Karena wawasan/ilmu yang saya dapet juga tidak pernah dari membeli. Dia ada
karena ketulusan kawan2 senior saya dan juga berasal dari informasi banyak
media, saya pikir snagat sah makalah itu dipakai oleh siapapun termasuk oleh
HENDRA (heheheh)
thx
GENDO
"Saputro, Hendra W" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
2008-05-11
Hello, Anton Muhajir,
Welldone Anton !! Bravoo ... kupasang di blog ku akh ....
Apakah ada icon yang harus aku pasang di blog ku ? Mengarah ke pernyataan
sikap ini ? Ada yg mo buat ?
* Melirik ke saylow....
Trus, Bli Gendo .... sebelum bli menggunakan pasal 27/28 UU ITE, saya mo ijin
pasang file presentasi Bli gendo di blog, boleh kan ?
* Udah kadung kepasang utk di download neh ... dan berhubung file itu utk
kepentingan kopdar BBC, dan saya mengikutinya, maka sah saja ya bli ..
hihihiii, (bela diri).
Selamat Berkarya !
Best regards.
Saputro, Hendra W
-------------------------------------------
http://www.hendra.ws
T. 62361-8515900
M. 628123676861
======= At 2008-05-11, 05:26:00 you wrote: =======
>Pernyataan Sikap
>Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!
>
>April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Informasi
>dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah transaksi elektronik,
>UU No 11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan tentang informasi di dunia
>maya. Aturan-aturan itu rentan mengancam kebebasan berekspresi terutama pada
>Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat
>(3).
>
>Pasal-pasal tersebut pada umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet
>(haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung
>interpretasi pengguna UU ITE ini. Selain itu, materi pada pasal-pasal
>tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) terutama tentang
>kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi maupun UUD 1945 tentang
>kebebasan berpendapat. Sebab setiap pengguna informasi, termasuk blogger di
>dalamnya, bisa diancam hukuman penjara kapan saja.
>
>Melalui diskusi terbatas pada Minggu (11/05), maka kami pengguna informasi di
>dunia maya yang tergabung dalam Bali Blogger Community (BBC), menyatakan
>sikap sebagai berikut:
>1. Menolak semua pasal-pasal dalam UU ITE yang bertentangan dengan HAM serta
>mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
>2. Mendesak pemerintah agar segera menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang
>tidak sesuai dengan semangat kebebasan informasi dan berekspresi.
>3. Mengajak semua anggota masyarakat untuk turut serta mendukung aksi-aksi
>menolak UU ITE dan peraturan lain yang mengekang kebebasan informasi dan
>berekspresi.
>
>Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.baliblogger.org atau
>kontak Anton Muhajir, anggota BBC, di Telepon 0817348794 atau email [EMAIL
>PROTECTED]
>
>Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas pengguna blog di Bali. Anggota
>komunitas ini beragam dari praktisi teknologi informasi, mahasiswa, ibu rumah
>tangga, wartawan, dokter, dosen, pekerja pariwisata, kartunis, desainer, dan
>seterusnya.
>
>
>--
>
>Anton Muhajir
>http://www.rumahtulisan.com
>
>
>
>
> __________________________________________________________
>Be a better friend, newshound, and
>know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
>http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers