Saya juga berharap PHDI berani mengambil sikap dalam hal RUU Pornografi ini.
Sudah bukan saatnya PHDI terlalu banyak pertimbangan , yang akhirnya justru
membuat PHDI tidak mengambil sikap apa-apa.

salam
gde wisnaya

2008/9/26 Putra Semarapura <[EMAIL PROTECTED]>

>
> Sementara pro dan kontra tentang RUU Pornografi ini terus berlangsung, MUI
> (Majelis Ulama Indonesia) selaku ormas yang terus mendesak agar di sahkannya
> RUU ini menjadi UU, di lain pihak KWI (Konferensi Wali Gereja) dan PGI
> (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia) bersuara keras untuk terus menghadang
> agar RUU ini tidak disahkan menjadi UU.
>
> bagaimanakah pendapat PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) di tingkat
> forum Nasional, kenapa tidak ada pengurus yang mewakili menyuarakan suara
> Umat Hindu atas nama organisasi PHDI. selama ini yang aktif untuk menentang
> RUU ini di tingkat nasional adalah komponen rakyat bali atau gubernurnya...
>
>
> http://www.antara.co.id/arc/2008/9/25/mui-berharap-ruu-pornografi-segera-disahkan-jadi-uu/
> MUI Berharap RUU Pornografi Segera Disahkan Jadi UU
>
> Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan
> Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi dapat segera disahkan
> menjadi Undang-Undang (UU) agar tidak makin menimbulkan keresahan dalam
> masyarakat.
>
> "Jangan ditunda-tunda dalam jangka waktu lama karena ini kan masuk Program
> Legislasi Nasional (Prolegnas) 2008. Sesuai jadwal, DPR harus sudah
> menyelesaikannya pada bulan Oktober. Kalau ditunda akan semakin meresahkan,"
> kata Ketua MUI Amidhan di Jakarta, Kamis.
>
> Ia berharap DPR bisa menggunakan waktu yang ada untuk memperbaiki draf RUU
> tersebut berdasarkan masukan masyarakat yang disampaikan melalui uji publik
> di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku dan DKI Jakarta.
>
> Tentang penolakan beberapa kelompok masyarakat terhadap rencana pengesahan
> rancangan undang-undang tersebut Amidhan mengatakan, sebaiknya mereka
> menyampaikan pokok-pokok penolakannya supaya bisa menjadi masukan dalam
> penyusunan draf RUU.
>
> "Kalau menolak sebaiknya bilang, pasal mana yang ditolak dan kasih masukan
> sebaiknya bagaimana supaya lebih baik. Kalau menolak mentah-mentah, itu
> apriori namanya," katanya.
>
> Dia juga meminta pihak-pihak yang menolak tidak membawa isu tentang RUU
> tersebut ke ranah politik.
>
> Lebih lanjut dia menjelaskan, RUU itu dibuat karena memang sudah mendesak
> dibutuhkan dan pembuatannya pun sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang
> berlaku.
>
> Peraturan perundangan yang ada seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
> (KUHP), undang-undang penyiaran dan undang-undang pers pun, katanya, selama
> ini belum bisa menjadi payung hukum yang memadai dalam upaya pemberantasan
> pornografi.
>
> "Penegak hukum selama ini menganggap KUHP belum cukup jadi payung karena
> terlalu umum dan sumir, demikian juga dengan undang-undang yang lain,"
> katanya.
>
> Aturan perundangan tersebut juga belum memuat ketentuan tentang tindak
> pidana bagi korporasi yang memproduksi dan menyebarluaskan materi
> pornografi.
>
> Oleh karena itu dia berpendapat, DPR sebaiknya menyempurnakan draf
> rancangan undang-undang tentang pornografi yang sudah bertahun-tahun digarap
> serta mengesahkannya sesuai jadwal yang ditetapkan.
>
> "Ini harus terus berjalan, tujuannya bagus. Generasi muda harus
> diselamatkan, jangan sampai kita semakin terpuruk karena masalah ini,"
> demikian Amidhan.(*)
>
>
>
> ==================
>
>
>
>
> http://www.antara.co.id/arc/2008/9/25/dpr-diminta-tak-sahkan-ruu-pornografi/
> KWI dan PGI meminta DPR untuk tidak mensahkan RUU Pornografi
>
>
>
> Jakarta (ANTARA News) - DPR agar tidak mengesahkan rancangan undang-undang
> tentang pornografi menjadi undang-undang, demikian saran Konferensi
> Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI).
>
> "Dari awal PGI sudah menyatakan menolak. Alasannya, ada beberapa hal yang
> masih multitafsir, seperti definisi pornografi dalam pasal 1," kata
> Sekretaris Umum PGI Pdt Weinata Sairin di Jakarta, Kamis.
>
> Selain itu, menurut dia, substansi yang terdapat dalam rancangan
> undang-undang tentang pornografi sebenarnya sudah ada dalam undang-undang
> lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), undang-undang tentang
> penyiaran dan undang-undang tentang pers.
>
> "Jadi lebih baik undang-undang yang ada saja ditegakkan, tidak usah lagi
> menyusun yang baru. Apalagi isu ini malah menjadi kontroversi yang sangat
> ramai," katanya.
>
> Ia menyarankan, jika memang ada ketentuan yang belum diatur dalam
> undang-undang yang ada sebaiknya undang-undang tersebut ditinjau kembali
> dengan memasukkan ketentuan-ketentuan baru yang diperlukan.
>
> Lebih lanjut dia menjelaskan, pengesahan undang-undang tentang pornografi
> dengan materi sebagaimana disusun DPR saat ini justru berpotensi menimbulkan
> konflik mengingat budaya dan latar belakang masyarakat Indonesia sangat
> majemuk.
>
> "Dan ini sama sekali bukan persoalan agama, tetapi kemajemukan budaya
> bangsa," katanya.
>
> Menurut dia, publik pun belum siap dengan penerbitan undang-undang tersebut
> karena hingga kini masih ada kontroversi mengenai isu itu dalam masyarakat.
>
> "Karena itu, lebih baik ada jeda dulu beberapa waktu supaya suasana tenang
> dan setelah itu semua bisa berpikir jernih mengenai masalah ini," katanya.
>
> Sementara KWI menilai, persoalan rancangan undang-undang tentang pornografi
> yang mendasar, yang membuatnya terus menjadi kontroversi, adalah filosofi
> pembuat rancangannya tidak memahami filsafat manusia.
>
> "Dalam rancangan undang-undang kriminalitas tubuh terjadi akibat cara
> berfikir tubuh dan jiwa terpisah, akibatnya pandangan mengenai tubuh manusia
> menjadi penyebab dari masalah kejahatan seksual," kata Sekretaris Komisi
> Hubungan Antar Agama (HAK)-KWI, Romo Benny Susetyo Pr
>
>
>
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Sie sind Spam leid? Yahoo! Mail verfügt über einen herausragenden Schutz
> gegen Massenmails.
> http://mail.yahoo.com
>



-- 
Gde Wisnaya Wisna
Jl.Dewi Sartika Utara 32A
Singaraja-Bali
website : www.lp3b.com

Kirim email ke