Berikut dibawah ini adalah surat terbuka yang dikirimkan oleh LP3B Buleleng
ke harian NUSA, dan telah dimuat di NUSA hari ini dalam bentuk berita yang
dimodifikasi di halaman 8. Bagi yang tidak membaca NUSA, silahkan baca yang
lebih lengkap dibawah ini.

Surat resmi juga telah dikirimkan kepada PT. Indonesia Power dengan tembusan
kepada: Gubernur Bali, Pimpinan DPRD Bali, Bupati Buleleng, Pimpinan DPRD
Buleleng, Bappedalda Bali, LP3B Bali, LP3B Klungkung dan LP3B Denpasar.

Isi dari surat ini barangkali bukan sesuatu yang baru, namun semangatnya
adalah untuk menyampaikan kepada khalayak umum maupun kepada para pengambil
keputusan, bahwa ada beberapa informasi yang dikaburkan/disembunyikan oleh
pihak Investor.

Adapun bunyi lengkap dari surat tersebut sbb:

MENGGUGAT PT. INDONESIA POWER


Telah kita ketahui bersama, bahwa PT. Indonesia Power berkeinginan membangun
Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) berkapasitas 150 MW di lokasi
Pemaron, Singaraja, Kabupaten Buleleng. Kita ketahui juga, bahwa ada
beberapa pertimbangan teknis yang mendasari pemilihan lokasi Pemaron
tersebut.

Sejauh ini rencana proyek tsb. telah 2 (dua) tahun menimbulkan pro dan
kontra yang amat luas di Bali dan khususnya di Buleleng. Sementara itu PT.
Indonesia Power juga telah menerbitkan dokumen AMDAL sebagai salah satu
prasyarat pembangunan sebuah pembangkit listrik diatas 100 MW.

Sebuah proyek pembangkit yang besar dan untuk kepentingan umum tentunya
secara otomatis mengundang perhatian dari berbagai komponen masyarakat. Kami
, Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Pembangunan Bali (LP3B) Buleleng,
sebagai sebuah lembaga swadaya masyarakat termasuk salah satu yang amat
memperhatikan perkembangan rencana proyek ini.

Sehubungan dengan proyek ini, kami menemukan beberapa hal yang menurut hemat
kami membutuhkan klarifikasi dari pihak investor, dalam hal ini PT.
Indonesia Power, Unit Bisnis Bali.

Beberapa informasi yang membutuhkan klarifikasi antara lain:

1. Bahwa PLTGU yang akan ditempatkan di Pemaron adalah pemindahan PLTGU dari
Tanjung Priok. Menurut informasi yang kami peroleh, bahwa PLTGU ini mulai
beroperasi tahun 1972. Itu berarti, PLTGU yang sudah berumur 30 tahun akan
dipindahkan ke Pemaron. Dalam dokumen AMDAL sama sekali tidak disebutkan
mengenai spesifikasi PLTGU di Tanjung Priok yang akan dipindahkan ke Pemaron
tersebut. Sehingga menjadi pertanyaan besar bagi kami, mengapa informasi
PLTGU yang "butut" ini disembunyikan ? Mungkinkah PT. Indonesia Power takut
menuai kritik dan penolakan yang lebih keras oleh sebagian besar masyarakat
Bali. ? Kami sangat menyayangkan cara-cara yang tidak transparan yang
dilakukan oleh PT. Indonesia Power dalam mengungkapkan informasi.

Pertanyaan selanjutnya adalah, wajarkah Bali yang tahun lalu saja
menyumbangkan devisa ke negara sebesar rp. 28 trillyun, dan kemudian dalam
rangka tambahan pasokan tenaga listrik hanya memperoleh "hadiah" PLTGU tua ?

Sebagaimana diketahui, bahwa PLTGU Grati Pasuruan yang dibangun th. 1995
dengan kapasitas 500 MW selama ini hanya dioperasikan pada beban puncak
(malam hari). Dan siang hari PLTGU Grati ini samasekali tidak beroperasi !
Tentunya akan lebih memberikan solusi jangka panjang apabila PLTGU Grati ini
yang direlokasi ke Bali. Dengan kapasitas sebesar ini kebutuhan listrik di
Bali sudah cukup aman untuk 10 tahun kedepan, sehingga tidak diperlukan
modifikasi PLTG Pesanggaran maupun PLTG Gilimanuk menjadi PLTGU.

2. Bahwa kebutuhan bahan bakar minyak (HSD) sebanyak 1080 ton per hari atau
7560 ton per minggu, dan akan diangkut dengan sebuah Tongkang setiap minggu.
Sulit bagi kami untuk percaya, bahwa bahan bakar minyak sebanyak itu hanya
akan diangkut dengan sebuah tongkang ! Jika satu mobil tangki BBM
berkapasitas 5000 liter atau 5 ton, maka sejumlah 7560 ton itu sama dengan
jumlah BBM yang diangkut oleh 1512 mobil tangki ! Jumlah ini jika harus
diangkut melalui laut oleh sebuah kapal Tanker. Dalam hal ini kembali
terjadi pengaburan informasi yang benar.

3. Bahwa suplai bahan bakar minyak yang melalui laut dialirkan kedalam pipa
bawah laut, dan bukan dengan cara dermaga. Penggunaan pipa yang dibenamkan
dibawah laut sangat tidak menjamin keandalannya, karena gangguan yang
mungkin dialami pipa sangat besar, misalkan dari dorongan arus laut, gesekan
oleh air laut maupun ombak. Selain itu, ada kesulitan untuk memantau
kebocoran pada sambungan-sambungan pipa.  Belum lagi jika ingin melakukan
perbaikan saat pipa tersebut bocor. Cara yang paling bisa
dipertanggungjawabkan untuk sistem pasokan BBM dari laut ke darat adalah
dengan pembangunan dermaga. Pipa-pipa yang mengalirkan BBM ditempatkan
diatas permukaan laut. Yaitu sepanjang dermaga tsb. sehingga betul-betul
bisa dilihat langsung bila ada kebocoran.

4. Bahwa di dalam dokumen AMDAL tidak disebutkan, lokasi Pemaron dan
sekitarnya termasuk Lovina adalah kawasan wisata . Padahal sesuai dengan
Perda No. 4/1999, telah dinyatakan Pemaron dan sekitarnya merupakan daerah
Kawasan Wisata Kalibukbuk. Sulit memahami, bahwa pembuat AMDAL tidak
mengetahui kalau disekitar lokasi adalah daerah wisata yang sudah amat
terkenal, yaitu LOVINA. Lovina dikenal diseluruh dunia karena pantainya yang
tenang, karena kehidupan dolphin lautnya, karena aktivitas snorkeling dll.

5. Bappedalda Bali secara prinsip telah memberikan pertimbangan dan saran
sbb:

* Rencana Pembangunan PLTGU dapat direkomendasikan bilamana pihak pemrakarsa
dapat menyatakan dukungan formal/tertulis dari komponen masyarakat di
wilayah bersangkutan seperti: Desa Adat, PHRI dan Forum Pengembangan Kawasan
Lovina serta DPRD setempat.

* Rencana lokasi PLTGU dipindahkan ke kawasan Pelabuhan Celukan Bawang yang
telah ditetapkan sebagai kawasan industri sesuai Perda No. 4 tahun 1996.



Oleh karena itu, kami LP3B Buleleng secara moral menggugat PT. Indonesia
Power atas banyaknya informasi yang disembunyikan.

Kami mohonkan klarifikasi yang terbuka dari PT. Indonesia Power, sehingga
kami dan masyarakat luas lainnya benar-benar memperoleh informasi yang benar
dari sumber yang tepat. Seruan kami, hendaknya PT. Indonesia Power tidak
mengaburkan atau bahkan menyembunyikan informasi yang patut diketahui oleh
masyarakat.


Singaraja, 26 Oktober 2002
Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Pembangunan Bali (LP3B)
Buleleng.

Wakil Ketua,                                            Ketua,



Ir. Ketut Suartha                                       Ir. Gde Wisnaya
Wisna



----------------------------------------------------------------------------
 Ikuti polling TELKOM Memo 166 di www.plasa.com dan menangkan hadiah masing-masing Rp 
250.000 tunai
 ----------------------------------------------------------------------------

--  
Milis Diskusi Anggota LP3B Bali Indonesia.

Publikasi  : http://www.lp3b.or.id
Arsip      : http://bali.lp3b.or.id
Moderators : <mailto: [EMAIL PROTECTED]>

Kirim email ke