Yth. P Wijaya, P Gde W, Semeton Sareng Sami,
Seminggu terakhir karena ada masalah dengan provider,
mungkin ada posting yang
terlewatkan. Keikutsertaan saya ini didasarkan pada masukan yang saya terima .
UU No. 20/2002 adalah mengenai
Ketenagalistrikan
, demi hukum
tidak diberlakukankan oleh
Keputusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kembali ke UU Ketenagalistrikan No. 15/1985.
UU No.30/2007 mengenai
Energi
.
Dari pembahasan yang kita lakukan bersama selama ini, saya mendapat kesan
bukankah kita ingin mempunyai RUKD ( Rencana Umum
Ketenagalistrikan
Daerah ) Bali? Jadi bukan
RUED ( Rencana Umum
Energi
Daerah). Energi cakupannya lebih luas ( lebih rumit) dari pada
ketenagalistrikan. Keduanya RUED dan RUKD
diperlukan. Tapi pada tahap ini saya sarankan
( karena lebih mudah)
mari kita coba susun RUKD-nya dulu.
Kemampuan melakukan analisis secara kwantitatif
diperlukan
untuk dapat menyusun strategi, menyusun kebijakan (policy) untuk ahkirnya
dituangkan menjadi master plan (RUKD misalnya). Untuk dapat mengamankan
pelaksanaan RUKD diperlukan Rancanangan Peraturan Ketenagalistrikan Daerah
(RPKD) mengenai ketenagalistrikan .
Jadi untuk sementara ini mari kita fokus pada penyusunan RUKD dan RPKD dulu.
Untuk penyusunan RUKD diperlukan planning tool, misalnya Computer Program
WASP ( Wien Automatic System Planning) dari International Atomic Energy Agency
(IAEA) di Wina, yang digunakan PLN. Untuk penyusunan RUED digunakan
Computer Program
MARKAL, digunakan BPPTeknologi.
Atau dengan Computer Program yang
lain?
Untuk penyusunan RPKD
sesuai dengan UU Otonomi Daerah,
daerah bebas melakukan penyusunan sendiri selama menyangkut kepentingan/
kewenangan
daerahnya dan tidak menggangu kegiatan lintas propensi (lain). Jadi pasal-pasal
yang ingin ditulis dapat disusun dari berbagai sumber dengan lebih menekankan
perhatian pada pandangan yang
hidup atau potensi di
daerah.
Pasal tertentu pada UU 20/2002 yang dibatalkan juga bisa digunakan kalau
memang baik dan berguna bagi daerah. Pembatalan MK terhadap UU 20/2002
didasarkan pada pasal-pasal yang tidak mencerminkan kepentingan nasional.
Penggunaan pasal âpasal UU No.30/2007 mengenai Energi (seperti yang
disarankan P Wijaya ) juga dapat dilakukan. Dalam penyusunan RUPD aspek
kepentingan daerah maupun RTRW juga perlu diperhatikan sesuai dengan nilai
budaya yang hidup di daerah.
Malahan kalau dapat kita susun RUKD dan RPKD yang benar-benar baik ( bottum up
, dari bawah ke atas dan bukan seperti selama ini
selalu top down, ditikte dari atas) yang bisa dijadikan contoh daerah lain
maupun contoh bagi pemerintah pusat. Untuk itu saya kira Bali dapat
melakukannya!.
Kalau hal diatas dapat disetujui saya sarankan mari kita bekerja sama, pertama
bagi pengetahuan yang telah dikembangkan, RUKD Bali dan RPKD yang pernah dibuat
dikirim kepada peserta milis dan kita baca, pelajari kembali. Perbaikan,
penyempurnaan
apa yang dapat dilakukan?!.
Sementara demikian dulu, tanggapan dari para
semeton
kita tunggu untuk dapat menetapkan kemana kita mau melangkah selanjutnya.
Terima kasih.
SALAM.
Nengah Sudja.
From:
Pan Bima [mailto:[EMAIL PROTECTED]
]
Sent
:
Wednesday, February 06, 2008 8:46 PM
To:
[email protected]
Subject:
[
bali
] Re: tenaga listrik di
Bali
Pak Wijaya,
Terimakasih sekali atas informasinya. Memang saya pernah mendengar dari P.
Sudja langsung, bahwa P. Sudja dkk sedang mengajukan judicial review (JR) thd.
UU22/2000 tsb ke Mahkamah Konstitusi, karena UU22/2000 tsb dianggap berjiwa
liberal. Saya ngk tahu keputusan MK, apakah hanya merubah sebagian dari UU tsb
sesuai dengan point-point yang diusulkan di JR ataukah menganulir seluruh UU
tsb dan menggantikannya dengan UU no. 30/2007 tsb.
Tapi, nampaknya khusus untuk menyangkut partisipasi peran masyarakat, UU
30/2007 secara substantif tidak jauh berbeda dengan UU 22/2000 tsb. Barangkali
hanya istilah-istilah saja yang berbeda.
Saya juga setuju dengan pendapat P. Wijaya, bahwa (misalkan) hotel-hotel besar
yang terpusat disatu lokasi dapat mengusahakan sendiri energi listrik,
membangun kemandirian. UU 30/2007 juga mendorong hal ini khususnya kalau
menyangkut penggunaan energi baru dan terbarukan. Peluang untuk pemanfaatan
energi dari mikrohidro juga dibuka sangat besar oleh UU 30/2007 tsb untuk
pemenuhan listrik di wilayah sekitar potensi mikrohidro tsb.
