Sementara pro dan kontra tentang RUU Pornografi ini terus berlangsung, MUI 
(Majelis Ulama Indonesia) selaku ormas yang terus mendesak agar di sahkannya 
RUU ini menjadi UU, di lain pihak KWI (Konferensi Wali Gereja) dan PGI 
(Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia) bersuara keras untuk terus menghadang 
agar RUU ini tidak disahkan menjadi UU.
 
bagaimanakah pendapat PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) di tingkat forum 
Nasional, kenapa tidak ada pengurus yang mewakili menyuarakan suara Umat Hindu 
atas nama organisasi PHDI. selama ini yang aktif untuk menentang RUU ini di 
tingkat nasional adalah komponen rakyat bali atau gubernurnya...
 
http://www.antara.co.id/arc/2008/9/25/mui-berharap-ruu-pornografi-segera-disahkan-jadi-uu/
MUI Berharap RUU Pornografi Segera Disahkan Jadi UU
 
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan Rancangan 
Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi dapat segera disahkan menjadi 
Undang-Undang (UU) agar tidak makin menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

"Jangan ditunda-tunda dalam jangka waktu lama karena ini kan masuk Program 
Legislasi Nasional (Prolegnas) 2008. Sesuai jadwal, DPR harus sudah 
menyelesaikannya pada bulan Oktober. Kalau ditunda akan semakin meresahkan," 
kata Ketua MUI Amidhan di Jakarta, Kamis.

Ia berharap DPR bisa menggunakan waktu yang ada untuk memperbaiki draf RUU 
tersebut berdasarkan masukan masyarakat yang disampaikan melalui uji publik di 
Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku dan DKI Jakarta.

Tentang penolakan beberapa kelompok masyarakat terhadap rencana pengesahan 
rancangan undang-undang tersebut Amidhan mengatakan, sebaiknya mereka 
menyampaikan pokok-pokok penolakannya supaya bisa menjadi masukan dalam 
penyusunan draf RUU.

"Kalau menolak sebaiknya bilang, pasal mana yang ditolak dan kasih masukan 
sebaiknya bagaimana supaya lebih baik. Kalau menolak mentah-mentah, itu apriori 
namanya," katanya.

Dia juga meminta pihak-pihak yang menolak tidak membawa isu tentang RUU 
tersebut ke ranah politik. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, RUU itu dibuat karena memang sudah mendesak 
dibutuhkan dan pembuatannya pun sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang 
berlaku.

Peraturan perundangan yang ada seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 
undang-undang penyiaran dan undang-undang pers pun, katanya, selama ini belum 
bisa menjadi payung hukum yang memadai dalam upaya pemberantasan pornografi.

"Penegak hukum selama ini menganggap KUHP belum cukup jadi payung karena 
terlalu umum dan sumir, demikian juga dengan undang-undang yang lain," katanya.

Aturan perundangan tersebut juga belum memuat ketentuan tentang tindak pidana 
bagi korporasi yang memproduksi dan menyebarluaskan materi pornografi.

Oleh karena itu dia berpendapat, DPR sebaiknya menyempurnakan draf rancangan 
undang-undang tentang pornografi yang sudah bertahun-tahun digarap serta 
mengesahkannya sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Ini harus terus berjalan, tujuannya bagus. Generasi muda harus diselamatkan, 
jangan sampai kita semakin terpuruk karena masalah ini," demikian Amidhan.(*)
 
==================
 
http://www.antara.co.id/arc/2008/9/25/dpr-diminta-tak-sahkan-ruu-pornografi/
KWI dan PGI meminta DPR untuk tidak mensahkan RUU Pornografi


Jakarta (ANTARA News) - DPR agar tidak mengesahkan rancangan undang-undang 
tentang pornografi menjadi undang-undang, demikian saran Konferensi Waligereja 
Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI).

"Dari awal PGI sudah menyatakan menolak. Alasannya, ada beberapa hal yang masih 
multitafsir, seperti definisi pornografi dalam pasal 1," kata Sekretaris Umum 
PGI Pdt Weinata Sairin di Jakarta, Kamis.

Selain itu, menurut dia, substansi yang terdapat dalam rancangan undang-undang 
tentang pornografi sebenarnya sudah ada dalam undang-undang lain seperti Kitab 
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), undang-undang tentang penyiaran dan 
undang-undang tentang pers.

"Jadi lebih baik undang-undang yang ada saja ditegakkan, tidak usah lagi 
menyusun yang baru. Apalagi isu ini malah menjadi kontroversi yang sangat 
ramai," katanya.

Ia menyarankan, jika memang ada ketentuan yang belum diatur dalam undang-undang 
yang ada sebaiknya undang-undang tersebut ditinjau kembali dengan memasukkan 
ketentuan-ketentuan baru yang diperlukan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengesahan undang-undang tentang pornografi 
dengan materi sebagaimana disusun DPR saat ini justru berpotensi menimbulkan 
konflik mengingat budaya dan latar belakang masyarakat Indonesia sangat majemuk.

"Dan ini sama sekali bukan persoalan agama, tetapi kemajemukan budaya bangsa," 
katanya. 

Menurut dia, publik pun belum siap dengan penerbitan undang-undang tersebut 
karena hingga kini masih ada kontroversi mengenai isu itu dalam masyarakat.

"Karena itu, lebih baik ada jeda dulu beberapa waktu supaya suasana tenang dan 
setelah itu semua bisa berpikir jernih mengenai masalah ini," katanya.

Sementara KWI menilai, persoalan rancangan undang-undang tentang pornografi 
yang mendasar, yang membuatnya terus menjadi kontroversi, adalah filosofi 
pembuat rancangannya tidak memahami filsafat manusia. 

"Dalam rancangan undang-undang kriminalitas tubuh terjadi akibat cara berfikir 
tubuh dan jiwa terpisah, akibatnya pandangan mengenai tubuh manusia menjadi 
penyebab dari masalah kejahatan seksual," kata Sekretaris Komisi Hubungan Antar 
Agama (HAK)-KWI, Romo Benny Susetyo Pr
 

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Sie sind Spam leid? Yahoo! Mail verfügt über einen herausragenden Schutz gegen 
Massenmails. 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke