Kenapa bisa ya,...ini terjadi....semuanya paralel, yang PTUN
berlangsung, kegiatan tanpa IMB juga berlangsung,..... yang kuasa ...
sebenarnya siapa ya... ?
apa berarti mulai sekarang setiap orang atau kelompok atau perusahaan
boleh bertindak semaunya sendiri tanpa peduli yang lainnya ...? alias
hukum mulai tidak berlaku di Bali ...?  Sebelumnya mohon maaf,
pertanyaan ini karena memang saya jadi tambah kuper, mudah-mudahan
rekan-rekan ada yang bisa memberikan jawabannya. Terima kasih
mw

> ----------
> From:         [EMAIL PROTECTED]:[EMAIL PROTECTED]
> Reply To:     [EMAIL PROTECTED]
> Sent:         Monday, July 07, 2003 12:33 PM
> To:   [EMAIL PROTECTED]
> Subject:      [bali] Re: PTUN
> 
> <<File: PLTGU slide.ppt>>
> Pak Suwela,
> Walaupun lama di Karawang, menimba ilmu NGEBOR, ternyata Pak Suwela
> tetap "galak" dan konsisten menolak PLTGU Pemaron.
> 
> Saya punya sedikit oleh-oleh foto-foto aktual situasi dilapangan
> bagaimana
> kelakuan IP yang tidak mengindahkan proses pengadilan di PTUN. Mereka
> sudah
> merapatkan kapal di Ex Pelabuhan Buleleng menurunkan keralatan PLTGU.
> Selengkapnya lihat attachment.
> 
> Thanks emailnya Pak Suwela. Besok (8/7/03) kita rame-rame ke PTUN.
> 
> Regards
> Gde Wisnaya
> 
> > Pak Wis,
> >  Maaf, saya agak jarang muncul di Milis ini, karena selama saya
> tinggal
> >  di Karawang tidak punya PC. Kadang-kadang ke Warnet, tapi
> downloadnya
> >  lambat bener. Disengaja barangkali. Dan sementara ini saya cuti di
> >  Bali. Aneh kan, cuti dirumah sendiri, maklum KULI Senior. Rupanya,
> >  issue PLTGU di Milis sudah dikalahkan oleh thema baru seperti
> Buleleng
> >  Heritage Conservation, Lempuyang Clean Up dsb dan Inul Ngebor. Tapi
> >  sebenarnya issue PLTGU jalan terus, yaitu sekarang ini sedang
> menlaju
> >  dijalur hukum yaitu Jalan Tol PTUN. Baru-baru saya nyarengin Pak
> >  Englan, Ketua PHRI Buleleng, menghadap Kelian Wakil Duwene ring
> Bali,
> >  Bapak Wesnawa. Rombongan kecil ini dipinpin oleh Bapak Prof.
> >  Suyatna.Maksudnya meminta penegasan bahwa Perda No. 4 tahun 1999
> >  tentang Tata Ruang (maaf  kalau keliru nomor dan judulnya ) masih
> >  berlaku, masih effektif dan harus dipatuhi oleh peraturan yang
> lebih
> >  rendah. Mengapa kita minta statement Bapak Ketua ini, karena
> Majelis
> >  Hakim PTUN menyarankan demikian. Dan Bapak Wesnawa menegaskan bahwa
> >  Perda itu masih effektip karena belum pernah dicabut. Semoga beliau
> >  ini konsisten karena banyak orang yang cepat berubah setelah minum
> >  LOLOH.
> >   Saya sampaikan bahwa kemungkinan saja pengertian Kawasan Wisata
> akan
> >   dikaburkan dengan memperkenalkan istilah baru yaitu sebagai
> "kawasan
> >   campuran". Jadi kalau ada "nasi campur" sekarang ada istilah
> "kawasan
> >   campuran" sehingga karena dalam Perda tidak tegas menyebut PLTGU
> itu
> >   tidak boleh,  maka diartikan pembangunan PLTGU ini tidak
> bertentangan
> >   dengan Perda. Mungkin karena terlalu banyak Film Silat Hong Kong
> maka
> >   dalam hal inipun perlu bersilat lidah. Kalau nasi campur biasanya
> >   nasi dicampur mie dan telor maka sekarang ini nasi campur bisa
> >   dicampur roti bakar,  burger, tembakau ( karena rokok enak )
> bahkan
> >   Bygon. Jadi kawasan wisata bisa dicampur industri dan di Kawasan
> >   Industri bisa dibangun hotel. Kira-kira begitu. Jadi kalau Pak Wis
> >   baca Email saya ini, tolong komputernya dibalik dan membacanyapun
> >   kepala harus dibawah, kaki diatas karena sekarang ini kan dunia
> lagi
> >   terbalik. Katanya tanggal 8 yad sidang PTUN yang ketiga. Semoga
> saya
> >   bisa hadir mendengarkan argumentasi penasihat hukum Bupati ini
> >   tentang "campur mencampur" ini. Sekian Pak dan tolong di reply.
> Dan
> >   untuk semua rekan di Milis, please cheer up, dunia belum kiamat.
> > Nyoman Suwela
> 
> 
> 

--  
Milis Diskusi Anggota LP3B Bali Indonesia.

Publikasi     : http://www.lp3b.or.id
Arsip         : http://bali.lp3b.or.id
Moderators    : <mailto: [EMAIL PROTECTED]>
Berlangganan  : <mailto: [EMAIL PROTECTED]>
Henti Langgan : <mailto: [EMAIL PROTECTED]>

Kirim email ke