Saya juga sependapat dgn P. Tjahyo, bhw memang kita tdk boleh terpaku /
terbelenggu dengan UU, saya kira pembahasan dan diskusi kita sejauh ini masih
di support baik oleh UU 22/2000 maupun UU 30/2007.
salam
wisnaya
On Feb 3, 2008 9:48 PM, CHPStar < mailto:[EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
> wrote:
mohon tidak terbelenggu dengan berbagai undang undang. Yang penting kan DPR
sudah membuka permintaan kepada gubernur untuk master plan, jadi saran saya
mulai saja dari pelaksanaan konservasi energi (menghasilkan uang cepat) dan
perencanaan energi baro (menghasilkan peluang jangka panjang).
Wass: Tjahjo-
Wijaya Kusuma < mailto:[EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
>
wrote:
Pak
Wisnaya yth,
Sayangnya UU 22/2000 sudah dibatalkan secara hukum oleh MK, sehingga kita
kembali ke UU 15/1985 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam UU ini tidak ada lagi peluang RUKD.
Namun, syukurnya ada UU Energi No 30 Tahun 2007, dimana m
encantumkan hal ini.
Selengkapnya, saya petikkan UU tersebut:
BAB IV
KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL
Bagian Ketiga
Rencana Umum Energi Nasional
Pasal 17
(1) Pemerintah menyusun rancangan rencana umum energi nasional berdasarkan
kebijakan energi nasional.
(2) Dalam menyusun rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah mengikutsertakan pemerintah daerah serta memperhatikan pendapat
dan masukan dari masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana umum energi nasional
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Rencana Umum Energi Daerah
Pasal 18
(1) Pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada
rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Rencana umum energi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kelima
Hak dan Peran Masyarakat
Pasal 19
(1) Setiap orang berhak memperoleh energi.
(2) Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam:
a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah; dan
b. pengembangan energi untuk kepentingan umum.
BAB V
PENGELOLAAN ENERGI
Bagian Kesatu
Penyediaan dan Pemanfaatan
Pasal 20
(1) Penyediaan energi dilakukan melalui:
a. inventarisasi sumber daya energi;
b. peningkatan cadangan energi;
c. penyusunan neraca energi;
d. diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi; dan
e. penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber energi
dan energi.
(2) Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di
daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan
menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan.
(3) Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi
dari sumber energi setempat.
(4) Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang
dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat
memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai
nilai keekonomiannya.
BAB VI
KEWENANGAN PEMERINTAH DAN
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 26
(1) Kewenangan Pemerintah di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan;
b. penetapan kebijakan nasional;
c. penetapan dan pemberlakuan standar; dan
d. penetapan prosedur.
(2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan daerah provinsi;
b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di lintas kabupaten/kota; dan
c. penetapan kebijakan pengelolaan di lintas kabupaten/kota.
(3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di kabupaten/kota; dan
c. penetapan kebijakan pengelolaan di kabupaten/kota.
(4) Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pembentukan Pusat Kawasan Energi
Beberapa kawasan wisata di Bali sudah menerapkan sistem hotel yang terpadu.
Namun, seharusnya kawasan wisata tersebut juga melakukan hal yang sama untuk
sistem pengolahan limbah dan pemenuhan sumber energinya. Mereka harus
memikirkan cara untuk memenuhi kebutuhan energi secara bersama â sama,
termasuk cara penanggulangan terhadap pencemaran yang dihasilkan.
Hal ini juga bertujuan agar kawasan wisata dan pengembangan kawasan wisata
senantiasa menyesuaikan dengan RTRW Pemerintah Kabupaten/Kota maupun RTRW
Propinsi Bali, sehingga setiap insan yang berkeinginan untuk membangun dan
mengembangkan kawasan wisata di Bali akan berpikir secara rasional dan
menghargai RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPRD nya. Analog
untuk kawasan wisata dilakukan juga untuk kawasan pemukiman. Bila memang suatu
kawasan tidak diperuntukkan untuk lokasi pemukiman, maka seharusnya tidak akan
pernah ada pemikiran untuk mendistribusikan energi listrik ke wilayah tersebut.
Hal ini juga sekaligus untuk menghormati RTRW di Bali yang sudah disepakati
bersama, sehingga para pengembang (developer) tidak akan pernah berniat untuk
membuka kawasan
rural
menjadi
urban area
. Hal ini memerlukan keterpaduan antara badan yang membidangi masalah energi
dan pertambangan dengan badan yang membidangi masalah pekerjaan umum.
Sedemikian juga untuk kawasan industri, pertokoan dan pembelanjaan, sehingga
secara sistematik dan terpadu, maka penataan kawasan di Bali akan sesuai
dengan RTRW yang telah ditetapkan.
Berhubung dasar hukumnya sudah ada, maka kita, anggota di milis LP3B ini bisa
bersama - sama menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED) ini. Ikuti saja
kerangka UU tersebut, maka kita pasti bisa menyelesaikan RUED Bali.
Silahkan diskusinya dilanjutkan.
Salam,
Wijaya.
Looking for last minute shopping deals?
http://us.rd.yahoo.com/evt=51734/*http:/tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
Find them fast with Yahoo! Search.
--
Gde Wisnaya Wisna
Jl.Dewi Sartika Utara 32A
Singaraja-Bali
website : http://www.lp3b.com www.lp3b.com