Siaran Pers
Yayasan LBH Indonesia
Nomor 019/SP/YLBHI/IX/ 2008
RUU Pornografi Harus Sinkron Dengan Undang-Undang Lainnya
Rencana DPR mengesahkan RUU Pornografi menjadi undang-undang pada Rabu,
23 September 2008, kemungkinan besar akan batal, menyusul keberatan sejumlah
pihak atas materi yang tercantum dalam RUU tersebut. RUU Pornografi, yang
sebelumnya sempat dinamakan RUU Antipornografi dan Antipornoaksi, keberadaannya
memang selalu mengundang polemik di masyarakat. Diyakini bahwa keberadaan dan
sejumlah materi yang tercantum dalam RUU Pornografi tersebut melanggar
prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia, terutama hak-hak dasar kaum
perempuan.
Kami menilai bahwa pembahasan RUU Pornografi yang telah dilakukan selama
ini tidak sinkron dengan keberadaan dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia (Kertas Posisi terlampir)..
Hal itu terutama berkaitan dengan pendefinisian istilah pornografi yang kami
nilai terlalu luas dan sulit diterapkan di masyarakat. Terutama sekali pada
kalimat "nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat" yang faktanya bahwa nilai
budaya masyarakat berlainan di setiap wilayah.
Pasal 1 ayat (1) RUU Pornografi mendefinisikan pornografi sebagai,
"…materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa,
ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,
syair, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan komunikasi lain melalui
berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat
membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam
masyarakat."
Selain itu juga kami menilai bahwa keberadaan RUU Pornografi secara
nyata-nyata telah mengabaikan prinsip-prinsip dan ketentuan hukum menyangkut
materi pornografi yang sebetulnya sudah diatur dalam sejumlah peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Materi pornografi anak sudah tercantum dalam
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; berkaitan dengan penyebaran
materi melalui informasi dan dokumen elektronik sudah tercantum dalam UU Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; materi-materi lain
tentang kesusilaan, misalnya, telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), seperti dalam Pasal 289 KUHP yang menyatakan: "Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang
menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun."
Kami meminta supaya pembentuk undang-undang melakukan sinkronisasi atas
keberadaan dan materi RUU Pornografi dengan undang-undang lain yang ada di
Indonesia. Lebih tepat jika sepanjang menyangkut perbuatan-perbuatan pidana,
diatur dalam KUHP.
Jakarta, 23 September 2008
Yayasan LBH Indonesia
Badan Pengurus
Agustinus Edy Kristianto
Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik
Kertas Posisi Catatan Singkat Atas RUU Pornografi
A Patra M Zen
Ketua Badan Pengurus
Yayasan LBH Indonesia
Pengantar
Di banyak negara, masalah pornografi memang diatur dalam dalam
undang-undang. Pendefinisian pornografi dan muatan yang diatur mesti dilakukan
lewat pertimbangan yang serius agar tidak menimbulkan masalah dalam
penerapannya.
Apa yang disebut dengan pornografi sangat bergantung dari pandangan
individu. Definisi ini bisa berbeda antara satu budaya masyarakat dengan budaya
masyarakat yang lain. Istilah ini pun dapat berbeda dari waktu ke waktu sejalan
dengan perkembangan masyarakat.
Pengaturan dalam undang-undang diperlukan terutama untuk
material-material yang secara sengaja diproduksi untuk tujuan memenuhi birahi
seksual (sexual arousal) konsumennya. Pengaturan juga ditujukan untuk
melindungi kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak.
Dengan demikian, bisa saja pengaturan dan sanksinya dimuat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau criminal law, antara lain seperti di
Kanada (1951) yang mengatur pornografi yang melibatkan anak-anak. Di negara ini
dibentuk The Committee on Sexual Offences against Children and Youth (the
Badgley Committee) dan the Special Committee on Pornography and Prostitution
(the Fraser Committee) untuk melakukan pengawasan.
Section 163.1 of the Criminal Code Kanada yang diterbitkan pada 1993.
memuat definisi pornografi anak, yakni: "(1) visual representations of explicit
sexual activity involving anyone under the age of 18 or depicted as being so;
(2) other visual representations of a sexual nature of persons under the age of
18; and; (3) written material or visual depictions that advocate or counsel
illegal sexual activity involving persons under that age."
Aturan yang hampir sama dapat ditemukan di Inggris, yakni Section 160
Criminal Justice Act (1988), yang mengatur pornografi anak-anak dibawah 16
tahun.. Selain itu, Inggris memiliki the Obscene Publications Act (1959) yang
mengatur publikasi material yang memuat pornografi.
