Teman-teman di milis LP3B dimanapun berada,
 
Terimakasih pada teman-teman yang telah menyatakan dukungannya. Dukungan terus mengalir terhadap Pernyataan Penolakan PLTGU Pemaron. Dukungan ini kita harapkan dimasukkan ke milis ini dalam seminggu ini (s.d. 8 April 2003), setelah itu akan kita sampaikan kepada seluruh media massa di Bali dan nasional.
 
Mohon bantuan teman-teman untuk menyebarkan pernyataan penolakan ini di kota masing-masing, sebagai wujud dukungan moral kita terhadap keprihatinan kita akan nasib lingkungan perairan Lovina, dan nasib pariwisata di Buleleng yang akan terancam oleh keberadaan PLTGU Pemaron.
 
Salam
Gde Wisnaya
 

KAMI MENOLAK PEMBANGUNAN PLTGU DI PEMARON

 

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam upaya menambah pasokan listrik untuk Bali, PT. PLN melalui anak perusahaannya yaitu PT. Indonesia Power, sejak 2 tahun yang lalu  (Desember th. 2000) selalu berusaha untuk membangun PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) di Desa Pemaron, Kabupaten Buleleng.

 

Sejak awal  diperkenalkannya rencana  pembangunan proyek ini, masyarakat setempat bersama-sama komponen pariwisata disana telah menyatakan menolak rencana pembangunan PLTGU tersebut di lokasi Pemaron. Namun pihak PT.PLN dan PT. Indonesia Power tetap bersikukuh untuk meneruskan rencana tersebut, sehingga sampai kini  timbullah suasana pro dan kontra terhadap rencana pembangunan ini.

 

Dalam kaitan ini, sikap DPRD Buleleng telah jelas menolak  PLTGU di Pemaron seperti tercantum dalam Surat Pernyataan Sikap Ketua DPRD Kab. Buleleng tanggal 9 Oktober 2001 dan dipertegas lagi dengan Surat Ketua DPRD Buleleng tertanggal 29 Agustus 2002. Sementara itu dengan surat tertanggal, 7 Februari 2003  DPRD Propinsi Bali telah menyarankan kepada Gubernur Bali untuk merumuskan kembali pembangunan PLTGU Pemaron. Tapi sangat disayangkan pada tanggal 14 Maret 2003 peletakan batu pertama pembangunan PLTGU Pemaron tetap diresmikan Bupati Buleleng. Peristiwa ini ramai diberitakan oleh media massa, sebab  peresmian ini disertai dengan adanya penolakan secara damai oleh  masyarakat setempat, tetapi  disertai pula adanya dukungan oleh masyarakat dari luar lokasi ( yang  tidak  langsung terkena  dampak keputusan  pembangunan proyek ini ), yang nyaris menimbulkan bentrokan fisik.

 

Demikian pula adanya surat Kelian Desa Adat Pemaron tanggal 19 September 2002 yang menyatakan menolak rencana pembangunan PLTGU di Desa Pemaron karena daerah ini termasuk daerah pariwisata.

 

Penempatan PLTGU di Pemaron kami nilai akan membawa dampak buruk kepada lingkungan hidup masyarakat setempat dan juga  kepada kehidupan pariwisata di Lovina. Desa Pemaron dan sekitarnya, termasuk kawasan Lovina adalah kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Wisata Kalibukbuk melalui PERDA Propinsi Dati I Bali No. 4 Th. 1999. Jadi, lokasi PLTGU di Pemaron tidak sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini dikuatkan dengan nota dinas Bapedalda Bali kepada Gubernur Bali tanggal 24 Agustus 2001.

 

Adalah suatu kenyataan, bahwa Desa Pemaron di  kawasan Lovina, termasuk didalam Kawasan Pariwisata Kalibubuk, merupakan kawasan wisata bahari dengan laut yang tenang, pasir berwarna kehitam-hitaman, karang laut dengan ikan tropis, lompatan beriring lumba-lumba di pagi hari yang cerah adalah merupakan sebagian dari daya tarik pantai Lovina.

