ikut mendukung kebebasan informasi. MERDEKA.!!!
2008/4/8 antonemus <[EMAIL PROTECTED]>: > Ah, > > Syukurlah ada yg akhirnya bersikap di Jakarta. Ayo kita dukung Dewan Pers > sodara-sodara. :D > > Thx, > > -- > > KEBEBASAN PERS > Dewan Pers Rencanakan Uji Materi RUU ITE > Selasa, 8 April 2008 | 00:49 WIB > > Jakarta, Kompas - Dewan Pers berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah > Konstitusi terhadap Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi > Elektronik. > > Langkah itu ditempuh mengingat dalam peraturan yang telah disetujui Dewan > Perwakilan Rakyat pada 25 Maret lalu itu, ada sejumlah ketentuan yang > dinilai dapat mengancam kebebasan pers. > > Rencana uji materi ini diputuskan setelah Dewan Pers mendiskusikan isi > Rancangan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) dengan > sejumlah pihak, seperti staf ahli hukum Kantor Kementerian Komunikasi dan > Informatika Edmond Makarim, di Jakarta, Senin (7/4). > > RUU ITE sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah berbagai penyimpangan lewat > dunia maya atau internet seperti penyebaran situs porno atau kejahatan > internet seperti kejahatan carding atau pemalsuan kartu kredit. > > Namun, Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara menuturkan, RUU itu juga memuat > aturan yang dapat mengancam kebebasan pers. Dia menunjuk Pasal 27 Ayat (3) > UU tersebut yang mengatakan, setiap orang yang mendistribusikan informasi > yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik diancam hukuman enam tahun > penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. > > "Pasal itu menjadi ancaman karena hampir semua informasi dari media massa > besar sekarang telah dapat diakses melalui internet," kata Leo. > > Untuk itu, lanjutnya, Dewan Pers berniat mengajukan uji materi atas pasal > tersebut. > > "Kami juga akan minta pemerintah, lewat peraturan pemerintah, menegaskan > jika ketentuan di Pasal 27 Ayat (3) tidak untuk pers. Aparat hukum juga kami > harapkan tidak menggunakan pasal itu saat menangani kasus yang melibatkan > pers," ujar Leo. > > Praktisi media Atmakusumah Astraatmadja menambahkan, isi Pasal 27 Ayat (3) > juga menunjukkan jika pembuat RUU ITE tidak memerhatikan perkembangan kaidah > hukum internasional. Sebab, kasus seperti pencemaran nama baik dan > penghinaan saat ini umumnya masuk ranah hukum perdata karena bersifat > emosional dan relatif. > > Sementara itu, Edmond Makarim menegaskan, pemerintah sedikit pun tidak > berniat membatasi kebebasan pers saat menyusun RUU ITE. Pers juga diminta > tidak terlalu cemas karena keberadaan mereka sudah diatur dengan UU No > 40/1999 tentang Pers dan KUHP. (NWO) > > > -- > anton | http://rumahtulisan.com > >

