Elemen Masyarakat Jabar Tolak RUU Pornografi

      KOMPAS, Rabu, 24 September 2008 
       
      BANDUNG, KOMPAS - Berbagai elemen masyarakat Jawa Barat yang tergabung 
dalam Koalisi Organisasi Non-Pemerintah Jabar menolak pengesahan Rancangan 
Undang-Undang Pornografi, Selasa (23/9) di Bandung. Mereka menyikapi RUU itu 
sebagai upaya penyeragaman kultur dan pluralitas bangsa Indonesia.

       
      Direktur Institut Perempuan Ellin Rozana mengatakan, definisi pornografi 
sebagai materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, 
sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, gambar, kartun, syair, percakapan, 
ataupun media komunikasi lain yang dapat membangkitkan hasrat seksual 
menimbulkan ambiguitas pemahaman.
       
      ”Tidak ada batasan jelas tentang materi apa yang bisa digolongkan sebagai 
materi seksualitas, serta sejauh mana hal itu dapat merangsang hasrat seksual,” 
kata Ellin.
      Definisi dan pemahaman tentang pornografi, kata Ellin, pada dasarnya 
bersifat subyektif dan amat dipengaruhi oleh konteks sosial dan kultur tempat 
seseorang tinggal dan dibesarkan. Membuat satu definisi yang paten tentang 
pornografi ialah upaya penyeragaman.
       
      Pasal 8 RUU Pornografi juga dinilai tidak berempati terhadap perempuan 
sebagai korban industri seksual. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang 
dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model 
yang mengandung pornografi.
      ”Perempuan yang menjadi obyek industri seksual adalah korban 
ketidakmampuan ekonomi, keterbatasan pemahaman, serta terjebak dalam konstruksi 
budaya patriarki yang kerap kali menjadikan tubuh mereka sebagai komoditas. 
Karena itu, menghukum mereka sama artinya menjatuhkan hukuman ganda,” ujar 
Ellin.
       
      Ketua Forum Aktivis Bandung (FAB) Radhar Tribaskoro mengatakan, penolakan 
terhadap RUU Pornografi tidak berarti pembelaan terhadap pornografi.
       
      Sedangkan Ketua Kelompok Peduli Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KP3A) 
Ani Herningsih mengatakan, RUU itu berpotensi memicu tindakan main hakim 
sendiri oleh masyarakat. Sebab, Pasal 21 menyebutkan masyarakat dapat berperan 
serta mencegah penggunaan dan penyebarluasan pornografi.
       
      ”Hal ini bisa memicu sweeping dan pembakaran kaset atau majalah 
pornografi oleh oknum sipil,” katanya.
       
      Di Bali, sekitar 3.000 warga Pulau Bali kembali turun ke jalan di 
Denpasar, Selasa. Mereka menegaskan sikap untuk menolak keberadaan dan 
pembahasan RUU Pornografi karena RUU itu dinilai mencederai keberagaman 
Indonesia.
       
      Untuk semua
      Di Pontianak, seperti dilaporkan Antara, puluhan mahasiswa yang tergabung 
dalam Forum Silaturrahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Kalimantan Barat 
berunjuk rasa di Tugu Degulis Universitas Tanjungpura, Selasa, mendukung 
pengesahan RUU Pornografi.
      Ketua FSLDK Kalbar Deky Mulyadi mengatakan, RUU Pornografi tidak punya 
kepentingan terhadap agama maupun golongan tertentu. ”RUU Pornografi untuk 
semua umat beragama,” katanya.
       
      Menurut dia, rancangan undang-undang tersebut merupakan langkah awal 
membentuk moralitas masyarakat Indonesia yang lebih baik.
       
      Ia menambahkan, dukungan FSLDK Kalbar terhadap RUU Pornografi karena RUU 
itu tidak membatasi seseorang dalam berkarya atau berkreasi seni. RUU itu juga 
dinilai tidak bermaksud menempatkan perempuan sebagai obyek kriminalisasi. 
”Rancangan undang-undang ini mempunyai sanksi lebih jelas dan tegas untuk 
memberikan efek jera,” kata Deky. (REK/BEN)

     

Kirim email ke