Elemen Masyarakat Jabar Tolak RUU Pornografi
KOMPAS, Rabu, 24 September 2008
BANDUNG, KOMPAS - Berbagai elemen masyarakat Jawa Barat yang tergabung
dalam Koalisi Organisasi Non-Pemerintah Jabar menolak pengesahan Rancangan
Undang-Undang Pornografi, Selasa (23/9) di Bandung. Mereka menyikapi RUU itu
sebagai upaya penyeragaman kultur dan pluralitas bangsa Indonesia.
Direktur Institut Perempuan Ellin Rozana mengatakan, definisi pornografi
sebagai materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar,
sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, gambar, kartun, syair, percakapan,
ataupun media komunikasi lain yang dapat membangkitkan hasrat seksual
menimbulkan ambiguitas pemahaman.
”Tidak ada batasan jelas tentang materi apa yang bisa digolongkan sebagai
materi seksualitas, serta sejauh mana hal itu dapat merangsang hasrat seksual,”
kata Ellin.
Definisi dan pemahaman tentang pornografi, kata Ellin, pada dasarnya
bersifat subyektif dan amat dipengaruhi oleh konteks sosial dan kultur tempat
seseorang tinggal dan dibesarkan. Membuat satu definisi yang paten tentang
pornografi ialah upaya penyeragaman.
Pasal 8 RUU Pornografi juga dinilai tidak berempati terhadap perempuan
sebagai korban industri seksual. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang
dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model
yang mengandung pornografi.
”Perempuan yang menjadi obyek industri seksual adalah korban
ketidakmampuan ekonomi, keterbatasan pemahaman, serta terjebak dalam konstruksi
budaya patriarki yang kerap kali menjadikan tubuh mereka sebagai komoditas.
Karena itu, menghukum mereka sama artinya menjatuhkan hukuman ganda,” ujar
Ellin.
Ketua Forum Aktivis Bandung (FAB) Radhar Tribaskoro mengatakan, penolakan
terhadap RUU Pornografi tidak berarti pembelaan terhadap pornografi.
Sedangkan Ketua Kelompok Peduli Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KP3A)
Ani Herningsih mengatakan, RUU itu berpotensi memicu tindakan main hakim
sendiri oleh masyarakat. Sebab, Pasal 21 menyebutkan masyarakat dapat berperan
serta mencegah penggunaan dan penyebarluasan pornografi.
”Hal ini bisa memicu sweeping dan pembakaran kaset atau majalah
pornografi oleh oknum sipil,” katanya.
Di Bali, sekitar 3.000 warga Pulau Bali kembali turun ke jalan di
Denpasar, Selasa. Mereka menegaskan sikap untuk menolak keberadaan dan
pembahasan RUU Pornografi karena RUU itu dinilai mencederai keberagaman
Indonesia.
Untuk semua
Di Pontianak, seperti dilaporkan Antara, puluhan mahasiswa yang tergabung
dalam Forum Silaturrahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Kalimantan Barat
berunjuk rasa di Tugu Degulis Universitas Tanjungpura, Selasa, mendukung
pengesahan RUU Pornografi.
Ketua FSLDK Kalbar Deky Mulyadi mengatakan, RUU Pornografi tidak punya
kepentingan terhadap agama maupun golongan tertentu. ”RUU Pornografi untuk
semua umat beragama,” katanya.
Menurut dia, rancangan undang-undang tersebut merupakan langkah awal
membentuk moralitas masyarakat Indonesia yang lebih baik.
Ia menambahkan, dukungan FSLDK Kalbar terhadap RUU Pornografi karena RUU
itu tidak membatasi seseorang dalam berkarya atau berkreasi seni. RUU itu juga
dinilai tidak bermaksud menempatkan perempuan sebagai obyek kriminalisasi.
”Rancangan undang-undang ini mempunyai sanksi lebih jelas dan tegas untuk
memberikan efek jera,” kata Deky. (REK/BEN)