Dear Bapak semua , Walaupun tidak tahu banyak soal kelistrikan, saya sepakat dan saya kira usulan yang baik untuk adanya Institut for Bali Electricity Watch. Bila ada hasil-hasil atau temuan temuan yang menarik terutama yang mengganggu planet dan berbau koruptif yang merugikan rakyat atau orang banyak, lebih baik dibahas dan disosialisasikan oleh lembaga ini nanti dan bisa disampaikan kepada Gubernur maupun calon Gubernur yang baru. Wassalam, Agung Alit
On 2/10/08 9:32 PM, "Pan Bima" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Yth. P. Sudja, P. Wijaya, P. Suparta, P. Ngurah, P. Wirata dkk lainnya > > Terus terang saya sangat tertarik dengan berbagai pembahasan tentang tema > Ketenagalistrikan di Bali maupun tentang masalah energi lainnya. Dan pemikiran > - pemikiran yang muncul dari semua peserta diskusi sangat menarik dan > bagus-bagus. Semua itu, menurut pendapat saya, layak dijadikan bahan-bahan > masukan untuk para pengambil kebijakan di bidang kelistrikan maupun > keenergian. > > Masalahnya sekarang, kita perlu merumuskan/mengcompile semua pendapat tersebut > menjadi satu narasi yang sistematis, terpilah-pilah berdasarkan permasalahan > dan solusi yang diberikan. Untuk hal ini siapa yang akan melakukan ? > > Masalah kedua, setelah terumuskan pendapat dan masukan diatas, lalu atas nama > siapa masukan-masukan tersebut ? Kita ingin agar semua masukan yang kita > berikan memperoleh perhatian dan memiliki bobot bagi para pengambil kebijakan. > Rasanya akan sangat baik ada semacam lembaga yang dapat dibentuk untuk > mewadahi masukan-masukan tersebut. > > Saya ingin mengusulkan kita bentuk saja semacam lembaga Think Tank, katakanlah > namanya " Institut for Bali Electricity Watch". Atas nama lembaga ini > selanjutnya berbagai pemikiran yang berkembang di milis ini disampaikan kepada > Gubernur Bali ( dan kandidat2 Gubernur Bali), DPRD Bali, PLN Pusat, PLN Bali, > UNUD dan Perguruan Tinggi lainnya. > > Ini sebatas ide, jika ada yang bisa merspon ide ini dan menjadikannya lebih > baik, tentu saya tunggu. > > salam > wisnaya > > > > 2008/2/7 Nengah Sudja <[EMAIL PROTECTED]>: >> Yth. P Wijaya, P Gde W, Semeton Sareng Sami, >> >> Seminggu terakhir karena ada masalah dengan provider, >> >> mungkin ada posting yang >> >> terlewatkan. Keikutsertaan saya ini didasarkan pada masukan yang saya terima >> . >> >> UU No. 20/2002 adalah mengenai >> Ketenagalistrikan >> , demi hukum >> >> tidak diberlakukankan oleh >> >> Keputusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kembali ke UU Ketenagalistrikan No. >> 15/1985. >> >> UU No.30/2007 mengenai >> Energi >> . >> >> Dari pembahasan yang kita lakukan bersama selama ini, saya mendapat kesan >> bukankah kita ingin mempunyai RUKD ( Rencana Umum >> Ketenagalistrikan >> Daerah ) Bali? Jadi bukan >> >> RUED ( Rencana Umum >> Energi >> Daerah). Energi cakupannya lebih luas ( lebih rumit) dari pada >> >> ketenagalistrikan. Keduanya RUED dan RUKD >> >> diperlukan. Tapi pada tahap ini saya sarankan >> >> ( karena lebih mudah) >> >> mari kita coba susun RUKD-nya dulu. >> >> Kemampuan melakukan analisis secara kwantitatif >> >> >> diperlukan >> >> untuk dapat menyusun strategi, menyusun kebijakan (policy) untuk ahkirnya >> dituangkan menjadi master plan (RUKD misalnya). Untuk dapat mengamankan >> pelaksanaan RUKD diperlukan Rancanangan Peraturan Ketenagalistrikan Daerah >> (RPKD) mengenai ketenagalistrikan . >> >> Jadi untuk sementara ini mari kita fokus pada penyusunan RUKD dan RPKD dulu. >> >> Untuk penyusunan RUKD diperlukan planning tool, misalnya Computer Program >> >> WASP ( Wien Automatic System Planning) dari International Atomic Energy >> Agency (IAEA) di Wina, yang digunakan PLN. Untuk penyusunan RUED digunakan >> >> Computer Program >> >> MARKAL, digunakan BPPTeknologi. >> >> Atau dengan Computer Program yang >> >> lain? >> >> Untuk penyusunan RPKD >> >> sesuai dengan UU Otonomi Daerah, >> >> daerah bebas melakukan penyusunan sendiri selama menyangkut kepentingan/ >> kewenangan >> >> daerahnya dan tidak menggangu kegiatan lintas propensi (lain). Jadi >> pasal-pasal yang ingin ditulis dapat disusun dari berbagai sumber dengan >> lebih menekankan perhatian pada pandangan yang >> >> hidup atau potensi di >> >> daerah. >> >> Pasal tertentu pada UU 20/2002 yang dibatalkan juga bisa digunakan kalau >> >> memang baik dan berguna bagi daerah. Pembatalan MK terhadap UU 20/2002 >> didasarkan pada pasal-pasal yang tidak mencerminkan kepentingan nasional. >> Penggunaan pasal