Siaran Pers 
      Yayasan LBH Indonesia 
      Nomor 019/SP/YLBHI/IX/ 2008 


      RUU Pornografi Harus Sinkron Dengan Undang-Undang Lainnya 
      Rencana DPR mengesahkan RUU Pornografi menjadi undang-undang pada Rabu, 
23 September 2008, kemungkinan besar akan batal, menyusul keberatan sejumlah 
pihak atas materi yang tercantum dalam RUU tersebut. RUU Pornografi, yang 
sebelumnya sempat dinamakan RUU Antipornografi dan Antipornoaksi, keberadaannya 
memang selalu mengundang polemik di masyarakat. Diyakini bahwa keberadaan dan 
sejumlah materi yang tercantum dalam RUU Pornografi tersebut melanggar 
prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia, terutama hak-hak dasar kaum 
perempuan. 
      Kami menilai bahwa pembahasan RUU Pornografi yang telah dilakukan selama 
ini tidak sinkron dengan keberadaan dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam 
peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia (Kertas Posisi terlampir).. 
Hal itu terutama berkaitan dengan pendefinisian istilah pornografi yang kami 
nilai terlalu luas dan sulit diterapkan di masyarakat. Terutama sekali pada 
kalimat "nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat" yang faktanya bahwa nilai 
budaya masyarakat berlainan di setiap wilayah.  
      Pasal 1 ayat (1) RUU Pornografi mendefinisikan pornografi sebagai, 
"…materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, 
ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, 
syair, percakapan, gerak tubuh atau  bentuk pesan komunikasi lain melalui 
berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat 
membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam 
masyarakat." 

      Selain itu juga kami menilai bahwa keberadaan RUU Pornografi secara 
nyata-nyata telah mengabaikan prinsip-prinsip dan ketentuan hukum menyangkut 
materi pornografi yang sebetulnya sudah diatur dalam sejumlah peraturan 
perundang-undangan di Indonesia. Materi pornografi anak sudah tercantum dalam 
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; berkaitan dengan penyebaran 
materi melalui informasi dan dokumen elektronik sudah tercantum dalam UU Nomor 
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; materi-materi lain 
tentang kesusilaan, misalnya, telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum 
Pidana (KUHP), seperti dalam Pasal 289 KUHP  yang menyatakan: "Barang siapa 
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau 
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang 
menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan 
tahun." 

      Kami meminta supaya pembentuk undang-undang melakukan sinkronisasi atas 
keberadaan dan materi RUU Pornografi dengan undang-undang lain yang ada di 
Indonesia. Lebih tepat jika sepanjang menyangkut perbuatan-perbuatan pidana, 
diatur dalam KUHP.   
         
      Jakarta, 23 September 2008 
      Yayasan LBH Indonesia 
      Badan Pengurus

        
      Agustinus Edy Kristianto 
      Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik



      Kertas Posisi Catatan Singkat Atas RUU Pornografi 
      A Patra M Zen 
      Ketua Badan Pengurus 
      Yayasan LBH Indonesia 
        
      Pengantar 
      Di banyak negara, masalah pornografi memang diatur dalam dalam 
undang-undang. Pendefinisian pornografi dan muatan yang diatur mesti dilakukan 
lewat pertimbangan yang serius agar tidak menimbulkan masalah dalam 
penerapannya. 
      Apa yang disebut dengan pornografi sangat bergantung dari pandangan 
individu. Definisi ini bisa berbeda antara satu budaya masyarakat dengan budaya 
masyarakat yang lain. Istilah ini pun dapat berbeda dari waktu ke waktu sejalan 
dengan perkembangan masyarakat. 
      Pengaturan dalam undang-undang diperlukan terutama untuk 
material-material yang secara sengaja diproduksi untuk tujuan memenuhi birahi 
seksual (sexual arousal) konsumennya. Pengaturan juga ditujukan untuk 
melindungi kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak. 
      Dengan demikian, bisa saja pengaturan dan sanksinya dimuat dalam Kitab 
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau criminal law, antara lain seperti di 
Kanada (1951) yang mengatur pornografi yang melibatkan anak-anak. Di negara ini 
dibentuk The Committee on Sexual Offences against Children and Youth (the 
Badgley Committee) dan the Special Committee on Pornography and Prostitution 
(the Fraser Committee) untuk melakukan pengawasan. 
      Section 163.1 of the Criminal Code Kanada yang diterbitkan pada 1993. 
memuat definisi pornografi anak, yakni: "(1) visual representations of explicit 
sexual activity involving anyone under the age of 18 or depicted as being so; 
(2) other visual representations of a sexual nature of persons under the age of 
18; and; (3) written material or visual depictions that advocate or counsel 
illegal sexual activity involving persons under that age." 
      Aturan yang hampir sama dapat ditemukan di Inggris, yakni Section 160 
Criminal Justice Act (1988), yang mengatur pornografi anak-anak dibawah 16 
tahun.. Selain itu, Inggris memiliki the Obscene Publications Act (1959) yang 
mengatur publikasi material yang memuat pornografi. 
        

      A.    Definisi yang Amat Luas  
      Di Indonesia, definisi pornografi dalam Pasal 1 ayat (1) RUU Pornografi 
sebagai berikut: 
        
      "Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam 
bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, 
animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh atau  bentuk pesan komunikasi 
lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka 
umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai 
kesusilaan dalam masyarakat." 
        
