2008/10/10 Nengah Sudja <[EMAIL PROTECTED]>

>  *Yth**.** Para Semeton Milis dan Sdr. Ikki.*
>
> * *
>
> Agar diskusi kita menjadi lebih jelas arahnya, demi pencerahan bersama,
> saya merasa perlu untuk memperoleh beberapa  klarifikasi dari posting Sdr.
> Ikki. Maaf saya merasa isi postingnya tidak focus , tidak mendalam, bentuk
> tanggapannya sepotong-sepotong, seperti menggunakan taktik perang gerilya,
> hit and run untuk mencapai tujuan sendiri, meng-goal-kan RUU Pornografi.
> Karena  itu saya rasa perlu diajukan beberapa pertanyaan berikut. [posting
> saya bertulisan biru muda, posting Ikki seperti aslinya].  **
>
> * *
>
> *From:* [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] *On Behalf
> Of *ikki
> *Sent:* Wednesday, October 08, 2008 4:01 PM
> *To:* [email protected]
> *Subject:* [bali] Bls: Fw: lihat, baca dan teliti pasal RUU APP
>
>
>
> Yah namanya juga ga teliti, masa mau mengorbankan kepentingan umum demi "*
> orang** yang ga teliti*" ??
>
> Bukankah tujuan penyusunan peraturan/ perundangan itu untuk melindungi
> semua warga dan untuk dapat menjerat/ menghukum mereka yang melakukan
> pelanggaran? Karena itu orang yang lemah,  termasuk "orang yang ga teliti"
> juga perlu dilindungi agar mereka / umum jangan sampai terperosok?
>
> Apa yang Sdr. Ikki maksud dengan kepentingan umum disini? Bukankah
> kepentingan umum mencakup kepentingan semua pihak: yang  menerima ,
> menolak dan yang lain/netral.  Kalau benar RUU ini ditujukan bagi
> kepentingan umum, sudah sepantasnya Sdr. mau mengakomodasi
> pendapat/masukan pihak lain.
>
> Maafkan , kesan saya Sdr. tidak mau mengerti, mendalami serta merenungkan
>  maksud posting Ibu Viebeke/ Una (dibawah), yang menyatakan RUU ini
> mengandung kekurangan?
>
> Saya heran mengapa Sdr. tak mau mengakui adanya pendapat/masukan pihaklain
> dan mau jujur mengakui RUU ini demi kepentingan umum masih perlu
> perbaikan. Kesan saya Sdr. belum atau tak mau  mengerti apa kepentingan
> umum itu? Ternyata disini Sdr tak peduli , cuek pada kepentingan oranglain/
> umum . Dan ingin  tetap  meneruskan RUU yang sepatutnya  masih perlu
> diperbaiki, bahkan Sdr. berlindung  memakai tameng demi alasan,  atas nama
>  kepentingan umum?
>
> Lagi pula sebelum jaksa (penuntut) menuntut seorang pelanggar pasti akan
> mempelajari kasusnya dengan seksama termasuk pasal2 yang berkaitan,
> sehingga tidak akan salah tuntut. Asal kita tidak bersalah ga perlu
> khawatir ...
>
> Memang prosedur penuntutan hukum  itu begitu Sdr. Ikki.! Tapi yang kita
> permasalahkan pada tahap ini adalah tahapan penyusunan RUU,   dasar hukum,
> ketentuan , peraturannya. Yang akan dijadikan dasar peraturan / tuntutan
> hukum  harus jelas dulu dan baik,  disepakati /mufakati semua warga dimana
> kita hidup  bersama dalam satu rumah/Negara. Saya justeru khawatir, karena
> tak sadar, tidak merasa bersalah, tapi dikenakan tuntutan hukum.
>
> mungkin kita juga perlu mengingat kembali alasan2 pihak2 yang menerima
> lahirnya RUU ini (pihak yang menerima, bukan yang membuat) ....
