Just share,

Suara kita didengar orang lain jg. Semalem, Andreas Harsono, salah satu 
wartawan senior Indonesia sekaligus aktivis kebebasan pers juga memberi 
apresiasi atas pernyataan sikap tersebut.

Maaf belum bisa nulis banyak di milis terutama follow up hasil diskusi. 
Hari-hari ini kerjaan memang bener2 bikin elek. :((

Thx,

-- 

Anton Muhajir
http://www.rumahtulisan.com




--- On Mon, 5/12/08, Mang Sawal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> From: Mang Sawal <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Mohon ijin mengutip
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Date: Monday, May 12, 2008, 3:10 PM
> Salam Bung Anton dan kawan-kawan Blogger di Bali.
> 
> Saya informasikan saya mengutip pernyataan teman-teman BBC
> di Blog
> <http://mangsawal.blogspot.com>  saya.
> 
> Tabik!
> Sawal
> 
> ------------------
> Pernyataan Sikap
> Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!
> 
> April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan
> Undang-undang Informasi
> dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah
> transaksi
> elektronik, UU No 11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan
> tentang
> informasi di dunia maya. Aturan-aturan itu rentan mengancam
> kebebasan
> berekspresi terutama pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat
> (3), Pasal 28
> ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

Kirim email ke