Semeton,
Pujian untuk artikel bagus ini.
Pada dasarnya banyak diantara kita di negeri ini belum bisa membedakan
dengan jelas/ tegas
(zakelijk,  saclich, specific) mana ranah publik (public life) dan ranah
pribadi (private life).
Mulai dari urusan uang ( uang pibadi/ uang Negara), Negara  sampai …. urusan
moral.
 
SALAM.
Nengah Sudja.
 
  _____  

From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Putra Semarapura
Sent: Thursday, September 25, 2008 11:49 PM
To: [email protected]
Subject: [bali] Perdebatan Seks dan Tubuh Perempuan dan RUU APP
 

 
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C-36%7CX

  <http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/pic/person/gadis-baru.jpg> 
 
Perdebatan Seks dan Tubuh Perempuan 

 
Oleh Gadis Arivia
RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi yang Misogini 

Sikap misoginis adalah sikap yang membenci, menaklukan dan merepresi
keberadaan, budaya dan spiritualitas perempuan. Opresi yang dilakukan oleh
laki-laki terhadap perempuan telah berjalan berabad-abad lamanya. Dalam
pandangan misoginis perempuan adalah mahluk lemah dan harus dikontrol segala
sikap dan tindak tanduknya karena ia merupakan mahluk “yang lain”.
Pengontrolan terhadap perempuan dimulai sejak ia belum lahir (keinginan
mempunyai/kecendrungan terhadap anak laki-laki ketimbang perempuan karena
alasan harkat keluarga, nilai-nilai dominan masyarakat patriarkis, dll),
pengontrolan dilakukan lewat USG di mana janin berjenis kelamin perempuan
akan diabortus segera. Saat janin perempuan dilahirkan, ia terus diawasi
tindak tanduknya dan diberikan rambu-rambu apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan oleh si anak perempuan (misalnya memanjat pohon), kemudian
berlanjut saat ia remaja di mana segala restriksi tubuhnya (penjagaan ketat
soal virginitas) diawasi dan dihakimi. Pada saat ia dewasapun ketika ia
ingin menikah, ia harus dinikahkan oleh orang tua laki-laki atau keluarga
yang berjenis kelamin laki-laki, ia tidak dapat secara mandiri memutuskan
menikah sendiri misalnya. 

Cerita derita yang berjenis kelamin perempuan sangat banyak, bahkan
baru-baru ini kita tersentak membaca kisah Lara di media masa yang dijual
oleh ibunya sendiri ke dalam prostitusi. Lara akhirnya memberontak dan
melaporkan ibunya ke polisi, namun hingga sekarang, ia pun masih berpikir
apakah ia berbuat dosa karena durhaka kepada orang tua. Lalu, celakanya,
moral Lara yang kini dipertanyakan. 

Dosa dan moral dua kata yang melekat pada definisi keberadaan mahluk
perempuan. Dosa awal manusia pun dikatakan terjadi karena ketertarikan Adam
terhadap tubuh Eva yang membuat manusia menjadi berdosa. Tubuh Eva
diimajinasikan sebagai tubuh yang kotor, yang merupakan penyebab dari segala
malapetaka. Oleh sebab itu, bagi keturunan Eva-Eva lainnya, pengontrolan dan
restriksi terhadap tubuhnya menjadi penting agar moral masyarakat terjaga
dan keturunan Adam-Adam lainnya tidak akan jatuh ke jurang nista lagi.
Logika fallus semacam ini jelas tergambar dalam RUU APP di dalam ayat
menimbang: 
bahwa untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang serasi dan harmonis
dalam keanekaragaman suku, agama, ras dan golongan/kelompok, diperlukan
adanya sikap, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa; (RUU APP ayat Menimbang).
bahwa meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dan
perbuatan serta penyelenggaraan pornoaksi dalam masyarakat saat ini sangat
memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat
yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa; (RUU APP ayat
Menimbang). 

Logika fallus yang tercermin di dalam ayat menimbang termuat di dalam
kata-kata; pengertian adanya sikap, akhlak mulia, kepribadian luhur yang
beriman, pornografi dan pornoaksi yang mengancam kelestarian tatanan
kehidupan masyarakat, semua ini diartikan sebagai pentingnya pengaturan
seksualitas dan tubuh agar manusia bertaqwa dan melandasi nilai-nilainya
pada Tuhan Yang Maha Esa. Tiga unsur logika fallus bermain di sini; pertama,
seksualitas dan tubuh penyebab pornografi dan pornoaksi merupakan
seksualitas dan tubuh perempuan; kedua, dengan merestriksi seksualitas dan
tubuh perempuan maka akhlak mulia, kepribadian luhur, kelestarian tatanan
kehidupan masyarakat tidak akan terancam; ketiga, seksualitas dan tubuh
perempuan didikotomikan sebagai “kotor”(perempuan) dan “suci” (Tuhan). Jadi,
ada tiga rumusan di dalam RUU APP ini, Perempuan-Moral Bangsa-Tuhan/Agama.
Kedua rumusan akhir yakni “Moral bangsa” dan “Tuhan/Agama” ditentukan oleh
binal tidaknya perempuan di masyarakat tersebut. Dengan kata lain, bila
perempuan Indonesia baik-baik (tidak pakai pakaian terbuka/seksi serta tank
top dan tidak tampil di majalah playboy), maka, moral bangsa dan agama akan
terjaga dengan baik. Apa buktinya? Tidak perlu dibuktikan secara ilmiah
(lewat argumentasi sosial) akan tetapi cukup dengan sumber-sumber dogmatis,
moralis dan ayat-ayat agama. 