>
> Sdr. Ikki pakai kata mungkin ……, yang saya harapkan  dalam diskusi ini
> apa dasar alasan  / pendapat  Sdr sendiri,  sehingga saya atau kami
> mengerti dasar pemikiran Sdr atas tulisan Sdr.? Atau saya/kami diingatkan
> kembali mengenai hal ini.
>
> Btw, melihat pasal di bawah, berarti Joged bumbung Bali, tari Jaipong dan
> yg semisal, kemungkinan besar tidak akan dicekal, sesuai dengan misi
> budaya, tp mungkin goyang inul, dewi persik, dkk dicekal .. gmn tuuuuyyy...
>
> Sdr. Ikki  memakai kata kemungkinan lagi disini. Ini mencerminkan Sdr.
> juga binggung,  apa dasar landasan public reasoning  RUU ini yang dipakai
>  untuk  membedakan antara kegiatan pencekalan goyang inul dengan jaipongan
> ?  Saya ingin membaca pendapat Sdr. sendiri, boleh kan, biar saya/ kami
> paham?
>
> Trus klo pornografi dilegalkan untuk orang dewasa dan ilegal unk anak2,
> sebenarnya aneh juga, *khan yang rawan melakukan kejahatan*, termasuk
> kejahatan yang ada kaitannya dengan sex adalah orang dewasa !? Wah susah
> juga ya... ya kalau saja semua orang tidak memiliki niat jahat atas aksi2nya
> .. this's only happen in dreams.
>
> Maaf   Sdr. Ikki saya tidak mengerti konsep berpikir Sdr. Orang dewasayang
> melakukan kejahatan sex (definisinya jelas dulu) tentu  patut dihukum.
> Anak anak perlu dilindungi. Ini dilakukan praktis  di semua  negara.
> Kehidupan nyata memang bukan mimpi, tidak memiliki niat jahat, juga bisa
> melakukan tindak kejahatan secara tidak sengaja, maupun sengaja yang perlu
> dipertanggungjawabkan, ditindaklanjuti, dihukum. Karena itu hukum  tetap
> diperlukan. Saya dan teman lain  menolak RUU ini, karena kami menginginkanRUU 
> yang
> baik, kekurangannya  perlu diperbaiki agar menjadi  jelas isi, arah dan
> tujuannya.
>
> Sdr. Ikki  menyatakan sebenarnya aneh, apanya  yang aneh, mohon dijelaskan!
>
> Klo di indonesia pemerintah secara resmi melegalkan materi pronografi sah
> di putar di atas jam 12 mlm, tdk menutup kemungkinan pihak penyelenggara
> pendidikan akan pusing dibuatnya, karena siswanya banyak yang masuk
> kesiangan, alasannya, acara tv banyak yang bagusnya malam-pagi bu, pak ...
> hihi ...
> Maaf Sdr. Ikki,  kesan saya Sdr. belum bisa membedakan ranah public dan
> ranah private. Penyelenggaran pendidikan bukan saja merupakan tugas
> penyelenggara pendidikan, tapi juga tugas orang tua/ keluarga. Keluarga
> dalam ranah private harus mampu melakukan tugas mengatur kegiatan,
> disiplin dan moral anak-anaknya, sehingga kelak mereka berguna bagi
> dirinya sendiri, keluarga, bangsa dan negara. Penyelenggara umum,
> melakukan tugas public, yang diberlakukan secara umum . Anak bolos hanya
> disampaikan oleh sekolah kepada orang tuanya (untuk ditertibkan), kalaubolos
> terus sesuai peraturan dikeluarkan dari sekolah. Disinilah diperlukan
> sachlichkeit /ketegasan, mampu  membedakan kepentingan /tugas public 
> danprivate.
> Bukankah  begitu, atau masih belum jelas?  Masah anak-anak dibiarkan
> bergadang nonton tv .Orang dewasa bergadang terus nonton tv , mengabaikan
> tugas pekerjaannya. Pemutaran film porno di berbagai negara di malam hari
> tidak menurunkan tingkat pendapapatan nasional (GNP) nya. Disinilah sekali
> lagi kesan saya, maaf , akan  keanehan jalan / logika pikiran Sdr.
