Ysh. Bapak N. Sudarma dan teman-teman di lp3b Bila benar demikian, berarti PLTGU mesti ditolak, bukan saja di Pemaron, melainkan seluruh Bali mesti menolak rencana tersebut. Persilahkan investor untuk hengkang dari Bali.
Tolong teman-teman lp3b jangan mau kompromi. Tolak dengan tegas. Trim's. salam sejahtera Nyoman Bangsing =================================== Nyoman Bangsing Engineering Physics Department Bandung Institute of Technology Ganesha 10. Bandung Indonesia Phone/fax : +62-22-2504424/2504424 e.-mail : [EMAIL PROTECTED] =================================== On Tue, 8 Oct 2002, Moncol wrote: > Yth. Rekan-Rekan LP3B, > > Menurut buku " Ketenagalistrikan Indonesia", halaman 286 *), spesifikasi PLTGU >Tanjong Priok III & IV adalah sebagai berikut : > > * Mulai beroperasi tahun 1972 dan berbahan bakar Minyak Bumi > * Dengan daya 2x50 = 100 MW > * Spesifikasi Boiler adalah : Sirkulasi Alam, Superhitter, Non-Ekonomaizer, dan >menggunakan Tungku Udara Tekanan. > * Turbinnya adalah : Silinder Tunggal, Turbin Reaksi Impuls, dan Turbin Kondensing. > * Boiler PLTU ini mempergunakan pipa-pipa biasa dan menhasilkan uap dengan tekanan >sebesar 91 Kg/Cm2 dan suhu > 513 Derajat Celcius. > * Turbinnya merupakan silender tungal dan pendinginan generator dilakukan dengan >udara. > > Kemudian, menurut "Paper Presentasi" dari PT. Indonesia Power menyebutkan, bahwa >minyak bumi yang diperlukan per hari untuk mengaktipkan PLTGU ini adalah 22,5 ton x 2 >x 24 = 1080 ton atau 7560 ton per minggu. Minyak Bumi ini akan didatangkan per minggu >dengan kapal tongkang sejauh +/- 200 meter dari garis pantai ( ingat Lovina pantainya >sangat landai ), dan disalurkan ke darat menggunakan pipa melalui "mooring bouy". >Pipa minyak dibentangkan di dalam air ? Jika pipanya bocor, pekerja akan sulit >sekali untuk mengetahui kebocorannya. > > Jadi, apabila benar Generator-generator ini yang akan dipindahkan, maka kawasan >Lovina/Pemaron akan menerima generator "butut " yang sudah berumur 30 tahun. Ditinjau >dari segi Teori dan Aplikasi Investasi, suatu Mesin-mesin yang telah berumur 30 >tahun, memang Nilai Buku dari mesin biasanya adalah nol, dan nilai sisa dari mesin >adalah negatif. Suatu mesin bernilai sisa negatif berarti seharusnya dibutuhkan biaya >untuk membuang mesin-mesin rongsokan tersebut ( limbah alat-alat berat ). > > Apabila hal ini dibuang pada daerah pemukiman padat dan parawisata seperti Kawasan >Lovina, bukankah ada hak dari warga dan masyarakat kawasan tersebut untuk meminta >ganti rugi ( impact limbah, ekonomi, dan sosial ) dari perusahaan yang membuang >limbah dan Pemerintah ? > > Hormat Saya, > > N. Sudarma > > > Note : > ------------------------------------------- > *) Ketenagalistrikan Indonesia, ditulis oleh Prof.Dr.Ir. Zuhal, penerbit PT. Ganeca >Prima, Cetakan Pertama 1995, > halaman 286. > > > ------------------------------------------------------------------------------ > > Khusus Pelanggan Telepon DIVRE 2, Tekan 166 untuk mendengarkan pesan Anda > ------------------------------------------------------------------------------ -- Milis Diskusi Anggota LP3B Bali Indonesia. Arsip : http://bali.lp3b.or.id Moderators : <mailto: [EMAIL PROTECTED]>
