Yth Pak Made Wirata,

Mohon maaf, membaca posting Pak Made Wirata masalah pembebasan tanah ini
kesan saya dikaitkan  dengan sistem konsinyasi ke sistem pengadilan PN
Singaraja ?

Jadi seperti terkait dengan masalah hukum ke pengadilan?

Bila begitu sebaiknya dikonsultasikan dengan ahli hukum dan tanyakan apa
konsekwensi bagi  pemilik tanah? Apa sudah pernah ada kesepakatan antara
pemilik tanah dengan pembeli? Apa diketahui pejabat setempat seperti lurah,
camat?

Hanya ini yang saya bisa sampaikan.

SALAM.
Nengah Sudja.

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of
Made Wirata
Sent: Wednesday, February 04, 2009 4:33 PM
To: LP3B
Subject: [bali] Fw: Re: Fw: Re: Betreff: Fw: PLTU Celukan Bawang

Yth Rekan-rekan,

Mngkin ada yang bisa memberi masukan tentang hal berikut?

Suksma
Made Wirata


---------- Forwarded Message -----------
From: i ketut darma <[email protected]>
To: Made Wirata <[email protected]>
Sent: Tue, 3 Feb 2009 21:45:08 -0800 (PST)
Subject: Re: Fw: [bali] Re: Betreff: Fw: PLTU Celukan Bawang

Bli Made,
Saya dpt brt dari Bali, bahwa dari situr suara rakyat, katanya ada rencana
PT Bali 
energy akan membebaskan sisa lahan U/ PLTU celukan bawang kira2 masih 20 Ha
dengan 
sistim konsinyasike PN singaraja.Kita tahu bahwa PT BE itu dianggap oleh
masyarakat 
setempat sebagai calo tanah, sebab dia tdk pernah menyodorkan surat ijin
pembebasan 
tanah, hasil amda, surat ijin lokasi, surat ijin tetangga (desa lainnya)dll.
Dia 
bergerak secara diam-diam,tdk transparant, sistim grilia shg tentu banyak yg

dirugikan.Bagi masyarakat yg sudah waspada (yg 20 Ha) tentu masih menahan
tanahnya, 
sebelum semuanya jadi jelas. Karena yg 20 Ha itu belum ada nego harga sama 
sekali.Kajian dari DPRD sampai saat ini juga tidak ada hasilnya, entah wakil
rakyat ini 
berada diposisi mana, kurang jelas alias tutup mata dg berkeliarannya calo
tnh tadi.
Kita tahu proyek itu murni swasta.Nah kalau proyek pemerintah kan biasanya
ada panitia 
pengadaan tanah yg dibentuk oleh Bupati, dan disini Bupati hanya memberikan
surat 
rekomendasiinvestor pembebasan lahan yg berlaku 6 bulan?. Nah rupa-rupanya
PT BE itu 
rekomendasinya habis tgl 4 Februari ini. Shg muncul di situs SR rencana PT
BE itu 
membebaskan lhn itu dg sistim konsinyasi ke PN Singaraja.Tapi Bli saya rasa
itu akal-
akalannya PT BE agar masyarakat cepat-cepat menjual tnhnya murah-murah bukan
begitu Bli 
Made?.
Bagaimana sebaiknya masyarakat yg 20 Ha itu bersikap terhadap ancaman PT BE
itu, 
sedangkan proses-proses nego, ijin2, proses hearing DPRD- masyarkt- PT BE
belum 
dilakukan, tiba-tiba (kalau itu benar dilakukan)PT BE hendak melakukan
konsinyasi, 
apakah proses konsinyasi itu bisa berjalan?, bagaimana masyarakat itu harus
bersikap 
Bli? Tolong dong pencerahannya.

Salam
I Ketut Darma

--- On Wed, 9/17/08, Made Wirata <[email protected]> wrote:

> From: Made Wirata <[email protected]>
> Subject: Fw: [bali] Re: Betreff: Fw: PLTU Celukan Bawang
> To: "Kt Darma" <[email protected]>
> Date: Wednesday, September 17, 2008, 5:33 AM
> ---------- Forwarded Message -----------
> From: "Wijaya Kusuma"
> <[email protected]>
> To: <[email protected]>
> Sent: Tue, 16 Sep 2008 21:31:46 +0800
> Subject: [bali] Re: Betreff: Fw: PLTU Celukan Bawang
> 
> Bapak - ibu yth,
> 
> Kalau mau membawa masalah ini ke Dewan atau Pemda, maka
> saran saya:
> 1.  Harus ada keberatan dari masyarakat (delik aduan) atas
> pembangunan PLTU 
> ini, baik masalah tanah, lingkungan, dll.
> 2.  Harus ada aspek legal yang dilanggar dari pembangunan
> PLTU ini. Kalau 
> menggunakan Undang Undang Ketenagaan Listrik
>      No.15/1985, terutama ditinjau dari Pasal 2, Pasal 3,
> Pasal 4, Pasal 5 
> dan Pasal 7, maka hanya akan berakhir di PTUN.
>      Aspek yang dilanggar tersebut harus mengacu pada KUHP
> atau KUHAP, UU 
> Tindak Pidana Korupsi, UU Agraria, dll.,
>      sehingga bisa digugat di peradilan umum.
> 3. Karena kita tidak bisa beracara, maka bekerjasama dengan
> team pengacara 
> (misal PBHI) yang mengerti tentang aspek
>     lingkungan, ketenaga listrikan, agraria, dll.
> 
> Saya siap membantu.
> 
> Wijaya.
> 
> ----- Original Message -----
> 
> --  
> Milis Diskusi Anggota LP3B Bali Indonesia.
> 
> Publikasi     : http://www.lp3b.or.id
> Arsip         : http://bali.lp3b.or.id
> Moderators    : <mailto: [email protected]>
> Berlangganan  : <mailto: [email protected]>
> Henti Langgan : <mailto: [email protected]>
> ------- End of Forwarded Message -------
> 
> 
> --
> Open WebMail Project (http://openwebmail.org)
------- End of Forwarded Message -------


--
Open WebMail Project (http://openwebmail.org)


--  
Milis Diskusi Anggota LP3B Bali Indonesia.

Publikasi     : http://www.lp3b.or.id
Arsip         : http://bali.lp3b.or.id
Moderators    : <mailto: [email protected]>
Berlangganan  : <mailto: [email protected]>
Henti Langgan : <mailto: [email protected]>


--  
Milis Diskusi Anggota LP3B Bali Indonesia.

Publikasi     : http://www.lp3b.or.id
Arsip         : http://bali.lp3b.or.id
Moderators    : <mailto: [email protected]>
Berlangganan  : <mailto: [email protected]>
Henti Langgan : <mailto: [email protected]>

Kirim email ke