Kate Millett, seorang feminis yang menulis buku klasik Sexual Politics,
mencatat bahwa paham misoginis mengambil berbagai macam bentuk seperti tabu,
mitos, dan pengetahuan yang didasarkan konsep patriarkis. Perempuan
dijadikan obyek (bukan subyek yang memutuskan ruang pribadi dan publiknya),
diasosiasikan dengan mahluk yang berbahanya secara moral, penggoda, tidak
dapat dipercaya (tukang gosip), serta mempunyai seksualitas binal. Pada saat
yang sama logika dikotomik disuburkan dengan diskursus perempuan
baik/perempuan binal; baik/jahat, suci/setan, kalem/”gatel”, dan seterusnya.

Banyak masyarakat yang melakukan praktek misoginis dengan menguatkan tabu
dan mitos lewat pengusungan budaya tradisional, paham agama yang sempit,
yang semuanya diterjemahkan dalam kepentingan politik seksual…Melalui
praktek misoginis, perempuan di-reformasi, di-ciptakan ulang dengan
merestriksi tubuh perempuan sesuai dengan keinginan laki-laki, pikiran
dikontrol, diatur dan disuruh untuk mematuhi segala aturan masyarakat
patriarkis.(Millett, 1971:51-53 dan Ussher, 1991:20-21). 

RUU APP = Politik Seks 

Di berbagai negara demokratis pornografi diakui ada di dalam ruang kehidupan
manusia sehingga pornografi hanya bisa “diatur” lewat berbagai pengaturan
tentang distribusi, pajak dan penjualan materi pornografi. Masyarakat yang
rasional mengakui bahwa memberantas pornografi adalah hal yang tidak mungkin
karena menyangkut aktifitas seksual manusia dewasa yang ada di dalam ruang
privat maka tidak mungkin untuk membuat suatu Undang-Undang Anti-pornografi.
Definisi internasional yang lazim dipakai dalam pengaturan tentang
pornografi termasuk apa yang disebut dengan hard-porn, yang berbunyi: 
Grafis yang menunjukkan subordinasi seksual perempuan secara eksplisit
melalui gambar atau kata-kata termasuk dehumanisasi perempuan sebagai obyek
seksual, benda-benda, komoditi, penikmat penderitaan, sasaran penghinaan,
atau perkosaan: (dengan jalan) diikat, disayat, dimutilasi, disiksa, atau
bentuk-bentuk penyiksaan fisik; menempatkannya atau menggambarkannya sebagai
sasaran pemuas seksual atau perbudakan, dipenetrasi dengan menggunakan benda
atau hewan, direpresentasikan secara biadab, cedera, penyiksaan,
dipertunjukkan secara seronok atau tak berdaya, berdarah-darah, tersiksa,
atau disakiti dalam konteks dan kondisi seksual tertentu. (MacKinnon, 1989).

Definisi ini bertolak dari pemahaman dan semangat untuk membela kaum
perempuan yang didehumanisasi lewat materi pornografi. Definisi tersebut
tidak memasukkan erotika sebagai bagian dari definisi porno. Feminis Gloria
Steinem membedakan pornografi dan erotika, yakni, yang berasal dari kata
eros, cinta yang berkobar-kobar atau soft porn.. Sebaliknya,
hard-pornography memiliki akar kata porno atau prostitusi, yang mengandaikan
adanya dominasi seksual laki-laki terhadap perempuan. 

Membaca definisi RUU APP pada bab 1 yang berbunyi: “Pornografi adalah
substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan
gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika”,
maka bagi saya, RUU APP ini dibuat bukan karena concern masalah moral semata
akan tetapi lebih pada implikasi politis. RUU APP yang disusun jelas
memperlihatkan pola relasi berstruktur-kekuasaan. 
 
Struktur kekuasaan yang dominan menindas yang lemah. Artinya, pengaturan
seks dan ketubuhan perempuan diatur oleh laki-laki (bagian tubuh mana yang
boleh dilihat, ditonjolkan dan sebagainya). Definisi yang termuat pada Bab 1
menunjukkan bahwa erotika sebagai bagian dari sensualitas dianggap porno dan
dilarang. Artinya, definisi pornografi yang ada pada RUU APP sama sekali
bukan definisi pornografi yang dianut dan diakui secara internasional. Lebih
buruk lagi semangat RUU APP ini bukan dilandaskan pada semangat MELINDUNGI
perempuan, anak atau masyarakat pada umumnya, namun, lebih pada semangat
PELARANGAN atau restriksi, intimidasi dan ancaman yang serius. 

