Yth. Bapak Ketut Englan, Ketua PHRI Buleleng

     Saya sementara masih berada di Karawang, menjadi mandor bangunan sekedar bisa menikmati gorengannya tahu Karawang. Saya terus mengikuti perkembangan PLTGU Pemaron melalui Milis dan artikel yang difax. oleh Pak Wisnaya. Menyikapi langkah kita selama ini, mulai dari surat kepada Bupati dijaman Tumenggung Wirata Sindhu, sampai Plt. Bupati dan terakhir Yang Mulia Bapak Drs. Putu Bagiada MM, orasi damai yang berhadapan dengan celurit dan pedang terhunus, pintu dialog sudah ditutup oleh yang berkuasa di bumi Panji Sakti ini, saya berpendapat hanya ada satu jalan yang seharusnya ditempuh, yaitu jalur HUKUM, dengan mengajukan PTUN, seperti pernyataan Bapak di mass media.PTUN will be the last resort.

Alasannya : Saya tidak memiliki lagi kepercayaan kepada lembaga yang namanya DPRD baik Kabupaten maupun Propinsi. Bapak ingat kan, ada Surat Ketua DPRD Buleleng yang isinya menolak pembangunan PLTGU di Pemaron, tapi kemudian ada pernyataan anggota DPRD, Bapak Nuaba menyatakan menyerahkan masalah PLTGU kepada Bupati. Sebelumnya Ketua-ketua Komisi dan Wakil Ketua, menanda tangani risalah rapat di Bali Taman menolak PLTGU di Pemaron. Tapi kemudian Wakil Ketua menghadiri peletakan batu pertama PLTGU. How could I trust them? Katanya mereka mewakili rakyat, rakyat yang mana? Forget them mate, we live in a crazy world. DPRD Bali dilecehkan, tapi  apa reaksinya? Katanya di era Otda ini, lembaga wakil rakyat ini, bukan main kekuasaannya, bisa menjatuhkan Bupati atau Gubvernur. Lalu mengapa sekarang setelah dilecehkan tidak nampak kewenangan itu? Forget it, friends, this is a crazy world. Kalau usul kita untuk mencari win-win solution telah ditutup oleh Bupati Buleleng, we have no other choice, the last resort is : lose or win. Dan, dengan PTUN.

Tunjukkan kalau Forum kita adalah kelompok yang patuh hukum. Dari awal, seperti tulisannya Pak Sudja dan Pak Wisnaya di Bisnis Bali, bahwa pembangunan PLTGU Pemaron ini telah penuh dengan perkosaan hukum. Mulai dari pelanggaran Perda tentang Kawasan Wisata. Logika mana yang bisa membenarkan PLTGU sebagai imdustri dengan segala pencemarannya bisa dibangun di Kawasan Wisata, hanya dengan memplesetkan pengertian kawasan wisata sebagai "KAWASAN CAMPURAN". Yang sangat menyedihkan adalah justru mereka yang seharusnya mengamankan Perda yang dibuatnya justru memberi contoh untuk melanggarnya.

Memang dengan PTUN akan memerlukan biaya. Teman-teman kita seperti Pak Sudja, Pak Wisnaya, Pak Suyatna, Pak Sucipta dari UNIUD dan masih banyak lagi gigih menolak PLTGU ini karena didasari oleh hati nurani  mereka, bagaimana dengan teman-teman kita pemilik hotel yang masa depannya paling terancam dengan PLTGU ini?  Mengapa kita tidak kumpulkan mereka dan minta apakah mereka bersedia bersama-sama menanggung biaya ini? Kalau mereka tidak mau, ya bubarkan saja Forum Penolakan ini. Kasihan teman-teman yang tidak ada kepentingan langsung disuruh berjuang untuk mereka.

Harapan saya, bahwa HAKIM yang akan mengadili masih punya HATI NURANI, kalau tidak, only in God we trust, dan apa boleh buat : KITA TERIMA MASIB INI.

Demikian dan selamat berjuang.

Nyoman Suwela.

 



Do you Yahoo!?
Yahoo! Tax Center - File online, calculators, forms, and more

Kirim email ke