Ah,

Syukurlah ada yg akhirnya bersikap di Jakarta. Ayo kita dukung Dewan Pers
sodara-sodara. :D

Thx,

-- 

KEBEBASAN PERS
Dewan Pers Rencanakan Uji Materi RUU ITE
Selasa, 8 April 2008 | 00:49 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Pers berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah
Konstitusi terhadap Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik.

Langkah itu ditempuh mengingat dalam peraturan yang telah disetujui Dewan
Perwakilan Rakyat pada 25 Maret lalu itu, ada sejumlah ketentuan yang
dinilai dapat mengancam kebebasan pers.

Rencana uji materi ini diputuskan setelah Dewan Pers mendiskusikan isi
Rancangan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) dengan
sejumlah pihak, seperti staf ahli hukum Kantor Kementerian Komunikasi dan
Informatika Edmond Makarim, di Jakarta, Senin (7/4).

RUU ITE sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah berbagai penyimpangan lewat
dunia maya atau internet seperti penyebaran situs porno atau kejahatan
internet seperti kejahatan carding atau pemalsuan kartu kredit.

Namun, Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara menuturkan, RUU itu juga memuat
aturan yang dapat mengancam kebebasan pers. Dia menunjuk Pasal 27 Ayat (3)
UU tersebut yang mengatakan, setiap orang yang mendistribusikan informasi
yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik diancam hukuman enam tahun
penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Pasal itu menjadi ancaman karena hampir semua informasi dari media massa
besar sekarang telah dapat diakses melalui internet," kata Leo.

Untuk itu, lanjutnya, Dewan Pers berniat mengajukan uji materi atas pasal
tersebut.

"Kami juga akan minta pemerintah, lewat peraturan pemerintah, menegaskan
jika ketentuan di Pasal 27 Ayat (3) tidak untuk pers. Aparat hukum juga kami
harapkan tidak menggunakan pasal itu saat menangani kasus yang melibatkan
pers," ujar Leo.

Praktisi media Atmakusumah Astraatmadja menambahkan, isi Pasal 27 Ayat (3)
juga menunjukkan jika pembuat RUU ITE tidak memerhatikan perkembangan kaidah
hukum internasional. Sebab, kasus seperti pencemaran nama baik dan
penghinaan saat ini umumnya masuk ranah hukum perdata karena bersifat
emosional dan relatif.

Sementara itu, Edmond Makarim menegaskan, pemerintah sedikit pun tidak
berniat membatasi kebebasan pers saat menyusun RUU ITE. Pers juga diminta
tidak terlalu cemas karena keberadaan mereka sudah diatur dengan UU No
40/1999 tentang Pers dan KUHP. (NWO)


-- 
anton | http://rumahtulisan.com

Kirim email ke