A. Definisi yang Amat Luas
Di Indonesia, definisi pornografi dalam Pasal 1 ayat (1) RUU Pornografi
sebagai berikut:
"Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam
bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan komunikasi
lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka
umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai
kesusilaan dalam masyarakat."
Definisi di atas sangat luas dan sulit untuk diterapkan, apalagi ditambah
dengan anak kalimat nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, karena seperti
dikemukakan di bagian awal, nilai-nilai budaya masyarakat berlainan di
masing-masing wilayah.
B. Materi dan Sanksi Pidana Sudah Diatur dalam UU yang Telah Berlaku
Selanjutnya, jika melihat ketentuan pidana yang diatur dalam UU ini, maka
UU ini pada dasarnya mengatur masalah publikasi materi pornografi dan
pornografi melibatkan anak-anak.
Tabel
Sanksi Pidana dalam RUU Pornografi
No. Pasal Unsur Tindak Pidana
Pidana
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi .pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana
denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda
paling sedikit Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang melibatkan anak pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp7.500.000. 000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00
(dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,
memiliki, atau menyimpan produk pornografi
pidana paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah)
Pasal 35
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000. 000,00 (tujuh miliar
lima ratus juta rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi
objek atau model yang mengandung muatan pornografi
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang
mengandung muatan pornografi
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau dipertontonkan dalam
pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi
seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya
dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah)
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,
menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa
pornografi
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34,
Pasal 37, dan Pasal 38 melibatkan anak dipidana dengan pidana yang sama dengan
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 37, dan Pasal 38
ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Sumber: Diolah dari RUU Pornografi.
Sejumlah muatan dalam RUU Pornografi pada dasarnya, telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Berikut ini contoh-contoh
materi muatan dalam RUU Pornografi yang pada prinsipnya sudah diatur dalam
undang-undang yang lain.
Muatan RUU Pornografi telah diatur dalam UU Perlindungan Anak
Khusus untuk pengaturan pornografi anak dalam RUU Pornografi, materi yang
diatur, pada dasarnya telah dimuat dalam UU No. 23/2002 tentang Perlindungan
Anak. Ketentuan pidana dalam UU Perlindungan Anak secara luas telah mengatur
sanksi pidana terhadap kejahatan terhadap anak, termasuk diskriminasi,
penelantaran, kekejaman, kekerasan dan ancaman kekerasan, penganiayaan,
pemaksaan persetubuhan, perbuatan cabul, memperdagangkan, menjual atau menculik
anak, serta mengeksploitasi seksual anak dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain.
Sebagai tambahan materi tersebut juga telah dimuat dalam the Optional
Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children
Prostitution and Child Pornography, dimana Indonesia pada 24 September 2001
tercatat sebagai Negara Pihak yang menandatangani Protokol Opsional ini.
Muatan RUU Pornografi Sudah Dimuat dalam UU Informasi dan Transaksi
Elektronik
Berkaitan dengan penyebaran informasi dan dokumen elektronik yang
memiliki muatan melanggar kesusilaan juga sudah diatur dalam UU No. 11/2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam UU tersebut, setiap orang yang memenuhi unsur tindak pidana,
dipidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
C. Penyempurnaan KUHP
Sejumlah muatan dalam RUU Pornografi pada dasarnya sudah dimuat dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain: pasal-pasal yang berkaitan
dengan perbuatan cabul. Pasal 289 KUHP menyatakan: "Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang
menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun."
Jika terdapat tindak pidana berkaitan dengan kehormatan kesusilaan yang
masih perlu diatur, tentu lebih tepat dimuat dalam KUHP. Secara umum, definisi
yang dapat digunakan berkaitan dengan unsur-unsurnya, yakni: (1) merendahkan
martabat manusia; (2) eksploitasi; (3) pemaksaan, dan (4) kekerasan.
D. Kesimpulan
Proses pembahasan RUU Pornografi sebaiknya disingkronkan dengan peraturan
perundang-undangan lainnya, terutama berkaitan dengan definisi. Lebih pas
materi undang-undang ini, terutama berkaitan dengan perbuatan pidana diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jakarta, September 2008
--
Agustinus Edy Kristianto
Director of Publication and Civic Education
Board of Directors
Indonesian Legal Aid Foundation / Foundation Indonesienne d'aide Juridique
Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta 10320
INDONESIA
Telephone: (+62 21)392 98 40
Fax. (+62-21) 392 98 40 / 319 30 140
Cell.phone. (+62) 856 9161 4625
agustinus.kristiant [EMAIL PROTECTED] id
Visit our website: www.ylbhi.or. id