Ysh. Bapak N. Sudarma dan teman-teman di lp3b

Bila benar demikian, berarti PLTGU mesti ditolak, bukan saja di Pemaron,
melainkan seluruh Bali mesti menolak rencana tersebut. Persilahkan
investor untuk hengkang dari Bali.

Tolong teman-teman lp3b jangan mau kompromi. Tolak dengan tegas.
Trim's.

salam sejahtera
Nyoman Bangsing

===================================
 Nyoman Bangsing
 Engineering Physics Department
 Bandung Institute of Technology
 Ganesha 10. Bandung
 Indonesia
 Phone/fax : +62-22-2504424/2504424
 e.-mail   : [EMAIL PROTECTED]
===================================


On Tue, 8 Oct 2002, Moncol wrote:

> Yth. Rekan-Rekan LP3B,
>
> Menurut buku " Ketenagalistrikan Indonesia", halaman 286 *), spesifikasi  PLTGU 
>Tanjong Priok III & IV adalah sebagai berikut :
>
> *  Mulai beroperasi tahun 1972 dan berbahan bakar Minyak Bumi
> *  Dengan daya 2x50 = 100 MW
> *  Spesifikasi Boiler adalah : Sirkulasi Alam, Superhitter, Non-Ekonomaizer, dan 
>menggunakan Tungku Udara Tekanan.
> *  Turbinnya adalah : Silinder Tunggal, Turbin Reaksi Impuls, dan Turbin Kondensing.
> *  Boiler PLTU ini mempergunakan pipa-pipa biasa dan menhasilkan uap dengan tekanan 
>sebesar  91 Kg/Cm2 dan suhu
>     513 Derajat Celcius.
> *  Turbinnya merupakan silender tungal dan pendinginan generator dilakukan dengan 
>udara.
>
> Kemudian, menurut "Paper Presentasi" dari PT. Indonesia Power menyebutkan, bahwa 
>minyak bumi yang diperlukan per hari untuk mengaktipkan PLTGU ini adalah 22,5 ton x 2 
>x 24 = 1080 ton atau 7560 ton per minggu. Minyak Bumi ini akan didatangkan per minggu 
>dengan kapal tongkang sejauh +/- 200 meter dari garis pantai ( ingat Lovina pantainya 
>sangat landai ), dan disalurkan ke darat  menggunakan pipa melalui "mooring bouy". 
>Pipa minyak dibentangkan di dalam air ?   Jika pipanya bocor, pekerja akan sulit 
>sekali untuk mengetahui kebocorannya.
>
> Jadi, apabila benar Generator-generator ini yang akan dipindahkan, maka kawasan 
>Lovina/Pemaron akan menerima generator "butut " yang sudah berumur 30 tahun. Ditinjau 
>dari segi Teori dan Aplikasi Investasi, suatu Mesin-mesin yang telah berumur 30 
>tahun, memang Nilai Buku dari mesin biasanya adalah nol, dan nilai sisa dari mesin 
>adalah negatif. Suatu mesin bernilai sisa negatif berarti seharusnya dibutuhkan biaya 
>untuk membuang mesin-mesin rongsokan tersebut ( limbah alat-alat berat ).
>
> Apabila hal ini dibuang pada daerah pemukiman padat dan parawisata seperti Kawasan 
>Lovina, bukankah ada hak dari warga dan masyarakat kawasan tersebut untuk meminta 
>ganti rugi ( impact limbah, ekonomi, dan sosial ) dari perusahaan yang membuang 
>limbah dan Pemerintah ?
>
> Hormat Saya,
>
> N. Sudarma
>
>
> Note :
> -------------------------------------------
> *) Ketenagalistrikan Indonesia, ditulis oleh Prof.Dr.Ir. Zuhal, penerbit PT. Ganeca 
>Prima, Cetakan Pertama 1995,
>    halaman 286.
>
>
> ------------------------------------------------------------------------------
>  > Khusus Pelanggan Telepon DIVRE 2, Tekan 166 untuk mendengarkan pesan Anda
>  ------------------------------------------------------------------------------


--  
Milis Diskusi Anggota LP3B Bali Indonesia.

Arsip      : http://bali.lp3b.or.id
Moderators : <mailto: [EMAIL PROTECTED]>

Kirim email ke