â€"pasal UU No.30/2007 mengenai Energi (seperti yang >> disarankan P Wijaya ) juga dapat dilakukan. Dalam penyusunan RUPD aspek >> >> kepentingan daerah maupun RTRW juga perlu diperhatikan sesuai dengan nilai >> budaya yang hidup di daerah. >> >> Malahan kalau dapat kita susun RUKD dan RPKD yang benar-benar baik ( bottum >> up , dari bawah ke atas dan bukan seperti selama ini >> >> selalu top down, ditikte dari atas) yang bisa dijadikan contoh daerah lain >> maupun contoh bagi pemerintah pusat. Untuk itu saya kira Bali dapat >> melakukannya!. >> >> Kalau hal diatas dapat disetujui saya sarankan mari kita bekerja sama, >> pertama bagi pengetahuan yang telah dikembangkan, RUKD Bali dan RPKD yang >> pernah dibuat dikirim kepada peserta milis dan kita baca, pelajari kembali. >> Perbaikan, penyempurnaan >> >> apa yang dapat dilakukan?!. >> >> Sementara demikian dulu, tanggapan dari para >> >> semeton >> >> kita tunggu untuk dapat menetapkan kemana kita mau melangkah selanjutnya. >> >> Terima kasih. >> SALAM. >> Nengah Sudja. >> >> >> From: >> Pan Bima [mailto:[EMAIL PROTECTED] >> ] >> Sent >> : >> Wednesday, February 06, 2008 8:46 PM >> To: >> [email protected] >> Subject: >> [ >> bali >> ] Re: tenaga listrik di >> Bali >> >> Pak Wijaya, >> Terimakasih sekali atas informasinya. Memang saya pernah mendengar dari P. >> Sudja langsung, bahwa P. Sudja dkk sedang mengajukan judicial review (JR) >> thd. UU22/2000 tsb ke Mahkamah Konstitusi, karena UU22/2000 tsb dianggap >> berjiwa liberal. Saya ngk tahu keputusan MK, apakah hanya merubah sebagian >> dari UU tsb sesuai dengan point-point yang diusulkan di JR ataukah menganulir >> seluruh UU tsb dan menggantikannya dengan UU no. 30/2007 tsb. >> Tapi, nampaknya khusus untuk menyangkut partisipasi peran masyarakat, UU >> 30/2007 secara substantif tidak jauh berbeda dengan UU 22/2000 tsb. >> Barangkali hanya istilah-istilah saja yang berbeda. >> Saya juga setuju dengan pendapat P. Wijaya, bahwa (misalkan) hotel-hotel >> besar yang terpusat disatu lokasi dapat mengusahakan sendiri energi listrik, >> membangun kemandirian. UU 30/2007 juga mendorong hal ini khususnya kalau >> menyangkut penggunaan energi baru dan terbarukan. Peluang untuk pemanfaatan >> energi dari mikrohidro juga dibuka sangat besar oleh UU 30/2007 tsb untuk >> pemenuhan listrik di wilayah sekitar potensi mikrohidro tsb. >> Saya juga sependapat dgn P. Tjahyo, bhw memang kita tdk boleh terpaku / >> terbelenggu dengan UU, saya kira pembahasan dan diskusi kita sejauh ini masih >> di support baik oleh UU 22/2000 maupun UU 30/2007. >> salam >> wisnaya >> On Feb 3, 2008 9:48 PM, CHPStar < mailto:[EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] >>> > wrote: >> mohon tidak terbelenggu dengan berbagai undang undang. Yang penting kan DPR >> sudah membuka permintaan kepada gubernur untuk master plan, jadi saran saya >> mulai saja dari pelaksanaan konservasi energi (menghasilkan uang cepat) dan >> perencanaan energi baro (menghasilkan peluang jangka panjang). >> Wass: Tjahjo- >> Wijaya Kusuma < mailto:[EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] >>> > >> wrote: >> Pak >> Wisnaya yth, >> Sayangnya UU 22/2000 sudah dibatalkan secara hukum oleh MK, sehingga kita >> kembali ke UU 15/1985 tentang Ketenagalistrikan. >> Dalam UU ini tidak ada lagi peluang RUKD. >> Namun, syukurnya ada UU Energi No 30 Tahun 2007, dimana m >> encantumkan hal ini. >> Selengkapnya, saya petikkan UU tersebut: >> >> BAB IV >> KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL >> >> Bagian Ketiga >> Rencana Umum Energi Nasional >> Pasal 17 >> (1) Pemerintah menyusun rancangan rencana umum energi nasional berdasarkan >> kebijakan energi nasional. >> (2) Dalam menyusun rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud pada >> ayat >> (1), Pemerintah mengikutsertakan pemerintah daerah serta memperhatikan >> pendapat >> dan masukan dari masyarakat. >> (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana umum energi nasional >> ditetapkan dengan Peraturan Presiden. >> >> Bagian Keempat >> Rencana Umum Energi Daerah >> Pasal 18 >> (1) Pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada >> rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). >> (2) Rencana umum energi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan >> dengan Peraturan Daerah. >> >> Bagian Kelima >> Hak dan Peran Masyarakat >> Pasal 19 >> (1) Setiap orang berhak memperoleh energi. >> (2) Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan >> dalam: >> a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah; >> dan >> b. pengembangan energi untuk kepentingan umum. >> >> BAB V >> PENGELOLAAN ENERGI >> >> Bagian Kesatu >> Penyediaan dan Pemanfaatan >> >> Pasal 20 >> (1) Penyediaan energi dilakukan melalui: >> a. inventarisasi sumber daya energi; >> b. peningkatan cadangan energi; >> c. penyusunan neraca energi; >> d. diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi; dan >> e. penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber energi >> dan energi. >> (2) Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan >> di >> daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan >> menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan. >> (3) Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi >> dari sumber energi setempat. >> (4) Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh >> Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. >> (5) Penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan >> yang >> dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat >> memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah >> daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga >> tercapai >> nilai keekonomiannya. >> >> BAB VI >> KEWENANGAN PEMERINTAH DAN >> PEMERINTAH DAERAH >> >> Pasal 26 >> (1) Kewenangan Pemerintah di bidang energi, antara lain: >> a. pembuatan peraturan perundang-undangan; >> b. penetapan kebijakan nasional; >> c. penetapan dan pemberlakuan standar; dan >> d. penetapan prosedur. >> (2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang energi, antara lain: >> a. pembuatan peraturan daerah provinsi; >> b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di lintas kabupaten/kota; dan >> c. penetapan kebijakan pengelolaan di lintas kabupaten/kota. >> (3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang energi, antara lain: >> a. pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota; >> b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di kabupaten/kota; dan >> c. penetapan kebijakan pengelolaan di kabupaten/kota. >> (4) Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud >> pada >> ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan >> perundang-undangan. >> >> Pembentukan Pusat Kawasan Energi >> Beberapa kawasan wisata di Bali sudah menerapkan sistem hotel yang terpadu. >> Namun, seharusnya kawasan wisata tersebut juga melakukan hal yang sama untuk >> sistem pengolahan limbah dan pemenuhan sumber energinya. Mereka harus >> memikirkan cara untuk memenuhi kebutuhan energi secara bersama â€" sama, >> termasuk cara penanggulangan terhadap pencemaran yang dihasilkan. >> Hal ini juga bertujuan agar kawasan wisata dan pengembangan kawasan wisata >> senantiasa menyesuaikan dengan RTRW Pemerintah Kabupaten/Kota maupun RTRW >> Propinsi Bali, sehingga setiap insan yang berkeinginan untuk membangun dan >> mengembangkan kawasan wisata di Bali akan berpikir secara rasional dan >> menghargai RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPRD nya. Analog >> untuk kawasan wisata dilakukan juga untuk kawasan pemukiman. Bila memang >> suatu kawasan tidak diperuntukkan untuk lokasi pemukiman, maka seharusnya >> tidak akan pernah ada pemikiran untuk mendistribusikan energi listrik ke >> wilayah tersebut. Hal ini juga sekaligus untuk menghormati RTRW di Bali yang >> sudah disepakati bersama, sehingga para pengembang (developer) tidak akan >> pernah berniat untuk membuka kawasan >> rural >> menjadi >> urban area >> . Hal ini memerlukan keterpaduan antara badan yang membidangi masalah energi >> dan pertambangan dengan badan yang membidangi masalah pekerjaan umum. >> Sedemikian juga untuk kawasan industri, pertokoan dan pembelanjaan, sehingga >> secara sistematik dan terpadu, maka penataan kawasan di Bali akan sesuai >> dengan RTRW yang telah ditetapkan. >> >> Berhubung dasar hukumnya sudah ada, maka kita, anggota di milis LP3B ini bisa >> bersama - sama menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED) ini. Ikuti saja >> kerangka UU tersebut, maka kita pasti bisa menyelesaikan RUED Bali. >> Silahkan diskusinya dilanjutkan. >> >> Salam, >> >> Wijaya. >> >> Looking for last minute shopping deals? >> http://us.rd.yahoo.com/evt=51734/*http:/tools.search.yahoo.com/newsearch/cate >> gory.php?category=shopping Find them fast with Yahoo! Search. >> -- >> Gde Wisnaya Wisna >> Jl.Dewi Sartika Utara 32A >> Singaraja-Bali >> website : http://www.lp3b.com www.lp3b.com <http://www.lp3b.com> >> >> > >
