2008/10/10 Nengah Sudja <[EMAIL PROTECTED]> > *Yth**.** Para Semeton Milis dan Sdr. Ikki.* > > * * > > Agar diskusi kita menjadi lebih jelas arahnya, demi pencerahan bersama, > saya merasa perlu untuk memperoleh beberapa klarifikasi dari posting Sdr. > Ikki. Maaf saya merasa isi postingnya tidak focus , tidak mendalam, bentuk > tanggapannya sepotong-sepotong, seperti menggunakan taktik perang gerilya, > hit and run untuk mencapai tujuan sendiri, meng-goal-kan RUU Pornografi. > Karena itu saya rasa perlu diajukan beberapa pertanyaan berikut. [posting > saya bertulisan biru muda, posting Ikki seperti aslinya]. ** > > * * > > *From:* [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] *On Behalf > Of *ikki > *Sent:* Wednesday, October 08, 2008 4:01 PM > *To:* [email protected] > *Subject:* [bali] Bls: Fw: lihat, baca dan teliti pasal RUU APP > > > > Yah namanya juga ga teliti, masa mau mengorbankan kepentingan umum demi "* > orang** yang ga teliti*" ?? > > Bukankah tujuan penyusunan peraturan/ perundangan itu untuk melindungi > semua warga dan untuk dapat menjerat/ menghukum mereka yang melakukan > pelanggaran? Karena itu orang yang lemah, termasuk "orang yang ga teliti" > juga perlu dilindungi agar mereka / umum jangan sampai terperosok? > > Apa yang Sdr. Ikki maksud dengan kepentingan umum disini? Bukankah > kepentingan umum mencakup kepentingan semua pihak: yang menerima , > menolak dan yang lain/netral. Kalau benar RUU ini ditujukan bagi > kepentingan umum, sudah sepantasnya Sdr. mau mengakomodasi > pendapat/masukan pihak lain. > > Maafkan , kesan saya Sdr. tidak mau mengerti, mendalami serta merenungkan > maksud posting Ibu Viebeke/ Una (dibawah), yang menyatakan RUU ini > mengandung kekurangan? > > Saya heran mengapa Sdr. tak mau mengakui adanya pendapat/masukan pihaklain > dan mau jujur mengakui RUU ini demi kepentingan umum masih perlu > perbaikan. Kesan saya Sdr. belum atau tak mau mengerti apa kepentingan > umum itu? Ternyata disini Sdr tak peduli , cuek pada kepentingan oranglain/ > umum . Dan ingin tetap meneruskan RUU yang sepatutnya masih perlu > diperbaiki, bahkan Sdr. berlindung memakai tameng demi alasan, atas nama > kepentingan umum? > > Lagi pula sebelum jaksa (penuntut) menuntut seorang pelanggar pasti akan > mempelajari kasusnya dengan seksama termasuk pasal2 yang berkaitan, > sehingga tidak akan salah tuntut. Asal kita tidak bersalah ga perlu > khawatir ... > > Memang prosedur penuntutan hukum itu begitu Sdr. Ikki.! Tapi yang kita > permasalahkan pada tahap ini adalah tahapan penyusunan RUU, dasar hukum, > ketentuan , peraturannya. Yang akan dijadikan dasar peraturan / tuntutan > hukum harus jelas dulu dan baik, disepakati /mufakati semua warga dimana > kita hidup bersama dalam satu rumah/Negara. Saya justeru khawatir, karena > tak sadar, tidak merasa bersalah, tapi dikenakan tuntutan hukum. > > mungkin kita juga perlu mengingat kembali alasan2 pihak2 yang menerima > lahirnya RUU ini (pihak yang menerima, bukan yang membuat) .... > > Sdr. Ikki pakai kata mungkin ……, yang saya harapkan dalam diskusi ini > apa dasar alasan / pendapat Sdr sendiri, sehingga saya atau kami > mengerti dasar pemikiran Sdr atas tulisan Sdr.? Atau saya/kami diingatkan > kembali mengenai hal ini. > > Btw, melihat pasal di bawah, berarti Joged bumbung Bali, tari Jaipong dan > yg semisal, kemungkinan besar tidak akan dicekal, sesuai dengan misi > budaya, tp mungkin goyang inul, dewi persik, dkk dicekal .. gmn tuuuuyyy... > > Sdr. Ikki memakai kata kemungkinan lagi disini. Ini mencerminkan Sdr. > juga binggung, apa dasar landasan public reasoning RUU ini yang dipakai > untuk membedakan antara kegiatan pencekalan goyang inul dengan jaipongan > ? Saya ingin membaca pendapat Sdr. sendiri, boleh kan, biar saya/ kami > paham? > > Trus klo pornografi dilegalkan untuk orang dewasa dan ilegal unk anak2, > sebenarnya aneh juga, *khan yang rawan melakukan kejahatan*, termasuk > kejahatan yang ada kaitannya dengan sex adalah orang dewasa !? Wah susah > juga ya... ya kalau saja semua orang tidak memiliki niat jahat atas aksi2nya > .. this's only happen in dreams. > > Maaf Sdr. Ikki saya tidak mengerti konsep berpikir Sdr. Orang dewasayang > melakukan kejahatan sex (definisinya jelas dulu) tentu patut dihukum. > Anak anak perlu dilindungi. Ini dilakukan praktis di semua negara. > Kehidupan nyata memang bukan mimpi, tidak memiliki niat jahat, juga bisa > melakukan tindak kejahatan secara tidak sengaja, maupun sengaja yang perlu > dipertanggungjawabkan, ditindaklanjuti, dihukum. Karena itu hukum tetap > diperlukan. Saya dan teman lain menolak RUU ini, karena kami menginginkanRUU > yang > baik, kekurangannya perlu diperbaiki