ikut mendukung kebebasan informasi.

MERDEKA.!!!

2008/4/8 antonemus <[EMAIL PROTECTED]>:

>   Ah,
>
> Syukurlah ada yg akhirnya bersikap di Jakarta. Ayo kita dukung Dewan Pers
> sodara-sodara. :D
>
> Thx,
>
> --
>
> KEBEBASAN PERS
> Dewan Pers Rencanakan Uji Materi RUU ITE
> Selasa, 8 April 2008 | 00:49 WIB
>
> Jakarta, Kompas - Dewan Pers berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah
> Konstitusi terhadap Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
> Elektronik.
>
> Langkah itu ditempuh mengingat dalam peraturan yang telah disetujui Dewan
> Perwakilan Rakyat pada 25 Maret lalu itu, ada sejumlah ketentuan yang
> dinilai dapat mengancam kebebasan pers.
>
> Rencana uji materi ini diputuskan setelah Dewan Pers mendiskusikan isi
> Rancangan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) dengan
> sejumlah pihak, seperti staf ahli hukum Kantor Kementerian Komunikasi dan
> Informatika Edmond Makarim, di Jakarta, Senin (7/4).
>
> RUU ITE sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah berbagai penyimpangan lewat
> dunia maya atau internet seperti penyebaran situs porno atau kejahatan
> internet seperti kejahatan carding atau pemalsuan kartu kredit.
>
> Namun, Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara menuturkan, RUU itu juga memuat
> aturan yang dapat mengancam kebebasan pers. Dia menunjuk Pasal 27 Ayat (3)
> UU tersebut yang mengatakan, setiap orang yang mendistribusikan informasi
> yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik diancam hukuman enam tahun
> penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
>
> "Pasal itu menjadi ancaman karena hampir semua informasi dari media massa
> besar sekarang telah dapat diakses melalui internet," kata Leo.
>
> Untuk itu, lanjutnya, Dewan Pers berniat mengajukan uji materi atas pasal
> tersebut.
>
> "Kami juga akan minta pemerintah, lewat peraturan pemerintah, menegaskan
> jika ketentuan di Pasal 27 Ayat (3) tidak untuk pers. Aparat hukum juga kami
> harapkan tidak menggunakan pasal itu saat menangani kasus yang melibatkan
> pers," ujar Leo.
>
> Praktisi media Atmakusumah Astraatmadja menambahkan, isi Pasal 27 Ayat (3)
> juga menunjukkan jika pembuat RUU ITE tidak memerhatikan perkembangan kaidah
> hukum internasional. Sebab, kasus seperti pencemaran nama baik dan
> penghinaan saat ini umumnya masuk ranah hukum perdata karena bersifat
> emosional dan relatif.
>
> Sementara itu, Edmond Makarim menegaskan, pemerintah sedikit pun tidak
> berniat membatasi kebebasan pers saat menyusun RUU ITE. Pers juga diminta
> tidak terlalu cemas karena keberadaan mereka sudah diatur dengan UU No
> 40/1999 tentang Pers dan KUHP. (NWO)
>
>
> --
> anton | http://rumahtulisan.com
>  
>

Kirim email ke