UU ITE Mencoba Kembali Mengekang Kebebasan Informasi dan Berekspresi

Mahkamah Konstitusi telah menghapus pasal-pasal ancaman pidana bagi pencemaran 
nama baik dalam KUHP yang termasuk pasal karet karena kerap digunakan penguasa 
untuk memenjarakan pengkritiknya. Namun kini, Undang-undang No 11 tahun 2008 
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru-baru ini disahkan 
malah berisi pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang 
sangat membingungkan itu. 

Isi UU ITE terkait ini mengancam semua pengguna dan penyedia informasi seperti 
pembaca, pembuat blog/web, pers, dan lainnya. Tak hanya itu, di DPR juga telah 
ada rancangan undang-undang Tindak Pidana Bidang Teknologi Informasi. Melihat 
judulnya, sangat jelas tujuan undang-undang ini. 

Demikian rangkuman diskusi yang dilaksanakan Bali Blogger Community (BBC) di 
D’Palensa Cafe, Renon, Denpasar, Minggu (11/5). Diskusi interaktif ini 
menghadirkan pembicara I Ketut Jack Mudastra (Kabid Sistem Informasi Manajeman 
Badan Informasi dan Telematika Daerah (BITD) Bali, I Putu Hendra Brawijaya 
(Professional Web Desaigner, anggota BBC), dan Wayan “Gendo” Suardana (Ketua 
Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Bali.

Sejumlah pasal karet yang mengancam kebebasan informasi dan berkespresi itu 
misalnya di Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 
31 ayat (3). “Semua pasal ini cenderung melanggar hak asasi manusia,” kata 
Wayan Suardana alias Gendo yang dipenjara enam bulan karena pasal karet KUHP 
soal penghinaan pada kasus pembakaran gambar presiden. 

Pasal 27 misalnya soal ancaman bagi pencemaran nama baik dan penghinaan, pasal 
28 tentang penyebaran kebencian, dan pasal 31 soal kemungkinan penyadapan 
informasi. Kenapa dianggap mengekang kebebasan informasi dan berekspresi? 
Karena berdasarkan pengalaman KUHP sebelumnya pasal-pasal seperti ini berhasil 
memenjarakan banyak suara-suara kritis soal persoalan bangsa, pihak berkuasa, 
korporasi, dan lainnya. Nah, blogger khususnya kerap memuat tulisan atau conten 
di blog atau webnya soal personal, kritik pribadi, dan lainnya yang terancam 
pasal karet.

Bagi media atau pers, ancamannya, seperti diuraikan Gendo diantaranya tidak ada 
jaminan aparat penegak hukum tidak menggunakannya pada pers, kalau jaksa, 
polisi, hakim belum memandang UU Pers No 40 tahun 1999 sebagai lex spesialis. 
Berbagai kasus penghinaan nama baik, fitnah dan sejenisnya selalu menjerat 
komunitas pers dan di antaranya harus mendekam dalam penjara, dikarenakan 
aparat penegak hukum/penyidik tidak menggunakan UU Pers. 

Pasal 27 dan 28 UU ITE berpotensi mengebiri pers karena berita pers dalam wujud 
informasi elektronik (di internet), terkait dengan kasus-kasus korupsi, 
manipulasi dan sengketa, dapat dinilai sebagai penyebaran pencemaran atau 
kebencian.   

Ketut Jack dari BITD Bali mengatakan baru mengetahui begitu banyak ancaman bagi 
pengguna dan penydia informasi yang tercantum dalam UU ITE ini. “Kami akan 
membantu memfasilitasi jika ingin mendorong perubahan UU ini,” katanya. 

Berbagai gerakan dapat mendorong perubahan UU ini seperti judicial review ke 
Mahkamah Konstitusi, seperti yang dilakukan Dewan Pers atau class action dari 
kelompok masyarakat. Sejumlah aliansi lembaga dan komunitas telah memulai 
dengan membuat pernyataan sikap penolakan isi UU ITE yang mengancam kebebasan 
informasi. 

Jika dibaca sepintas tanpa menelaah lebih dalam, UU ITE ini memang terkesan 
hanya sebagai juru selamat bagi keamanan transaksi elektronik atau pornografi 
di internet, seperti yang selama ini banyak diberitakan media. “UU ini telah 
jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan 
transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak 
sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati 
oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan 
piagam PBB soal HAM,” papar Gendo.

Sementara dalam perkembangan hukum internasional, sedikitnya 50 negara sudah 
mengalihkan masalah kabar bohong, penghinaan, pencemaran dari hukum pidana 
menjadi hukum perdata.

Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE 
ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi 
peraturan yang melanggar hak asasi manusia mendapatkan informasi yang 
berkualitas dan kritis. (luh de suriyani)





-- 

Anton Muhajir
http://www.rumahtulisan.com




      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

Kirim email ke