agar menjadi jelas isi, arah dan > tujuannya. > > Sdr. Ikki menyatakan sebenarnya aneh, apanya yang aneh, mohon dijelaskan! > > Klo di indonesia pemerintah secara resmi melegalkan materi pronografi sah > di putar di atas jam 12 mlm, tdk menutup kemungkinan pihak penyelenggara > pendidikan akan pusing dibuatnya, karena siswanya banyak yang masuk > kesiangan, alasannya, acara tv banyak yang bagusnya malam-pagi bu, pak ... > hihi ... > Maaf Sdr. Ikki, kesan saya Sdr. belum bisa membedakan ranah public dan > ranah private. Penyelenggaran pendidikan bukan saja merupakan tugas > penyelenggara pendidikan, tapi juga tugas orang tua/ keluarga. Keluarga > dalam ranah private harus mampu melakukan tugas mengatur kegiatan, > disiplin dan moral anak-anaknya, sehingga kelak mereka berguna bagi > dirinya sendiri, keluarga, bangsa dan negara. Penyelenggara umum, > melakukan tugas public, yang diberlakukan secara umum . Anak bolos hanya > disampaikan oleh sekolah kepada orang tuanya (untuk ditertibkan), kalaubolos > terus sesuai peraturan dikeluarkan dari sekolah. Disinilah diperlukan > sachlichkeit /ketegasan, mampu membedakan kepentingan /tugas public > danprivate. > Bukankah begitu, atau masih belum jelas? Masah anak-anak dibiarkan > bergadang nonton tv .Orang dewasa bergadang terus nonton tv , mengabaikan > tugas pekerjaannya. Pemutaran film porno di berbagai negara di malam hari > tidak menurunkan tingkat pendapapatan nasional (GNP) nya. Disinilah sekali > lagi kesan saya, maaf , akan keanehan jalan / logika pikiran Sdr. > > . mungkin pendidikan secara bertahan dan berkesinambungan, aksi integral > dan komprehensif juga lebih dibutuhkan disini .. > > Sdr. Ikki bisa dijelaskan apa maksud pernyataan ini (aksi intergral)? > Maaf, lagi –lagi pakai mungkin kesan saya Sdr. mengalihkan/ menghindar > lagi dari tema diskusi? > > * "There's no heart we can't melt with a certain little smile. > And no challenge should be faced without a little charm and a lot of > style" * > > Do you want to melt our heart with RUU Pornografi and bribe us with your > flower? > > Mohon dijelaskan, pemakaian motto ini dengan kegiatan diskusi kita, > semoga saya bisa lebih memahami . Rasanya motto penutup posting Sdr. ini > tak nyambung dengan tulisan sebelumnya. ! Maafkan dalam upaya mencari > kebenaran bersama, saya menggunakan *a lot of* *hard talk style*, tapi > saya rasa masih tetap dalam bahasa santun dan pasti salam dari saya *with > charm and a certain little smile*. Ibu-ibu bilang: walaupun botak, > tapi sexy , ganteng karena suka senyum (GR lu). > > > > Selamat Hari Raya Idulfitri. Minal aidin wal faizin. > > > > SALAM. > > Nengah Sudja, > > Dari Dawan, Klungkung, Bali tinggal di Jakarta. > > > --- Pada *Sel**, 7/10/08, Asana Viebeke Lengkong <[EMAIL PROTECTED]>* > menulis: > > Dari: Asana Viebeke Lengkong <[EMAIL PROTECTED]> > Topik: [bali] Fw: lihat, baca dan teliti pasal RUU APP > Kepada: [EMAIL PROTECTED], [email protected] > Tanggal: Selasa, 7 Oktober, 2008, 5:32 PM > > > > > > lihat di bawah ini: > > Pasal 1: > > Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: > 1. PORNOGRAFI adalah MATERI SEKSUALITAS yang dibuat oleh manusia dalam > bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar > bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk > pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau > pertunjukan di muka umum, YANG "DAPAT" MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL > dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. > > Pasal 14: > PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN MATERI SEKSUALITAS "DAPAT" > DILAKUKAN UNTUK KEPENTINGAN DAN MEMILIKI NILAI: > a. SENI DAN BUDAYA; > b. ADAT ISTIADAT; DAN > c. RITUAL TRADISIONAL. > > Penjelasan Pasal 14: > Yang dimaksud dengan "MATERI SEKSUALITAS" adalah materi YANG "TIDAK" > MENGANDUNG UNSUR YANG DAPAT MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL dan/atau "TIDAK" > melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang > menggambarkan lingga dan yoni. > Jadi, > Materi Seksualitas yang dinyatakan oleh para penyusun RUU Pornografi - > dalam pasal 1 BERBEDA dengan Materi Seksualitas dalam pasal 14. > > Kalau pasal 1: Materi Seksualitasnya DAPAT membangkitkan Hasrat Seksual, > pasal 14: Materi Seksualitasnya TIDAK DAPAT membangkitkan Hasrat > Seksual.Menurut saya, para penyusun RUU Pornografi TIDAK BOLEH menulis > seperti ini. > Kata penting: TIDAK DAPAT membangkitkan Hasrat Seksual, mengapa diletakkan > dalam Penjelasan? > sehingga *kalau** orang tidak membaca secara teliti,* tidak akan > menemukan?Terima kasih, > Una > > >
-- Gde Wisnaya Wisna Jl.Dewi Sartika Utara 32A Singaraja-Bali website : www.lp3b.com