>
> . mungkin pendidikan secara bertahan dan berkesinambungan, aksi integral
> dan komprehensif juga lebih dibutuhkan disini ..
>
> Sdr. Ikki bisa dijelaskan apa maksud pernyataan  ini (aksi intergral)?
> Maaf, lagi –lagi pakai mungkin  kesan saya Sdr. mengalihkan/ menghindar
> lagi dari tema diskusi?
>
> *  "There's no heart we can't melt with a certain little smile.
>        And no challenge should be faced without a little charm and a lot of
> style" *
>
> Do you want to melt our heart with RUU Pornografi and bribe us with your
> flower?
>
> Mohon dijelaskan,  pemakaian motto ini  dengan kegiatan diskusi kita,
> semoga saya bisa lebih memahami . Rasanya motto penutup posting Sdr. ini
> tak nyambung dengan tulisan sebelumnya. ! Maafkan  dalam upaya mencari
> kebenaran bersama, saya menggunakan  *a lot of* *hard talk style*, tapi
> saya rasa masih tetap dalam bahasa santun dan pasti  salam dari saya   *with
>  charm  and  a certain little smile*. Ibu-ibu bilang: walaupun botak,
> tapi sexy , ganteng  karena  suka  senyum (GR lu).
>
>
>
> Selamat Hari Raya Idulfitri. Minal aidin wal faizin.
>
>
>
> SALAM.
>
> Nengah Sudja,
>
> Dari Dawan, Klungkung, Bali tinggal di Jakarta.
>
>
> --- Pada *Sel**, 7/10/08, Asana Viebeke Lengkong <[EMAIL PROTECTED]>*
> menulis:
>
> Dari: Asana Viebeke Lengkong <[EMAIL PROTECTED]>
> Topik: [bali] Fw: lihat, baca dan teliti pasal RUU APP
> Kepada: [EMAIL PROTECTED], [email protected]
> Tanggal: Selasa, 7 Oktober, 2008, 5:32 PM
>
>
>
>
>
> lihat di bawah ini:
>
> Pasal 1:
>
> Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
> 1. PORNOGRAFI adalah MATERI SEKSUALITAS yang dibuat oleh manusia dalam
> bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
> bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk
> pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
> pertunjukan di muka umum, YANG "DAPAT" MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL
> dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
>
> Pasal 14:
> PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN MATERI SEKSUALITAS "DAPAT"
> DILAKUKAN UNTUK KEPENTINGAN DAN MEMILIKI NILAI:
> a. SENI DAN BUDAYA;
> b. ADAT ISTIADAT; DAN
> c. RITUAL TRADISIONAL.
>
> Penjelasan Pasal 14:
> Yang dimaksud dengan "MATERI SEKSUALITAS" adalah materi YANG "TIDAK"
> MENGANDUNG UNSUR YANG DAPAT MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL dan/atau "TIDAK"
> melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang
> menggambarkan lingga dan yoni.
>  Jadi,
> Materi Seksualitas yang dinyatakan oleh para penyusun RUU Pornografi -
> dalam pasal 1 BERBEDA dengan Materi Seksualitas dalam pasal 14.
>
> Kalau pasal 1: Materi Seksualitasnya DAPAT membangkitkan Hasrat Seksual,
> pasal 14: Materi Seksualitasnya TIDAK DAPAT membangkitkan Hasrat
> Seksual.Menurut saya, para penyusun RUU Pornografi TIDAK BOLEH menulis
> seperti ini.
> Kata penting: TIDAK DAPAT membangkitkan Hasrat Seksual, mengapa diletakkan
> dalam Penjelasan?
> sehingga *kalau** orang tidak membaca secara teliti,* tidak akan
> menemukan?Terima kasih,
> Una
>
>
>



-- 
Gde Wisnaya Wisna
Jl.Dewi Sartika Utara 32A
Singaraja-Bali
website : www.lp3b.com

Kirim email ke