boleh Langsung" sudah tidak Boleh lagi
        yah....



Baru inget lagi.

Tiap hari saya lewat perempatan Kalimalang-Mal Metropolitan Bekasi, saya datang 
dari arah Kalimalang belok kiri ke arah RS Mitra Keluarga selalu langsung belok 
kiri tanpa perduliin lampu TL juga gak apa2 tuh padahal tiap pagi banyak polisi 
jaga di sana.

Atau mungkin polisi Bekasi pada blm tau ini peraturan ya, he-he-he....

 

Salam,

Eddie

BCI 241


To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Tue, 13 Oct 2009 18:01:12 +0700
Subject: Re: [baleno] "Belok Kiri Boleh Langsung" sudah tidak Boleh lagi yah....







Belum sial aja kali Om Eddie...


2009/10/13 Eddie Sindunata <[email protected]>


  



Nah ini kayaknya masih rancu nih.
Saya masih inget bulan lalu wkt di Bandung.
Saya datang dari arah tol Pasteur mau belok kiri ke arah Dago. Wkt itu lampu 
TLnya merah & mobil di depan saya berhenti.
Krn merasa belok kiri boleh langsung saya klakson tp tuh mobil tetep gak 
bergerak walau pasang sein kiri. Beberapa saat kemudian akhirnya tuh mobil 
belok kiri juga (lampu TL msh merah), mungkin gara2 risi ama klakson saya.
Ternyata setelah belok kiri langsung ketemu pos polisi gak jauh dari TL & di 
depan pos itu ada berdiri dua polisi, mereka hanya mengawasi kami melintas, 
berarti boleh dong ya langsung belok kiri.
 
Makanya jadi bingung ..... bisa2 jadi pasal karet nih.....
 
Thanks anyway atas infonya.
 
Salam,
Eddie
BCI 241
 


To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Tue, 13 Oct 2009 00:33:10 -0700
Subject: [baleno] "Belok Kiri Boleh Langsung" sudah tidak Boleh lagi yah.... 





Moga² bukan Repost yah....
================================
Ringkasan UU. No.22/2009 Pasal 112 (3)

Rangkuman :

Peraturan ini merevisi Peraturan Pemerintah No. 43/1993, tepatnya Pasal 59 (3) 
yang berbunyi : “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap 
persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi 
isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.”

Dan peraturan ini yang dipahami oleh masyarakat, UU. No.22/2009 ini di sahkan 
Mei 2009 lalu, setelah beberapa tahun terkatung-katung tanpa kejelasan. Sempat 
berbicara dengan pihak Ditlantas POLRI, ternyata peraturan belok kiri langsung 
ini cukup berbahaya pada implementasi di lapangan.

Dulu, di setiap persimpangan tanpa rambu boleh belok kiri, kita dapat langsung 
berbelok ke kiri, tapi sekarang dengan adanya revisi, hal ini kontan tidak 
berlaku. Jadi, kita hanya bisa dapat langsung belok kiri, apabila ada rambu 
(Misalnya tulisan : Belok Kiri Langsung) atau alat pemberi isyarat belok kiri 
(misalnya : traffic light dengan tanda panah arah kiri).

Berikut Kutipan Pasalnya:


Belokan atau Simpangan

Pasal 112(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib 
mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan 
serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping 
wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang 
Kendaraan serta memberikan isyarat.
(3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, 
Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain 
oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
=============================================================================

Regards
Boim Nugraha - BCI369
Black Baleno B757WH



Sent from my BlackBaleno
® powered by Petramax, Tarikan Enteng Mak Nyuuusss...! 








Chat online and in real-time with friends and family! Windows Live Messenger 







-- 
Hendriko
BCI.349



                                          
_________________________________________________________________
Manage multiple email accounts with Windows Live Mail effortlessly.
http://www.get.live.com/wl/all

Kirim email ke