Yth Pak Made Wirata, Mohon maaf, membaca posting Pak Made Wirata masalah pembebasan tanah ini kesan saya dikaitkan dengan sistem konsinyasi ke sistem pengadilan PN Singaraja ?
Jadi seperti terkait dengan masalah hukum ke pengadilan? Bila begitu sebaiknya dikonsultasikan dengan ahli hukum dan tanyakan apa konsekwensi bagi pemilik tanah? Apa sudah pernah ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan pembeli? Apa diketahui pejabat setempat seperti lurah, camat? Hanya ini yang saya bisa sampaikan. SALAM. Nengah Sudja. -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Made Wirata Sent: Wednesday, February 04, 2009 4:33 PM To: LP3B Subject: [bali] Fw: Re: Fw: Re: Betreff: Fw: PLTU Celukan Bawang Yth Rekan-rekan, Mngkin ada yang bisa memberi masukan tentang hal berikut? Suksma Made Wirata ---------- Forwarded Message ----------- From: i ketut darma <[email protected]> To: Made Wirata <[email protected]> Sent: Tue, 3 Feb 2009 21:45:08 -0800 (PST) Subject: Re: Fw: [bali] Re: Betreff: Fw: PLTU Celukan Bawang Bli Made, Saya dpt brt dari Bali, bahwa dari situr suara rakyat, katanya ada rencana PT Bali energy akan membebaskan sisa lahan U/ PLTU celukan bawang kira2 masih 20 Ha dengan sistim konsinyasike PN singaraja.Kita tahu bahwa PT BE itu dianggap oleh masyarakat setempat sebagai calo tanah, sebab dia tdk pernah menyodorkan surat ijin pembebasan tanah, hasil amda, surat ijin lokasi, surat ijin tetangga (desa lainnya)dll. Dia bergerak secara diam-diam,tdk transparant, sistim grilia shg tentu banyak yg dirugikan.Bagi masyarakat yg sudah waspada (yg 20 Ha) tentu masih menahan tanahnya, sebelum semuanya jadi jelas. Karena yg 20 Ha itu belum ada nego harga sama sekali.Kajian dari DPRD sampai saat ini juga tidak ada hasilnya, entah wakil rakyat ini berada diposisi mana, kurang jelas alias tutup mata dg berkeliarannya calo tnh tadi. Kita tahu proyek itu murni swasta.Nah kalau proyek pemerintah kan biasanya ada panitia pengadaan tanah yg dibentuk oleh Bupati, dan disini Bupati hanya memberikan surat rekomendasiinvestor pembebasan lahan yg berlaku 6 bulan?. Nah rupa-rupanya PT BE itu rekomendasinya habis tgl 4 Februari ini. Shg muncul di situs SR rencana PT BE itu membebaskan lhn itu dg sistim konsinyasi ke PN Singaraja.Tapi Bli saya rasa itu akal- akalannya PT BE agar masyarakat cepat-cepat menjual tnhnya murah-murah bukan begitu Bli Made?. Bagaimana sebaiknya masyarakat yg 20 Ha itu bersikap terhadap ancaman PT BE itu, sedangkan proses-proses nego, ijin2, proses hearing DPRD- masyarkt- PT BE belum dilakukan, tiba-tiba (kalau itu benar dilakukan)PT BE hendak melakukan konsinyasi, apakah proses konsinyasi itu bisa berjalan?, bagaimana masyarakat itu harus bersikap Bli? Tolong dong pencerahannya. Salam I Ketut Darma --- On Wed, 9/17/08, Made Wirata <[email protected]> wrote: > From: Made Wirata <[email protected]> > Subject: Fw: [bali] Re: Betreff: Fw: PLTU Celukan Bawang > To: "Kt Darma" <[email protected]> > Date: Wednesday, September 17, 2008, 5:33 AM > ---------- Forwarded Message ----------- > From: "Wijaya Kusuma" > <[email protected]> > To: <[email protected]> > Sent: Tue, 16 Sep 2008 21:31:46 +0800 > Subject: [bali] Re: Betreff: Fw: PLTU Celukan Bawang > > Bapak - ibu yth, > > Kalau mau membawa masalah ini ke Dewan atau Pemda, maka > saran saya: > 1. Harus ada keberatan dari masyarakat (delik aduan) atas > pembangunan PLTU > ini, baik masalah tanah, lingkungan, dll. > 2. Harus ada aspek legal yang dilanggar dari pembangunan > PLTU ini. Kalau > menggunakan Undang Undang Ketenagaan Listrik > No.15/1985, terutama ditinjau dari Pasal 2, Pasal 3, > Pasal 4, Pasal 5 > dan Pasal 7, maka hanya akan berakhir di PTUN. > Aspek yang dilanggar tersebut harus mengacu pada KUHP > atau KUHAP, UU > Tindak Pidana Korupsi, UU Agraria, dll., > sehingga bisa digugat di peradilan umum. > 3. Karena kita tidak bisa beracara, maka bekerjasama dengan > team pengacara > (misal PBHI) yang mengerti tentang aspek > lingkungan, ketenaga listrikan, agraria, dll. > > Saya siap membantu. > > Wijaya. > > ----- Original Message ----- > > -- > Milis Diskusi Anggota LP3B Bali Indonesia. > > Publikasi : http://www.lp3b.or.id > Arsip : http://bali.lp3b.or.id > Moderators : <mailto: [email protected]> > Berlangganan : <mailto: [email protected]> > Henti Langgan : <mailto: [email protected]> > ------- End of Forwarded Message ------- > > > -- > Open WebMail Project (http://openwebmail.org) ------- End of Forwarded Message ------- -- Open WebMail Project (http://openwebmail.org) -- Milis Diskusi Anggota LP3B Bali Indonesia. Publikasi : http://www.lp3b.or.id Arsip : http://bali.lp3b.or.id Moderators : <mailto: [email protected]> Berlangganan : <mailto: [email protected]> Henti Langgan : <mailto: [email protected]> -- Milis Diskusi Anggota LP3B Bali Indonesia. Publikasi : http://www.lp3b.or.id Arsip : http://bali.lp3b.or.id Moderators : <mailto: [email protected]> Berlangganan : <mailto: [email protected]> Henti Langgan : <mailto: [email protected]>
