Yth. Rekan-Rekan LP3B,
 
Menurut buku " Ketenagalistrikan Indonesia", halaman 286 *), spesifikasi PLTGU Tanjong Priok III & IV adalah sebagai berikut :
 
*  Mulai beroperasi tahun 1972 dan berbahan bakar Minyak Bumi
*  Dengan daya 2x50 = 100 MW
*  Spesifikasi Boiler adalah : Sirkulasi Alam, Superhitter, Non-Ekonomaizer, dan menggunakan Tungku Udara Tekanan.
*  Turbinnya adalah : Silinder Tunggal, Turbin Reaksi Impuls, dan Turbin Kondensing.
*  Boiler PLTU ini mempergunakan pipa-pipa biasa dan menhasilkan uap dengan tekanan sebesar 91 Kg/Cm2 dan suhu
    513 Derajat Celcius.
*  Turbinnya merupakan silender tungal dan pendinginan generator dilakukan dengan udara.
 
Kemudian, menurut "Paper Presentasi" dari PT. Indonesia Power menyebutkan, bahwa minyak bumi yang diperlukan per hari untuk mengaktipkan PLTGU ini adalah 22,5 ton x 2 x 24 = 1080 ton atau 7560 ton per minggu. Minyak Bumi ini akan didatangkan per minggu dengan kapal tongkang sejauh +/- 200 meter dari garis pantai ( ingat Lovina pantainya sangat landai ), dan disalurkan ke darat menggunakan pipa melalui "mooring bouy". Pipa minyak dibentangkan di dalam air ?   Jika pipanya bocor, pekerja akan sulit sekali untuk mengetahui kebocorannya.
 
Jadi, apabila benar Generator-generator ini yang akan dipindahkan, maka kawasan Lovina/Pemaron akan menerima generator "butut " yang sudah berumur 30 tahun. Ditinjau dari segi Teori dan Aplikasi Investasi, suatu Mesin-mesin yang telah berumur 30 tahun, memang Nilai Buku dari mesin biasanya adalah nol, dan nilai sisa dari mesin adalah negatif. Suatu mesin bernilai sisa negatif berarti seharusnya dibutuhkan biaya untuk membuang mesin-mesin rongsokan tersebut ( limbah alat-alat berat ).
 
Apabila hal ini dibuang pada daerah pemukiman padat dan parawisata seperti Kawasan Lovina, bukankah ada hak dari warga dan masyarakat kawasan tersebut untuk meminta ganti rugi ( impact limbah, ekonomi, dan sosial ) dari perusahaan yang membuang limbah dan Pemerintah ?
 
Hormat Saya,
 
N. Sudarma
 
 
Note :
-------------------------------------------
*) Ketenagalistrikan Indonesia, ditulis oleh Prof.Dr.Ir. Zuhal, penerbit PT. Ganeca Prima, Cetakan Pertama 1995,
   halaman 286.

Informasi tentang Telkom Memo

Kirim email ke