      Definisi di atas sangat luas dan sulit untuk diterapkan, apalagi ditambah 
dengan anak kalimat nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, karena seperti 
dikemukakan di bagian awal, nilai-nilai budaya masyarakat berlainan di 
masing-masing wilayah. 
      B.      Materi dan Sanksi Pidana Sudah Diatur dalam UU yang Telah Berlaku 
      Selanjutnya, jika melihat ketentuan pidana yang diatur dalam UU ini, maka 
UU ini pada dasarnya mengatur masalah publikasi materi pornografi dan 
pornografi melibatkan anak-anak. 
         
      Tabel 
      Sanksi Pidana dalam RUU Pornografi 

      No. Pasal Unsur Tindak Pidana 

      Pidana

      Pasal 30

      Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, 
menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, 
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi .pidana penjara 
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana 
denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dan paling 
banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam  miliar rupiah). 

      Pasal 31

      Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi pidana penjara paling 
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6  (enam)  tahun  atau  pidana  denda  
paling  sedikit  Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan 
paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah). 

      Pasal 32 
      Setiap orang yang melibatkan anak pidana penjara paling singkat 2 (dua) 
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit 
Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak 
Rp7.500.000. 000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

      Pasal 33
      Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi pidana penjara 
paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 
(dua miliar rupiah). 
      Pasal 34

      Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, 
memiliki, atau menyimpan produk pornografi

      pidana paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak 
Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah)
      Pasal 35

      Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi

      pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima 
belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar 
lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000. 000,00 (tujuh miliar 
lima ratus juta rupiah).
      Pasal 36

      Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi 
objek atau model yang mengandung muatan pornografi

      pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling 
banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).
      Pasal 37

      Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang 
mengandung muatan pornografi

      pidana penjara paling  singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua 
belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus 
juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam  miliar rupiah).

      Pasal 38

      Setiap orang yang mempertontonkan diri atau dipertontonkan  dalam 
pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi 
seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya

      dipidana  dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda 
paling banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah)
      Pasal 39
      Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, 
menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa 
pornografi

      pidana penjara paling  singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6  (enam)  
tahun  atau  pidana  denda  paling  sedikit  Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima 
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah). 

      Pasal 40

      Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, 
Pasal 37, dan Pasal 38 melibatkan anak dipidana dengan pidana yang sama dengan 
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 37, dan Pasal 38 

      ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
      Sumber: Diolah dari RUU Pornografi. 

      Sejumlah muatan dalam RUU Pornografi pada dasarnya, telah diatur dalam 
peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Berikut ini contoh-contoh 
materi muatan dalam RUU Pornografi yang pada prinsipnya sudah diatur dalam 
undang-undang yang lain. 
      Muatan RUU Pornografi telah diatur dalam UU Perlindungan Anak 
      Khusus untuk pengaturan pornografi anak dalam RUU Pornografi, materi yang 
diatur, pada dasarnya telah dimuat dalam UU No. 23/2002 tentang Perlindungan 
Anak. Ketentuan pidana dalam UU Perlindungan Anak secara luas telah mengatur 
sanksi pidana terhadap kejahatan terhadap anak, termasuk diskriminasi, 
penelantaran, kekejaman, kekerasan dan ancaman kekerasan, penganiayaan, 
pemaksaan persetubuhan, perbuatan cabul, memperdagangkan, menjual atau menculik 
anak, serta mengeksploitasi seksual anak dengan maksud menguntungkan diri 
sendiri atau orang lain. 
      Sebagai tambahan materi tersebut juga telah dimuat dalam the Optional 
Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children 
Prostitution and Child Pornography, dimana Indonesia pada 24 September 2001 
tercatat sebagai Negara Pihak yang menandatangani Protokol Opsional ini. 
        
      Muatan RUU Pornografi Sudah Dimuat dalam UU Informasi dan Transaksi 
Elektronik 
      Berkaitan dengan penyebaran informasi dan dokumen elektronik yang 
memiliki muatan melanggar kesusilaan juga sudah diatur dalam UU No. 11/2008 
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
      Dalam UU tersebut, setiap orang yang memenuhi unsur tindak pidana, 
dipidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 
        
      C.     Penyempurnaan KUHP 
      Sejumlah muatan dalam RUU Pornografi pada dasarnya sudah dimuat dalam 
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain: pasal-pasal yang berkaitan 
dengan perbuatan cabul. Pasal 289 KUHP menyatakan: "Barang siapa dengan 
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau 
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang 
menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan 
tahun." 
      Jika terdapat tindak pidana berkaitan dengan kehormatan kesusilaan yang 
masih perlu diatur, tentu lebih tepat dimuat dalam KUHP. Secara umum, definisi 
yang dapat digunakan berkaitan dengan unsur-unsurnya, yakni: (1) merendahkan 
martabat manusia; (2) eksploitasi; (3) pemaksaan, dan (4) kekerasan. 
        
      D.     Kesimpulan 
      Proses pembahasan RUU Pornografi sebaiknya disingkronkan dengan peraturan 
perundang-undangan lainnya, terutama berkaitan dengan definisi. Lebih pas 
materi undang-undang ini, terutama berkaitan dengan perbuatan pidana diatur 
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
        
      Jakarta, September 2008
      -- 
      Agustinus Edy Kristianto
      Director of Publication and Civic Education
      Board of Directors
      Indonesian Legal Aid Foundation / Foundation Indonesienne d'aide Juridique
      Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta 10320
      INDONESIA
      Telephone: (+62 21)392 98 40
      Fax. (+62-21) 392 98 40 / 319 30 140
      Cell.phone. (+62) 856 9161 4625
      agustinus.kristiant [EMAIL PROTECTED] id 
      Visit our website: www.ylbhi.or. id
     

Kirim email ke