Beh, karena sesuatu dan lain hal ga bisa dateng nok! Kayaknya jeg seru
banget ya?! Ya, kanggoang dah baca2 dokumentasinya aja...

 

 

-imsuryawan-

http://imsuryawan.net <http://imsuryawan.net/> 

 

 

________________________________

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of Anton Muhajir
Sent: Sunday, 11 May 2008 11:39 PM
To: Blogger Bali
Subject: [baliblogger] berita kopdar UU ITE

 

UU ITE Mencoba Kembali Mengekang Kebebasan Informasi dan Berekspresi

Mahkamah Konstitusi telah menghapus pasal-pasal ancaman pidana bagi
pencemaran nama baik dalam KUHP yang termasuk pasal karet karena kerap
digunakan penguasa untuk memenjarakan pengkritiknya. Namun kini,
Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) yang baru-baru ini disahkan malah berisi pasal-pasal
terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang sangat membingungkan
itu. 

Isi UU ITE terkait ini mengancam semua pengguna dan penyedia informasi
seperti pembaca, pembuat blog/web, pers, dan lainnya. Tak hanya itu, di
DPR juga telah ada rancangan undang-undang Tindak Pidana Bidang
Teknologi Informasi. Melihat judulnya, sangat jelas tujuan undang-undang
ini. 

Demikian rangkuman diskusi yang dilaksanakan Bali Blogger Community
(BBC) di D'Palensa Cafe, Renon, Denpasar, Minggu (11/5). Diskusi
interaktif ini menghadirkan pembicara I Ketut Jack Mudastra (Kabid
Sistem Informasi Manajeman Badan Informasi dan Telematika Daerah (BITD)
Bali, I Putu Hendra Brawijaya (Professional Web Desaigner, anggota BBC),
dan Wayan "Gendo" Suardana (Ketua Persatuan Bantuan Hukum Indonesia
(PBHI) Bali.

Sejumlah pasal karet yang mengancam kebebasan informasi dan berkespresi
itu misalnya di Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2),
dan Pasal 31 ayat (3). "Semua pasal ini cenderung melanggar hak asasi
manusia," kata Wayan Suardana alias Gendo yang dipenjara enam bulan
karena pasal karet KUHP soal penghinaan pada kasus pembakaran gambar
presiden. 

Pasal 27 misalnya soal ancaman bagi pencemaran nama baik dan penghinaan,
pasal 28 tentang penyebaran kebencian, dan pasal 31 soal kemungkinan
penyadapan informasi. Kenapa dianggap mengekang kebebasan informasi dan
berekspresi? Karena berdasarkan pengalaman KUHP sebelumnya pasal-pasal
seperti ini berhasil memenjarakan banyak suara-suara kritis soal
persoalan bangsa, pihak berkuasa, korporasi, dan lainnya. Nah, blogger
khususnya kerap memuat tulisan atau conten di blog atau webnya soal
personal, kritik pribadi, dan lainnya yang terancam pasal karet.

Bagi media atau pers, ancamannya, seperti diuraikan Gendo diantaranya
tidak ada jaminan aparat penegak hukum tidak menggunakannya pada pers,
kalau jaksa, polisi, hakim belum memandang UU Pers No 40 tahun 1999
sebagai lex spesialis. Berbagai kasus penghinaan nama baik, fitnah dan
sejenisnya selalu menjerat komunitas pers dan di antaranya harus
mendekam dalam penjara, dikarenakan aparat penegak hukum/penyidik tidak
menggunakan UU Pers. 

Pasal 27 dan 28 UU ITE berpotensi mengebiri pers karena berita pers
dalam wujud informasi elektronik (di internet), terkait dengan
kasus-kasus korupsi, manipulasi dan sengketa, dapat dinilai sebagai
penyebaran pencemaran atau kebencian. 

Ketut Jack dari BITD Bali mengatakan baru mengetahui begitu banyak
ancaman bagi pengguna dan penydia informasi yang tercantum dalam UU ITE
ini. "Kami akan membantu memfasilitasi jika ingin mendorong perubahan UU
ini," katanya. 

Berbagai gerakan dapat mendorong perubahan UU ini seperti judicial
review ke Mahkamah Konstitusi, seperti yang dilakukan Dewan Pers atau
class action dari kelompok masyarakat. Sejumlah aliansi lembaga dan
komunitas telah memulai dengan membuat pernyataan sikap penolakan isi UU
ITE yang mengancam kebebasan informasi. 

Jika dibaca sepintas tanpa menelaah lebih dalam, UU ITE ini memang
terkesan hanya sebagai juru selamat bagi keamanan transaksi elektronik
atau pornografi di internet, seperti yang selama ini banyak diberitakan
media. "UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak
melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah
jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari
kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu
kemerdekaan berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal
HAM," papar Gendo.

Sementara dalam perkembangan hukum internasional, sedikitnya 50 negara
sudah mengalihkan masalah kabar bohong, penghinaan, pencemaran dari
hukum pidana menjadi hukum perdata.

Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU
ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada
isi peraturan yang melanggar hak asasi manusia mendapatkan informasi
yang berkualitas dan kritis. (luh de suriyani)

-- 

Anton Muhajir
http://www.rumahtulisan.com <http://www.rumahtulisan.com> 

__________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
<http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ> 

 

Kirim email ke