Yth. P Wijaya, P Gde W, Semeton Sareng Sami,
 
Seminggu terakhir karena ada masalah dengan provider,
 
mungkin ada posting yang
 
terlewatkan. Keikutsertaan saya ini didasarkan pada masukan yang saya terima .
 
UU No. 20/2002 adalah mengenai
Ketenagalistrikan
, demi hukum
 
tidak diberlakukankan oleh
 
Keputusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kembali ke UU Ketenagalistrikan No. 15/1985.
 
UU No.30/2007 mengenai
Energi
.
 
Dari pembahasan yang kita lakukan bersama selama ini, saya mendapat kesan 
bukankah kita ingin mempunyai RUKD ( Rencana Umum
Ketenagalistrikan
Daerah ) Bali? Jadi bukan
 
RUED ( Rencana Umum
Energi
Daerah). Energi cakupannya lebih luas ( lebih rumit) dari pada
 
ketenagalistrikan. Keduanya RUED dan RUKD
 
diperlukan. Tapi pada tahap ini saya sarankan
 
( karena lebih mudah)
 
mari kita coba susun RUKD-nya dulu.
 
Kemampuan melakukan analisis secara kwantitatif
 
 
diperlukan
 
untuk dapat menyusun strategi, menyusun kebijakan (policy) untuk ahkirnya 
dituangkan menjadi master plan (RUKD misalnya). Untuk dapat mengamankan 
pelaksanaan RUKD diperlukan Rancanangan Peraturan Ketenagalistrikan Daerah 
(RPKD) mengenai ketenagalistrikan .
 
Jadi untuk sementara ini mari kita fokus pada penyusunan RUKD dan RPKD dulu.
 
Untuk penyusunan RUKD diperlukan planning tool, misalnya Computer Program
 
WASP ( Wien Automatic System Planning) dari International Atomic Energy Agency 
(IAEA) di Wina, yang digunakan PLN. Untuk penyusunan RUED digunakan
 
Computer Program
 
MARKAL, digunakan BPPTeknologi.
 
Atau dengan Computer Program yang
 
lain?
 
Untuk penyusunan RPKD
 
sesuai dengan UU Otonomi Daerah,
 
daerah bebas melakukan penyusunan sendiri selama menyangkut kepentingan/ 
kewenangan
 
daerahnya dan tidak menggangu kegiatan lintas propensi (lain). Jadi pasal-pasal 
yang ingin ditulis dapat disusun dari berbagai sumber dengan lebih menekankan 
perhatian pada pandangan yang
 
hidup atau potensi di
 
daerah.
 
Pasal tertentu pada UU 20/2002 yang dibatalkan juga bisa digunakan kalau
 
memang baik dan berguna bagi daerah. Pembatalan MK terhadap UU 20/2002 
didasarkan pada pasal-pasal yang tidak mencerminkan kepentingan nasional. 
Penggunaan pasal –pasal UU No.30/2007 mengenai Energi (seperti yang 
disarankan P Wijaya ) juga dapat dilakukan. Dalam penyusunan RUPD aspek
 
kepentingan daerah maupun RTRW juga perlu diperhatikan sesuai dengan nilai 
budaya yang hidup di daerah.
 
Malahan kalau dapat kita susun RUKD dan RPKD yang benar-benar baik ( bottum up 
, dari bawah ke atas dan bukan seperti selama ini
 
selalu top down, ditikte dari atas) yang bisa dijadikan contoh daerah lain 
maupun contoh bagi pemerintah pusat. Untuk itu saya kira Bali dapat 
melakukannya!.
 
Kalau hal diatas dapat disetujui saya sarankan mari kita bekerja sama, pertama 
bagi pengetahuan yang telah dikembangkan, RUKD Bali dan RPKD yang pernah dibuat 
dikirim kepada peserta milis dan kita baca, pelajari kembali. Perbaikan, 
penyempurnaan
 
apa yang dapat dilakukan?!.
 
Sementara demikian dulu, tanggapan dari para
 
semeton
  
kita tunggu untuk dapat menetapkan kemana kita mau melangkah selanjutnya.
 
Terima kasih.
SALAM.
Nengah Sudja.
 
 
From:
Pan Bima [mailto:[EMAIL PROTECTED]
]
Sent
:
Wednesday, February 06, 2008 8:46 PM
To:
[email protected]
Subject:
[
bali
] Re: tenaga listrik di
Bali
 