 

Bila kawasan perairan Lovina tercemar oleh ceceran dan tumpahan minyak sebagai akibat pengiriman minyak HSD (High Speed Diesel) melalui angkutan laut dari Depo Minyak Manggis guna memenuhi kebutuhan pengoperasian PLTGU Pemaron, kami mengkhawatirkan akan terjadi kerusakan lingkungan khususnya pencemaran air laut yang akan mengganggu kehidupan biota laut, terutama ikan lumba-lumba yang menjadi maskot pariwisata Lovina, merusak keindahan terumbu karang, dan memusnahkan ikan hias. Bukti bahwa kasus pencemaran air laut menghancurkan pariwisata terjadi di kawasan Candi Dasa Karangasem, akibat pembangunan  depo minyak di dekatnya.

 

Akibatnya tentu akan dapat menyebabkan kerugian ekonomi dan sosial yang besar. Kawasan Lovina /Kalibubuk merupakan satu kawasan yang telah berhasil dikembangkan  oleh investasi pengusaha lokal selama 30 tahun, dengan nilai asset yang jauh melebihi nilai asset PLTGU di Pemaron yang akan dibangun.

 

Patut dicatat, bahwa kawasan Lovina telah terbukti membuka dan memberi kesempatan kerja bagi ribuan orang yang jumlahnya  jauh melebihi kesempatan kerja yang akan dapat diberikan oleh PLTGU Pemaron.

 Listrik merupakan   sarana modern  untuk meningkatkan derajat hidup manusia. Tetapi pembangkitan tenaga listrik juga menghasilkan polusi yang bertentangan dengan kebutuhan kawasan wisata, yang perlu  bebas dari  polusi. Karena itu kedua kepentingan pariwisata dan  penyediaan tenaga listrik yang bertentangan itu  perlu diatur lokasinya.   Kami tidak menolak pembangunan pembangkitan tenaga listrik

untuk memenuhi pasokan listrik Pulau Bali, tetapi kami menolak pilihan lokasi di kawasan pariwisata, seperti di Desa Pemaron. Bali merupakan pulau yang cukup luas untuk dapat menyediakan  pilihan cukup banyak  lokasi tempat pembangunan pusat listrik, sesuai dengan pengaturan  kesepadanan pemanfaatan serta   pengembangan wilayah dengan tata ruang-nya. 

 

Di sisi lain kami melihat, bahwa proses pengambilan keputusan untuk membangun PLTGU Pemaron tidak mengacu pada asas  pengaturan yang baik (good corporate governance) sebagaimana diperlukan untuk pembangunan instalasi publik. Hal ini terutama meliputi :

  1. Tidak mengikutkan sertakan partisipasi masyarakat secara penuh,
  2. Dasar keputusan yang tidak pernah dijelaskan secara transparans/terbuka ,
  3. Melanggar asas keadilan, karena kepentingan masyarakat setempat akan  dirugikan atas keberadaan proyek ini,
  4. Tidak adanya tanggapan  dan kepedulian pemerintah daerah terhadap pandangan yang hidup di masyarakat, khususnya mengenai keberatan masyarakat mengenai pilihan lokasi di Desa Pemaron; dan malahan Bupati Buleleng menyatakan telah menutup dialog dengan masyarakat,
  5. Pelanggaran peraturan tata ruang kawasan pariwisata, serta perlindungan lingkungan hidup,
  6. Kaidah manfaat pembangunan proyek  bagi pengembangan wilayah belum pernah dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah,
  7. Pembangunan proyek tidak didasarkan atas asas mufakat (consensus),
  8. Efektifitas dan tingkat efisiensi proyek bagi pembangunan daerah tidak / belum diketahui masyarakat.

 

Oleh karena itu, kami yang bertanda tangan dibawah ini dengan tegas menolak rencana pembangunan PLTGU di Pemaron.

