|
Ratusan massa yang pro dan kontra terhadap
pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap
(PLTGU), Selasa (8/7), memenuhi PTUN Denpasar. Mereka
datang dari Singaraja, Buleleng ingin menyaksikan sidang
gugatan SK Bupati yang memungkinkan pembangunan PLTGU
itu.
Kehadiran massa sempat membuat suasana PTUN menjadi
tegang. Untungnya kemudian satu peleton polisi dari
Poltabes Denpasar datang untuk mengamankan jalannya
sidang. Akhirnya massa pun bisa menahan diri meskipun
saat berada di ruang sidang mereka sempat beberapa kali
bertepuk tangan.
Sidang itu sendiri telah memasuki tahap pembacaan
jawaban atas gugatan. Jawaban disampaikan pengacara
Bupati Buleleng, I Gusti Ngurah Sucahya yang membantah
seluruh isi gugatan. Menurut mereka, ketidaksetujuan
terhadap PLTGU hanyalah ulah sekelompok kecil orang.
�Kami juga telah menempuh prosedur yang benar sejak
pemebebasan tanah hingga penyerahan ganti rugi,�
katanya. Masyarakat Buleleng, tegas dia, 90 pesren
setuju terhadap proyek tersebut.
Selain itu, listrik sudah menjadi kebutuhan esensial
bagai masyarakat Bali yang selama ini tergantung pasa
pasokan listrik dari Jawa. �Karena itulah Gubernur pun
menyetujui proyek ini,� katanya. Bupati Buleleng,
melalui pengacaranya menyatakan, para penggugat tidak
berhak mewakili masyarakat Buleleng.
Dalam sidang sebelumnya, penggugat yang terdiri dari
sembilan elemen LSM dan masyarakat Buleleng menyatakan
menggugat SK Bupati mengenai PLTGU. Yakni, SK
593.32/0300/pem tertanggal 30 Januari 2003 tentang
pembebasan lahan untuk PLTGU Pemaron dan SK Bupati Maret
2001 tentang izin prinsip mendirikan PLTGU. Semua izin
baru diketahui penggugat pada 23 Mei 2003.
Alasan gugatan adalah, pembangunan PLTGU bertentangan
dengan Recana Umum tata tuang Bali dimana Pemaron
dimasukkan dalah daerah wisata, Tidak adanya persetujan
Amdal , dan pencemaran PLTGU pada air laut dan dan
udara. Sdiang lanjutan peraka ini akana dilanjutkan
minggu depan.
Tempo,
08/07/2003 |