Pak Bangsing Yth.
Terimakasih atas kiriman list teman-teman mhs. ITB yang mendukung penolakan.
Mereka sudah saya tambahkan kedalam list.

Kita sudah daftarkan gugatan ke PTUN, menggugat Bupati Buleleng. Terlampir
berita dari balipost.

Rahajeng,
Gde Wisnaya



 Bali



Terkait PLTGU Pemaron ........
Sembilan Kelompok Gugat Bupati Buleleng
Denpasar (Bali Post) -
Persoalan PLTGU Pemaron masih berlanjut. Kali ini sembilan kelompok
masyarakat Buleleng menggugat Bupati Buleleng atas SK Bupati tentang Izin
Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan kepada PT Indonesia
Power terkait PLTGU Pemaron. Gugatan diajukan ke PTUN Denpasar, Senin (21/4)
kemarin dan diterima Panitera Ketut B. Nurita.

Kesembilan kelompok tersebut adalah PHRI Buleleng, Forum Komunikasi Peduli
Buleleng (FKPB), Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Pembangunan
Bali-Buleleng (LP3B), Koordinator Relokasi Penolakan Pembangunan PLTGU
Pemaron, Forum Komunikasi Peduli Pemaron, Koperasi Angkutan Wisata
Buleleng-Margasakti Transport, Klian Adat Kalibukbuk, Kelompok Snorkling
Dolphin Lovina dan Aliansi Masyarakat Buleleng Cinta Tegaknya Supremasi
Hukum (AMBCTSH).

Menurut Komang Mudita, ketua AMBCTSH yang juga koordinator kesembilan
kelompok ini, gugatan diajukan karena bupati dinilai melanggar ketentuan
Perda Propinsi Bali No. 4 tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Propinsi Bali yang menetapkan kawasan Kalibubuk dan sekitarnya termasuk
Pemaron sebagai kawasan wisata, bukan kawasan industri. ''Rule of the law
dan rule of the game harus ditegakkan,'' tegasnya.

Gubernur Bali, kata Mudita lebih lanjut mengacu pada laporan Komisi Penilai
Amdal Daerah Atas Rencana Pembangunan PLTGU di Desa Pemaron, menyimpulkan
pembangunan itu kurang mendukung. Diusulkan untuk dipindah ke kawasan
Pelabuhan Celukan Bawang. Selain itu, surat Ketua DPRD Bali tanggal 7
Februari 2003 No. 671/148/DPRD juga meminta penundaan segala bentuk kegiatan
yang berhubungan dengan pembangunan PLTGU Pemaron.

Kesembilan kelompok ini juga telah menyiapkan pengacara dalam perkara No.
09/G.TUN/2003/PTUN.DPS. ''Kami siapkan sepuluh orang pengacara,'' kata
Mudita. Mereka di antaranya Sinatra, Wayan Putra, Nyoman Arya Asmara, Febri
Asmarini dan Wayan Sentanu. (wah)




  CUACA



----------------------------------------------------------------------------
----

ACARA TV & RADIO




----------------------------------------------------------------------------
----

Radio Global FM 99,15 (LIVE)




----------------------------------------------------------------------------
----




----------------------------------------------------------------------------
----






----- Original Message -----
From: "Nyoman Bangsing" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, April 21, 2003 8:55 PM
Subject: Re: [bali] Re: PLTGU deutsche Fassung.doc


> Ysh. Bapak Gde Wisnaya
>
> Bersama ini saya sampaikan satu attachment-file, yang ditulis dalam excel,
> yang memuat daftar nama yang mendukung penolakan PLTGU Pemaron.
>
> Saya beberapa kali ngirim e.-mail ke lp3b ternyata mental balik.
> Tolong Pak Wijaya, kalau anda bisa menerima mail ini, tolong di
> forward-kan ke teman-teman lp3b, termasuk Pak Wisnaya. Trim's.
>
> Om Shanti Shanti Shanti Om
> salam sejahtera dari
> Nyoman Bangsing
>
> ===================================
>  Nyoman Bangsing
>  Engineering Physics Department
>  Bandung Institute of Technology
>  Ganesha 10. Bandung
>  Indonesia
>  Phone/fax : +62-22-2504424/2504424
>  e.-mail   : [EMAIL PROTECTED]
> ===================================
>
>
>


--  
Milis Diskusi Anggota LP3B Bali Indonesia.

Publikasi     : http://www.lp3b.or.id
Arsip         : http://bali.lp3b.or.id
Moderators    : <mailto: [EMAIL PROTECTED]>
Berlangganan  : <mailto: [EMAIL PROTECTED]>
Henti Langgan : <mailto: [EMAIL PROTECTED]>

Kirim email ke