Saya juga berharap PHDI berani mengambil sikap dalam hal RUU Pornografi ini. Sudah bukan saatnya PHDI terlalu banyak pertimbangan , yang akhirnya justru membuat PHDI tidak mengambil sikap apa-apa.
salam gde wisnaya 2008/9/26 Putra Semarapura <[EMAIL PROTECTED]> > > Sementara pro dan kontra tentang RUU Pornografi ini terus berlangsung, MUI > (Majelis Ulama Indonesia) selaku ormas yang terus mendesak agar di sahkannya > RUU ini menjadi UU, di lain pihak KWI (Konferensi Wali Gereja) dan PGI > (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia) bersuara keras untuk terus menghadang > agar RUU ini tidak disahkan menjadi UU. > > bagaimanakah pendapat PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) di tingkat > forum Nasional, kenapa tidak ada pengurus yang mewakili menyuarakan suara > Umat Hindu atas nama organisasi PHDI. selama ini yang aktif untuk menentang > RUU ini di tingkat nasional adalah komponen rakyat bali atau gubernurnya... > > > http://www.antara.co.id/arc/2008/9/25/mui-berharap-ruu-pornografi-segera-disahkan-jadi-uu/ > MUI Berharap RUU Pornografi Segera Disahkan Jadi UU > > Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan > Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi dapat segera disahkan > menjadi Undang-Undang (UU) agar tidak makin menimbulkan keresahan dalam > masyarakat. > > "Jangan ditunda-tunda dalam jangka waktu lama karena ini kan masuk Program > Legislasi Nasional (Prolegnas) 2008. Sesuai jadwal, DPR harus sudah > menyelesaikannya pada bulan Oktober. Kalau ditunda akan semakin meresahkan," > kata Ketua MUI Amidhan di Jakarta, Kamis. > > Ia berharap DPR bisa menggunakan waktu yang ada untuk memperbaiki draf RUU > tersebut berdasarkan masukan masyarakat yang disampaikan melalui uji publik > di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku dan DKI Jakarta. > > Tentang penolakan beberapa kelompok masyarakat terhadap rencana pengesahan > rancangan undang-undang tersebut Amidhan mengatakan, sebaiknya mereka > menyampaikan pokok-pokok penolakannya supaya bisa menjadi masukan dalam > penyusunan draf RUU. > > "Kalau menolak sebaiknya bilang, pasal mana yang ditolak dan kasih masukan > sebaiknya bagaimana supaya lebih baik. Kalau menolak mentah-mentah, itu > apriori namanya," katanya. > > Dia juga meminta pihak-pihak yang menolak tidak membawa isu tentang RUU > tersebut ke ranah politik. > > Lebih lanjut dia menjelaskan, RUU itu dibuat karena memang sudah mendesak > dibutuhkan dan pembuatannya pun sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang > berlaku. > > Peraturan perundangan yang ada seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana > (KUHP), undang-undang penyiaran dan undang-undang pers pun, katanya, selama > ini belum bisa menjadi payung hukum yang memadai dalam upaya pemberantasan > pornografi. > > "Penegak hukum selama ini menganggap KUHP belum cukup jadi payung karena > terlalu umum dan sumir, demikian juga dengan undang-undang yang lain," > katanya. > > Aturan perundangan tersebut juga belum memuat ketentuan tentang tindak > pidana bagi korporasi yang memproduksi dan menyebarluaskan materi > pornografi. > > Oleh karena itu dia berpendapat, DPR sebaiknya menyempurnakan draf > rancangan undang-undang tentang pornografi yang sudah bertahun-tahun digarap > serta mengesahkannya sesuai jadwal yang ditetapkan. > > "Ini harus terus berjalan, tujuannya bagus. Generasi muda harus > diselamatkan, jangan sampai kita semakin terpuruk karena masalah ini," > demikian Amidhan.(*) > > > > ================== > > > > > http://www.antara.co.id/arc/2008/9/25/dpr-diminta-tak-sahkan-ruu-pornografi/ > KWI dan PGI meminta DPR untuk tidak mensahkan RUU Pornografi > > > > Jakarta (ANTARA News) - DPR agar tidak mengesahkan rancangan undang-undang > tentang pornografi menjadi undang-undang, demikian saran Konferensi > Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI). > > "Dari awal PGI sudah menyatakan menolak. Alasannya, ada beberapa hal yang > masih multitafsir, seperti definisi pornografi dalam pasal 1," kata > Sekretaris Umum PGI Pdt Weinata Sairin di Jakarta, Kamis. > > Selain itu, menurut dia, substansi yang terdapat dalam rancangan > undang-undang tentang pornografi sebenarnya sudah ada dalam undang-undang > lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), undang-undang tentang > penyiaran dan undang-undang tentang pers. > > "Jadi lebih baik undang-undang yang ada saja ditegakkan, tidak usah lagi > menyusun yang baru. Apalagi isu ini malah menjadi kontroversi yang sangat > ramai," katanya. > > Ia menyarankan, jika memang ada ketentuan yang belum diatur dalam > undang-undang yang ada sebaiknya undang-undang tersebut ditinjau kembali > dengan memasukkan ketentuan-ketentuan baru yang diperlukan. > > Lebih lanjut dia menjelaskan, pengesahan undang-undang tentang pornografi > dengan materi sebagaimana disusun DPR saat ini justru berpotensi menimbulkan > konflik mengingat budaya dan latar belakang masyarakat Indonesia sangat > majemuk. > > "Dan ini sama sekali bukan persoalan agama, tetapi kemajemukan budaya > bangsa," katanya. > > Menurut dia, publik pun belum siap dengan penerbitan undang-undang tersebut > karena hingga kini masih ada kontroversi mengenai isu itu dalam masyarakat. > > "Karena itu, lebih baik ada jeda dulu beberapa waktu supaya suasana tenang > dan setelah itu semua bisa berpikir jernih mengenai masalah ini," katanya. > > Sementara KWI menilai, persoalan rancangan undang-undang tentang pornografi > yang mendasar, yang membuatnya terus menjadi kontroversi, adalah filosofi > pembuat rancangannya tidak memahami filsafat manusia. > > "Dalam rancangan undang-undang kriminalitas tubuh terjadi akibat cara > berfikir tubuh dan jiwa terpisah, akibatnya pandangan mengenai tubuh manusia > menjadi penyebab dari masalah kejahatan seksual," kata Sekretaris Komisi > Hubungan Antar Agama (HAK)-KWI, Romo Benny Susetyo Pr > > > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Sie sind Spam leid? Yahoo! Mail verfügt über einen herausragenden Schutz > gegen Massenmails. > http://mail.yahoo.com > -- Gde Wisnaya Wisna Jl.Dewi Sartika Utara 32A Singaraja-Bali website : www.lp3b.com
