|
Teman-teman di milis LP3B dimanapun berada,
Terimakasih pada teman-teman yang telah menyatakan
dukungannya. Dukungan terus mengalir terhadap Pernyataan Penolakan PLTGU
Pemaron. Dukungan ini kita harapkan dimasukkan ke milis ini dalam seminggu ini
(s.d. 8 April 2003), setelah itu akan kita sampaikan kepada seluruh media massa
di Bali dan nasional.
Mohon bantuan teman-teman untuk menyebarkan pernyataan
penolakan ini di kota masing-masing, sebagai wujud dukungan moral kita terhadap
keprihatinan kita akan nasib lingkungan perairan Lovina, dan nasib pariwisata di
Buleleng yang akan terancam oleh keberadaan PLTGU Pemaron.
Salam
Gde Wisnaya
KAMI MENOLAK PEMBANGUNAN PLTGU DI
PEMARON Sebagaimana diketahui, bahwa dalam upaya menambah pasokan listrik untuk Bali, PT. PLN melalui anak perusahaannya yaitu PT. Indonesia Power, sejak 2 tahun yang lalu (Desember th. 2000) selalu berusaha untuk membangun PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) di Desa Pemaron, Kabupaten Buleleng. Sejak awal diperkenalkannya rencana pembangunan proyek ini, masyarakat setempat bersama-sama komponen pariwisata disana telah menyatakan menolak rencana pembangunan PLTGU tersebut di lokasi Pemaron. Namun pihak PT.PLN dan PT. Indonesia Power tetap bersikukuh untuk meneruskan rencana tersebut, sehingga sampai kini timbullah suasana pro dan kontra terhadap rencana pembangunan ini. Dalam kaitan ini, sikap DPRD Buleleng telah jelas menolak PLTGU di Pemaron seperti tercantum dalam Surat Pernyataan Sikap Ketua DPRD Kab. Buleleng tanggal 9 Oktober 2001 dan dipertegas lagi dengan Surat Ketua DPRD Buleleng tertanggal 29 Agustus 2002. Sementara itu dengan surat tertanggal, 7 Februari 2003 DPRD Propinsi Bali telah menyarankan kepada Gubernur Bali untuk merumuskan kembali pembangunan PLTGU Pemaron. Tapi sangat disayangkan pada tanggal 14 Maret 2003 peletakan batu pertama pembangunan PLTGU Pemaron tetap diresmikan Bupati Buleleng. Peristiwa ini ramai diberitakan oleh media massa, sebab peresmian ini disertai dengan adanya penolakan secara damai oleh masyarakat setempat, tetapi disertai pula adanya dukungan oleh masyarakat dari luar lokasi ( yang tidak langsung terkena dampak keputusan pembangunan proyek ini ), yang nyaris menimbulkan bentrokan fisik. Demikian pula adanya surat Kelian Desa Adat Pemaron tanggal 19 September 2002 yang menyatakan menolak rencana pembangunan PLTGU di Desa Pemaron karena daerah ini termasuk daerah pariwisata. Penempatan PLTGU di Pemaron kami nilai akan membawa dampak buruk kepada lingkungan hidup masyarakat setempat dan juga kepada kehidupan pariwisata di Lovina. Desa Pemaron dan sekitarnya, termasuk kawasan Lovina adalah kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Wisata Kalibukbuk melalui PERDA Propinsi Dati I Bali No. 4 Th. 1999. Jadi, lokasi PLTGU di Pemaron tidak sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini dikuatkan dengan nota dinas Bapedalda Bali kepada Gubernur Bali tanggal 24 Agustus 2001. Adalah suatu kenyataan, bahwa Desa Pemaron di kawasan Lovina, termasuk didalam Kawasan Pariwisata Kalibubuk, merupakan kawasan wisata bahari dengan laut yang tenang, pasir berwarna kehitam-hitaman, karang laut dengan ikan tropis, lompatan beriring lumba-lumba di pagi hari yang cerah adalah merupakan sebagian dari daya tarik pantai Lovina. Bila kawasan perairan Lovina tercemar oleh ceceran dan tumpahan minyak sebagai akibat pengiriman minyak HSD (High Speed Diesel) melalui angkutan laut dari Depo Minyak Manggis guna memenuhi kebutuhan pengoperasian PLTGU Pemaron, kami mengkhawatirkan akan terjadi kerusakan lingkungan khususnya pencemaran air laut yang akan mengganggu kehidupan biota laut, terutama ikan lumba-lumba yang menjadi maskot pariwisata Lovina, merusak keindahan terumbu karang, dan memusnahkan ikan hias. Bukti bahwa kasus pencemaran air laut menghancurkan pariwisata terjadi di kawasan Candi Dasa Karangasem, akibat pembangunan depo minyak di dekatnya. Akibatnya tentu akan dapat menyebabkan kerugian ekonomi dan sosial yang besar. Kawasan Lovina /Kalibubuk merupakan satu kawasan yang telah berhasil dikembangkan oleh investasi pengusaha lokal selama 30 tahun, dengan nilai asset yang jauh melebihi nilai asset PLTGU di Pemaron yang akan dibangun. Patut dicatat, bahwa kawasan Lovina telah terbukti membuka dan memberi kesempatan kerja bagi ribuan orang yang jumlahnya jauh melebihi kesempatan kerja yang akan dapat diberikan oleh PLTGU Pemaron. Listrik merupakan sarana modern untuk meningkatkan derajat hidup manusia. Tetapi pembangkitan tenaga listrik juga menghasilkan polusi yang bertentangan dengan kebutuhan kawasan wisata, yang perlu bebas dari polusi. Karena itu kedua kepentingan pariwisata dan penyediaan tenaga listrik yang bertentangan itu perlu diatur lokasinya. Kami tidak menolak pembangunan pembangkitan tenaga listrik untuk memenuhi pasokan listrik Pulau Bali, tetapi kami menolak pilihan lokasi di kawasan pariwisata, seperti di Desa Pemaron. Bali merupakan pulau yang cukup luas untuk dapat menyediakan pilihan cukup banyak lokasi tempat pembangunan pusat listrik, sesuai dengan pengaturan kesepadanan pemanfaatan serta pengembangan wilayah dengan tata ruang-nya. Di sisi lain kami melihat, bahwa proses pengambilan keputusan untuk membangun PLTGU Pemaron tidak mengacu pada asas pengaturan yang baik (good corporate governance) sebagaimana diperlukan untuk pembangunan instalasi publik. Hal ini terutama meliputi :
Oleh karena itu, kami yang bertanda tangan dibawah ini dengan tegas menolak rencana pembangunan PLTGU di Pemaron. Pemaron, 30 Maret 2003 Hormat kami,
(Silahkan diisi nama-nama mereka yang setuju dengan pernyataan diatas). |
KAMI MENOLAK PEMBANGUNAN PLTGU DI PEMARON.doc
Description: MS-Word document