Bentuk-bentuk pelarangan ini dituangkan sebagai berikut: 

Bab dan Pasal
Aturan misoginis/budaya patriarkis
Catatan feminisme

Bab 2 pasal 4
Eksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa.

Pasal ini melarang/meniadakan pakaian tradisional perempuan seperti kebaya,
baju Bodo, tradisi telanjang di Wamena, dsb.

Bab 2 pasal 6
Mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari
erotis atau bergoyang erotis. 
Pasal ini melarang perkembangan kesenian tradisional (Jaipong, Tayub, dll),
dangdut. 

Bab 2 pasal 7
Mengeksploitasi daya tarik aktifitas orang yang berciuman bibir. 
Afeksi sebagai bagian dari wujud emosi perempuan; cium anak, suami, pacar. 

Bab 2 pasal 9
Mengeksploitasi daya tarik aktifitas orang dalam berhubungan seks atau
melakukan aktifitas mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan
jenis (dan juga termasuk sejenis, pasl 9 ayat 2).
Hubungan seks termasuk dalam wilayah pribadi yang menjadi hak individu untuk
mengatur ruang privatnya sesuai dengan penghormatan pada HAM.

Bab 2 pasal 5
Mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang dewasa.
Estetika feminis melihat ketelanjangan tubuh perempuan bukan hitam/putih
ataupun ketidakberdayaan, akan tetapi lebih pada konsep pemberdayaan, my
body my self. 

Bagian Kedua Pornoaksi, pasal 25 dan seterusnya.
Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang
sensual, berciuman bibir, bergoyang erotis, gerakan tubuh menyerupai
kegiatan hubugan seksual.
Definisi pornoaksi tidak ditemukan dalam pemahaman feminisme (bahkan mungkin
di negara mana pun).

Bab III: Pengecualian dan Perizinan.
Pengecualian dan perizinan materi pornografi diberikan hanya untuk
kepentingan kesehatan, olah raga, ritual agama/tradisi, pendidikan.
Definisi pornografi tidak pernah berlaku untuk bidang pendidikan, kesehatan,
olahraga, agama/tradisi.

Bab IV: BAPPN
Sebuah Badan pemerintah yang mengawasi pornografi dan pornoaksi dibiayai
oleh APBN
Secara historis, budaya patriarki menginstitusionalisasikan kekuatannya
lewat sistem legalnya. Sistem hukum yang patriarkis mempunyai obsesi
mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan.

Pertanyaan Tentang Hak: Write your body! 
Apa jadinya sastra Indonesia kontemporer yang banyak diwakili oleh perempuan
muda? Mereka aktif menulis tentang seksualitas dan tubuh yang membebaskan.
Dalam perkembangan sepuluh tahun sastra Indonesia terakhir ini tidak dapat
dipungkiri tokoh-tokoh seperti Ayu Utami dan Djenar Maessa Ayu telah
memberikan kontribusi yang luar biasa. Write your body! , kira-kira
begitulah yang diinginkan generasi baru feminisme yang melihat persoalan
perempuan bukan hitam/putih atau pun lewat patokan kaidah-kaidah agama
tertentu. Generasi ini menganjurkan agar perempuan “menulis” tubuhnya
sendiri. Perempuan memikirkan kembali tubuhnya dan memberikan interpretasi
baru. 

Seks, tubuh, dan sensualitas merupakan eskpresi kebebasan intelektual yang
tidak mengandung bahaya apapun. Sebaliknya, perang, poligami, terorisme, dan
pembunuhan merupakan ekspresi kekerasan yang dilandasi pengusungan budaya
maskulin. Antara kitab “play boy” dan kitab “perang militer” mana yang
mengandung kekerasan? Antara ekspose “Anjasmara” dan ekspose “pembinasaan
Munir”, mana yang menjijikkan? Antara kasus “goyangan erotis Inul” dan
“pembebasan para koruptor”, mana yang merusak moral bangsa? 

Pada akhirnya, cukup sudah pelarangan, intimidasi, opresi dan penghinaan
pada tubuh perempuan yang diumbar oleh masyarakat yang phobia terhadap
tubuh, seksualitas dan sensualitas perempuan. Saya akan menutup makalah ini
dengan ucapan feminis Perancis Anne Leclerc (1974) sebagai bahan renungan: 
…so much the worst for him, I will have to speak of the joys of my sex, no,
no, not the joys of my mind, virtue of feminine sensitivity, the joys of my
woman’s belly, my woman’s vagina, my woman’s breasts, sumptuous joys of
which you have no idea at all.
I will have to speak of them since it is only from them that a new woman
speech will be born.
We will have to divulge what you have so relentlessly put solitary
confinement, for that is what all our other repressions build themselves
upon.


Gadis Arivia adalah Pendiri Yayasan Jurnal Perempuan. Makalah ini
didiskusikan dalam diskusi Undang-Undang tentang Anti Pornografi dan
Pornoaksi

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Sie sind Spam leid? Yahoo! Mail verfügt über einen herausragenden Schutz
gegen Massenmails. 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke