dear all,

jadi, kapan ada yg menggugat PD Parkir Denpasar? ntar aku ikut jd
suporternya aja. :D

*mode tukang kompor

thx,

-- 

Pengadilan Kembali Menangkan Gugatan Konsumen Parkir

Jun 9, '08 9:11 PM

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19187&cl=Berita

Ketidaktelitian dan ketidakhati-hatian Secure Parking yang mengakibatkan
hilangnya kendaraan seorang konsumen dinilai sebagai perbuatan melawan
hukum. Hakim juga memerintahkan secure parking untuk tidak lagi mencantumkan
klausula baku.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa jadi kabar gembira bagi
konsumen parkir. Pasalnya majelis hakim memutuskan agar pihak pengelola
parkir tidak mengelak bertanggung jawab ketika terjadi kehilangan kendaraan
di tempat parkir. Si pengelola harus membayar ganti rugi atas hilangnya
kendaraan itu.

Demikian yang tergambar dalam putusan majelis hakim pimpinan Dasniel di PN
Jakarta Pusat dalam perkara antara Sumito Y Viansyah melawan PT Securindo
Packatama atau yang biasa dikenal dengan Secure Parking. "Menghukum Tergugat
(Secure Parking, red) untuk membayar kerugian materil kepada penggugat
(Sumito, red) sebesar Rp30.950.000," Dasniel membacakan amar putusan pada
Rabu (7/5).

Sumito kehilangan sepeda motor Honda Tiger yang ia parkir di bilangan
Fatmawati, Jakarta Selatan. Kebetulan pengelola parkir di tempat itu adalah
Secure Parking. Sumito protes ke petugas Secure Parking. Ia merasa tidak
pernah menyuruh orang lain memindahkan motornya. Sebagai bukti, ia tunjukan
kunci motor, STNK dan karcis parkir yang masih di genggaman.

Protes Sumito hanya ditanggapi Secure Parking dengan dibuatkannya Surat
Tanda Bukti Lapor (STBL). Merasa tidak puas, Sumito membawa perkaranya ke
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Saat itu, secure parking hanya
bersedia mengganti kerugian sebesar Rp7 juta. Sumito tidak terima. Ia
menganggap Secure Parking telah lalai dan harus mengganti seluruh kerugian.
Karena tidak menemukan titik sepakat, perkara ini kemudian bergulir ke PN
Jakarta Pusat.

Perbuatan Melawan Hukum
Setelah perkara gugatan ini diperiksa selama lebih kurang tujuh bulan,
akhirnya Sumito bisa tersenyum. Hakim mengabulkan tuntutan ganti rugi
materil sebesar Rp30,95 juta yang terdiri dari harga pasaran sepeda motornya
dan ongkos transportasi yang mesti dikeluarkannya lantaran tidak berkendara
pribadi lagi. Untuk tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta, hakim
menolaknya karena dinilai tidak berdasar.

Pada bagian pertimbangan hukumnya, hakim mengkualifisir perjanjian antara
pengelola parkir dengan konsumen sebagai perjanjian penitipan. "Sehingga
Tergugat harus bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kendaraan
milik Penggugat," ujar Reno Listowo, anggota majelis hakim saat bergiliran
membaca pertimbangan hukum.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, lanjut Reno, terbukti
tergugat telah membiarkan sepeda motor penggugat di bawa keluar areal parkir
tanpa pemeriksaan karcis parkir. "Artinya, sikap ketidaktelitian dan
ketidakhati-hatian tergugat membuat tergugat melanggar kewajiban hukumnya
untuk menjamin keamanan kendaraan milik pengguat," ungkapnya.

Lebih jauh Hakim menjabarkan beberapa definisi perbuatan melawan hukum
(PMH). "Dimana perbuatan melawan kewajiban hukumnya sendiri juga merupakan
perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad," demikian Reno.

Larang Klausula Baku
Pada bagian lain amar putusan, majelis hakim juga melarang Secure Parking
untuk tidak lagi mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab
dari pengelola parkir kepada pemilik kendaraan atau konsumen parkir.

Contoh klausula baku yang terdapat di tiket parkir Secure Parking
bertuliskan Asuransi kendaraan dan barang-barang di dalamnya serta semua
resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan
dan barang-barang di dalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu
sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir. Untaian
kata inilah yang dilarang hakim untuk dicantumkan dalam tiket parkir Secure
Parking.

Amar putusan hakim itu bukannya tanpa landasan. Menurut hakim bisnis
perparkiran tidak sekedar bisnis penyedia jasa, melainkan bisnis yang
menjanjikan keuntungan besar bagi pengelola parkir. Karenanya di sisi lain
jaminan perlindungan hukum kepada konsumen parkir harus lebih diseimbangkan.

Keberadaan klausula baku, masih menurut hakim, malah tidak mencerminkan
keseimbangan perlindungan hukum bagi konsumen. "Konsumen selalu dalam
kondisi dilemahkan dan hanya bisa menerima keadaan yang dipaksakan pelaku
usaha," tegas hakim Reno. Kondisi ini bertentangan dengan asas kesepakatan
sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian seperti diatur pada Pasal 1320
KUHPerdata. Tidak hanya bertentangan dengan KUHPerdata, hakim juga menunjuk
klausula baku sangat jelas dilarang dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf a UU No 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ironisnya, klausula baku di bidang perparkiran ternyata dilegalkan Pemprov
DKI Jakarta melalui Perda No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Namun, hakim
membuat 'terobosan' dengan menyatakan klausula baku dalam Perda itu
bertentangan dengan KUH Perdata dan juga UU Perlindungan Konsumen sehingga
tergugat dilarang mencantumkannya lagi di dalam tiket parkir.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Secure Parking, Sahara D. Pangaribuan
menilai hakim tidak konsisten menerapkan hukum acara. "Penggugat pada saat
persidangan berlangsung mengubah formalitas gugatan. Sebelumnya disebut nama
penggugat adalah Sumitomo. Namun belakangan berganti menjadi Sumito saja.
Saat itu hakim menolak, tapi ternyata tidak dipersoalkan dalam putusan,"
ujar Sahara.

Di lain pihak, Evalina, kuasa hukum Sumito mengaku cukup puas meski hanya
sebagian gugatannya yang dikabulkan. "Yang penting adalah kerugian materil
terbayar dan pelarangan klausula baku di tiket secure parking selanjutnya."

Belum Dibatalkan
Appe Hutahuruk, kuasa hukum Secure Parking yang lain menambahkan, hakim
telah membuat kekeliruan besar dengan menyebut kliennya telah melakukan PMH.
"Sangat keliru dan aneh. Perda yang membolehkan (klausula baku) itu belum
pernah dibatalkan. Lalu melanggar dimananya?" cetus Appe sembari menyebut
keinginannya mengajukan upaya hukum banding.

Patut dicatat, saat ini pengujian klausula baku di dalam Perda Perparkiran
sedang dilakukan di Mahkamah Agung. Pasang Haro, pemohon uji materil Perda
Perparkiran itu berharap agar Pasal klausula baku dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat lagi.

Bagi Secure Parking, ini adalah kekalahan kedua kalinya dari konsumen parkir
yang kendaraanya hilang di lokasi parkir. Sebelumnya, adalah kasus hilangnya
mobil Toyota Kijang di bilangan Cempaka Mas pada 2000 silam. Perkara itu
sendiri sudah diputus hingga Mahkamah Agung bagi kemenangan konsumen parkir.

(IHW)

-- 

anton | http://rumahtulisan.com

Kirim email ke