 

Pemaron, 30 Maret 2003

Hormat kami,

  1. Forum Penolakan PLTGU Pemaron
  2. Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Buleleng
  3. Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Pembangunan Bali Buleleng
  4. Forum Komunikasi Peduli Buleleng
  5. Bali-Aspac Water Treatment Institute
  6. Kelompok Snorkeling dan Dolphin Lovina
  7. Kelompok Angkutan Wisata Lovina
  8. Assosiasi Pemerhati Lingkungan
  9. Kelompok Nelayan Se Kawasan Lovina
  10. Forum Peduli Pemaron
  11. Kelompok Pedagang Souvenir Se Kawasan Lovina
  12. Dewa Made Shuarsana, Pemaron,Singaraja
  13. Ketut Englan, Singaraja
  14. Ir. Dewa Ketut Anom, Pemaron,Singaraja
  15. Dewa Dipa, Pemaron,Singaraja
  16. Nyoman Tirtawan, Pemaron,Singaraja
  17. Dipl.-Ing. Beate Dotterweich, Pemaron,Singaraja
  18. Drs. Nyoman Suwela, Pemaron,Singaraja
  19. Ir.Gde Wisnaya Wisna, Singaraja
  20. Prof. Dr.Gde Suyatna, Denpasar
  21. Prof.Dr.Made Sutjipta, Denpasar,
  22. Drs. Ngurah Ardike, Denpasar
  23. Asmara,SH,Denpasar
  24. Sinatra,SH, Denpasar
  25. Ir. N. Sudarma Linggih,MBA, Denpasar
  26. Dr.- Ing. Nengah Sudja, Jakarta
  27. Ir. Dipl.-Ing., Nyoman Bangsing, Bandung
  28. Ir. Ketut Suartha, Singaraja
  29. Anak Agung Mudipta, Pemaron,Singaraja
  30. Nyoman Sukamadji, Sudaji,Singaraja
  31. Immanuel, Kaliasem,Singaraja
  32. Swija,Singaraja
  33. Bagus Sudibya, Puri Bagus, Denpasar
  34. Ir.Ni Made Widiasari,Denpasar
  35. Ir.Ketut Suardhana Linggih, Jakarta
  36. Ir.Wayan Sutika Ananta,Bandung
  37. Dwiyani, Denpasar
  38. Popo Danes, Denpasar
  39. Wayan Angker, Pemaron
  40. Ir. Made Wirata, Bandung
  41. Ir. Eddy Gunawan MSc, Bandung
  42. Ir. Ketut Darsana, Bandung
  43. Ir. Ketut Yoden, Bandung
  44. Ir. IGAN Satyawati, Bandung
  45. Gde Wirajaya Wisna, Denpasar
  46. Ni Ketut Subaktiasih, Singaraja
  47. Ngurah Ketut Santanu,SH, Singaraja
  48. Made Rudits, Kalibukbuk,Singaraja
  49. Gede Suarsana, Temukus, Singaraja
  50. Wayan Soetama, Singaraja
  51. I Putu Buda, Kalibukbuk, Singaraja
  52. Ketut Renten,Kalibukbuk, Singaraja
  53. Komang Supanti,Kalibukbuk,Singaraja
  54. Made Jujur,Lovina,Singaraja
  55. Made Angkir,Lovina,Singaraja
  56. Komang Idiarsa, Lovina,Singaraja
  57. Kadek Dupa Astra, Lovina, Singaraja
  58. Kadek Martini, Lovina, Singaraja
  59. Luh Swartini,Lovina,Singaraja
  60. Gede Oka,Lovina,Singaraja
  61. Ketut Suparta, Lovina,Singaraja
  62. Sri Darmayanti, Lovina, Singaraja
  63. Gde Sumerjaya Linggih SE, Denpasar
  64. Ketut Awan, Tukadmungga, Singaraja
  65. Mastama,Sudaji,Singaraja
  66. Mudiani,Pemaron,Singaraja
  67. Gde Datu,Banyuning,Singaraja
  68. Made Wisada,Pemaron,Singaraja

 (Silahkan diisi nama-nama mereka yang setuju dengan pernyataan diatas).

 

 

Attachment: KAMI MENOLAK PEMBANGUNAN PLTGU DI PEMARON.doc
Description: MS-Word document

Kirim email ke