Pak Wijaya,
Terimakasih sekali atas informasinya. Memang saya pernah mendengar dari P. 
Sudja langsung, bahwa P. Sudja dkk sedang mengajukan judicial review (JR) thd. 
UU22/2000 tsb ke Mahkamah Konstitusi, karena UU22/2000 tsb dianggap berjiwa 
liberal. Saya ngk tahu keputusan MK, apakah hanya merubah sebagian dari UU tsb 
sesuai dengan point-point yang diusulkan di JR ataukah menganulir seluruh UU 
tsb dan menggantikannya dengan UU no. 30/2007 tsb.
Tapi, nampaknya khusus untuk menyangkut partisipasi peran masyarakat, UU 
30/2007 secara substantif tidak jauh berbeda dengan UU 22/2000 tsb. Barangkali 
hanya istilah-istilah saja yang berbeda.
Saya juga setuju dengan pendapat P. Wijaya, bahwa (misalkan) hotel-hotel besar 
yang terpusat disatu lokasi dapat mengusahakan sendiri energi listrik, 
membangun kemandirian. UU 30/2007 juga mendorong hal ini khususnya kalau 
menyangkut penggunaan energi baru dan terbarukan. Peluang untuk pemanfaatan 
energi dari mikrohidro juga dibuka sangat besar oleh UU 30/2007 tsb untuk 
pemenuhan listrik di wilayah sekitar potensi mikrohidro tsb.
Saya juga sependapat dgn P. Tjahyo, bhw memang kita tdk boleh terpaku / 
terbelenggu dengan UU, saya kira pembahasan dan diskusi kita sejauh ini masih 
di support baik oleh UU 22/2000 maupun UU 30/2007.
salam
wisnaya
On Feb 3, 2008 9:48 PM, CHPStar < mailto:[EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
> wrote:
mohon tidak terbelenggu dengan berbagai undang undang. Yang penting kan DPR 
sudah membuka permintaan kepada gubernur untuk master plan, jadi saran saya 
mulai saja dari pelaksanaan konservasi energi (menghasilkan uang cepat) dan 
perencanaan energi baro (menghasilkan peluang jangka panjang).
Wass: Tjahjo-
Wijaya Kusuma < mailto:[EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
>
wrote:
Pak
Wisnaya yth,
Sayangnya UU 22/2000 sudah dibatalkan secara  hukum oleh MK, sehingga kita 
kembali ke UU 15/1985 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam UU ini tidak ada lagi peluang RUKD.
Namun, syukurnya ada UU Energi No 30 Tahun 2007, dimana m
encantumkan hal ini.
Selengkapnya, saya petikkan UU tersebut:
 
BAB IV
KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL
 
Bagian Ketiga
Rencana Umum Energi Nasional
Pasal 17
(1) Pemerintah menyusun rancangan rencana umum energi nasional berdasarkan
kebijakan energi nasional.
(2) Dalam menyusun rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah mengikutsertakan pemerintah daerah serta memperhatikan pendapat
dan masukan dari masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana umum energi nasional
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
 
Bagian Keempat
Rencana Umum Energi Daerah
Pasal 18
(1) Pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada
rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Rencana umum energi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
 
Bagian Kelima
Hak dan Peran Masyarakat
Pasal 19
(1) Setiap orang berhak memperoleh energi.
(2) Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam:
a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah; dan
b. pengembangan energi untuk kepentingan umum.
 
BAB V
PENGELOLAAN ENERGI
 
Bagian Kesatu
Penyediaan dan Pemanfaatan
 
Pasal 20
(1) Penyediaan energi dilakukan melalui:
a. inventarisasi sumber daya energi;
b. peningkatan cadangan energi;
c. penyusunan neraca energi;
d. diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi; dan
e. penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber energi 
dan energi.
(2) Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di
daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan
menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan.
(3) Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi
dari sumber energi setempat.
(4) Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang
dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat
memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai
nilai keekonomiannya.
 
BAB VI
KEWENANGAN PEMERINTAH DAN
PEMERINTAH DAERAH
 
Pasal 26
(1) Kewenangan Pemerintah di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan;
b. penetapan kebijakan nasional;
c. penetapan dan pemberlakuan standar; dan
d. penetapan prosedur.
(2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan daerah provinsi;
b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di lintas kabupaten/kota; dan
c. penetapan kebijakan pengelolaan di lintas kabupaten/kota.
(3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di kabupaten/kota; dan
c. penetapan kebijakan pengelolaan di kabupaten/kota.
(4) Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
 
Pembentukan Pusat Kawasan Energi
Beberapa kawasan wisata di Bali sudah menerapkan sistem hotel yang terpadu. 
Namun, seharusnya kawasan wisata tersebut juga melakukan hal yang sama untuk 
sistem pengolahan limbah dan pemenuhan sumber energinya. Mereka harus 
memikirkan cara untuk memenuhi kebutuhan energi secara bersama – sama, 
termasuk cara penanggulangan terhadap pencemaran yang dihasilkan.
Hal ini juga bertujuan agar kawasan wisata dan pengembangan kawasan wisata 
senantiasa menyesuaikan dengan RTRW Pemerintah Kabupaten/Kota maupun RTRW 
Propinsi Bali, sehingga setiap insan yang berkeinginan untuk membangun dan 
mengembangkan kawasan wisata di Bali akan berpikir secara rasional dan 
menghargai RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPRD nya.  Analog 
untuk kawasan wisata dilakukan juga untuk kawasan pemukiman. Bila memang suatu 
kawasan tidak diperuntukkan untuk lokasi pemukiman, maka seharusnya tidak akan 
pernah ada pemikiran untuk mendistribusikan energi listrik ke wilayah tersebut. 
Hal ini juga sekaligus untuk menghormati RTRW di Bali yang sudah disepakati 
bersama, sehingga para pengembang (developer) tidak akan pernah berniat untuk 
membuka kawasan
rural
menjadi
urban area
. Hal ini memerlukan keterpaduan antara badan yang membidangi masalah energi 
dan pertambangan dengan badan yang membidangi masalah pekerjaan umum. 
Sedemikian juga untuk kawasan industri, pertokoan dan pembelanjaan, sehingga 
secara sistematik dan terpadu, maka penataan kawasan di Bali akan sesuai 
dengan RTRW yang telah ditetapkan.
 
Berhubung dasar hukumnya sudah ada, maka kita, anggota di milis LP3B ini bisa 
bersama - sama menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED) ini. Ikuti saja 
kerangka UU tersebut, maka kita pasti bisa menyelesaikan RUED Bali.
Silahkan diskusinya dilanjutkan.
 
Salam,
 
Wijaya.
 
Looking for last minute shopping deals? 
http://us.rd.yahoo.com/evt=51734/*http:/tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
 Find them fast with Yahoo! Search.
--
Gde Wisnaya Wisna
Jl.Dewi Sartika Utara 32A
Singaraja-Bali
website : http://www.lp3b.com www.lp3b.com


Kirim email ke