-menarik sekali. harus diforward ke PD Parkir. ada yang tau emailnya??
punya emailkah?  berapa puluh motor hilang tapi marah2nya ma tukang
parkir yang kebanyakan tua dan miskin. sementara direktur PD parkirnya
untouchable
>
> dear all,
> 
> jadi, kapan ada yg menggugat PD Parkir Denpasar? ntar aku ikut jd
> suporternya aja. :D
> 
> *mode tukang kompor
> 
> thx,
> 
> -- 
> 
> Pengadilan Kembali Menangkan Gugatan Konsumen Parkir
> 
> Jun 9, '08 9:11 PM
> 
> http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19187&cl=Berita
> 
> Ketidaktelitian dan ketidakhati-hatian Secure Parking yang mengakibatkan
> hilangnya kendaraan seorang konsumen dinilai sebagai perbuatan melawan
> hukum. Hakim juga memerintahkan secure parking untuk tidak lagi
mencantumkan
> klausula baku.
> 
> Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa jadi kabar gembira
bagi
> konsumen parkir. Pasalnya majelis hakim memutuskan agar pihak pengelola
> parkir tidak mengelak bertanggung jawab ketika terjadi kehilangan
kendaraan
> di tempat parkir. Si pengelola harus membayar ganti rugi atas hilangnya
> kendaraan itu.
> 
> Demikian yang tergambar dalam putusan majelis hakim pimpinan Dasniel
di PN
> Jakarta Pusat dalam perkara antara Sumito Y Viansyah melawan PT
Securindo
> Packatama atau yang biasa dikenal dengan Secure Parking. "Menghukum
Tergugat
> (Secure Parking, red) untuk membayar kerugian materil kepada penggugat
> (Sumito, red) sebesar Rp30.950.000," Dasniel membacakan amar putusan
pada
> Rabu (7/5).
> 
> Sumito kehilangan sepeda motor Honda Tiger yang ia parkir di bilangan
> Fatmawati, Jakarta Selatan. Kebetulan pengelola parkir di tempat itu
adalah
> Secure Parking. Sumito protes ke petugas Secure Parking. Ia merasa tidak
> pernah menyuruh orang lain memindahkan motornya. Sebagai bukti, ia
tunjukan
> kunci motor, STNK dan karcis parkir yang masih di genggaman.
> 
> Protes Sumito hanya ditanggapi Secure Parking dengan dibuatkannya Surat
> Tanda Bukti Lapor (STBL). Merasa tidak puas, Sumito membawa
perkaranya ke
> Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Saat itu, secure
parking hanya
> bersedia mengganti kerugian sebesar Rp7 juta. Sumito tidak terima. Ia
> menganggap Secure Parking telah lalai dan harus mengganti seluruh
kerugian.
> Karena tidak menemukan titik sepakat, perkara ini kemudian bergulir
ke PN
> Jakarta Pusat.
> 
> Perbuatan Melawan Hukum
> Setelah perkara gugatan ini diperiksa selama lebih kurang tujuh bulan,
> akhirnya Sumito bisa tersenyum. Hakim mengabulkan tuntutan ganti rugi
> materil sebesar Rp30,95 juta yang terdiri dari harga pasaran sepeda
motornya
> dan ongkos transportasi yang mesti dikeluarkannya lantaran tidak
berkendara
> pribadi lagi. Untuk tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp100
juta, hakim
> menolaknya karena dinilai tidak berdasar.
> 
> Pada bagian pertimbangan hukumnya, hakim mengkualifisir perjanjian
antara
> pengelola parkir dengan konsumen sebagai perjanjian penitipan. "Sehingga
> Tergugat harus bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kendaraan
> milik Penggugat," ujar Reno Listowo, anggota majelis hakim saat
bergiliran
> membaca pertimbangan hukum.
> 
> Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, lanjut Reno, terbukti
> tergugat telah membiarkan sepeda motor penggugat di bawa keluar
areal parkir
> tanpa pemeriksaan karcis parkir. "Artinya, sikap ketidaktelitian dan
> ketidakhati-hatian tergugat membuat tergugat melanggar kewajiban
hukumnya
> untuk menjamin keamanan kendaraan milik pengguat," ungkapnya.
> 
> Lebih jauh Hakim menjabarkan beberapa definisi perbuatan melawan hukum
> (PMH). "Dimana perbuatan melawan kewajiban hukumnya sendiri juga
merupakan
> perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad," demikian Reno.
> 
> Larang Klausula Baku
> Pada bagian lain amar putusan, majelis hakim juga melarang Secure
Parking
> untuk tidak lagi mencantumkan klausula baku yang mengalihkan
tanggung jawab
> dari pengelola parkir kepada pemilik kendaraan atau konsumen parkir.
> 
> Contoh klausula baku yang terdapat di tiket parkir Secure Parking
> bertuliskan Asuransi kendaraan dan barang-barang di dalamnya serta semua
> resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang
diparkirkan
> dan barang-barang di dalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu
> sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir.
Untaian
> kata inilah yang dilarang hakim untuk dicantumkan dalam tiket parkir
Secure
> Parking.
> 
> Amar putusan hakim itu bukannya tanpa landasan. Menurut hakim bisnis
> perparkiran tidak sekedar bisnis penyedia jasa, melainkan bisnis yang
> menjanjikan keuntungan besar bagi pengelola parkir. Karenanya di
sisi lain
> jaminan perlindungan hukum kepada konsumen parkir harus lebih
diseimbangkan.
> 
> Keberadaan klausula baku, masih menurut hakim, malah tidak mencerminkan
> keseimbangan perlindungan hukum bagi konsumen. "Konsumen selalu dalam
> kondisi dilemahkan dan hanya bisa menerima keadaan yang dipaksakan
pelaku
> usaha," tegas hakim Reno. Kondisi ini bertentangan dengan asas
kesepakatan
> sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian seperti diatur pada
Pasal 1320
> KUHPerdata. Tidak hanya bertentangan dengan KUHPerdata, hakim juga
menunjuk
> klausula baku sangat jelas dilarang dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf a
UU No 8
> Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
> 
> Ironisnya, klausula baku di bidang perparkiran ternyata dilegalkan
Pemprov
> DKI Jakarta melalui Perda No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran.
Namun, hakim
> membuat 'terobosan' dengan menyatakan klausula baku dalam Perda itu
> bertentangan dengan KUH Perdata dan juga UU Perlindungan Konsumen
sehingga
> tergugat dilarang mencantumkannya lagi di dalam tiket parkir.
> 
> Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Secure Parking, Sahara D.
Pangaribuan
> menilai hakim tidak konsisten menerapkan hukum acara. "Penggugat
pada saat
> persidangan berlangsung mengubah formalitas gugatan. Sebelumnya
disebut nama
> penggugat adalah Sumitomo. Namun belakangan berganti menjadi Sumito
saja.
> Saat itu hakim menolak, tapi ternyata tidak dipersoalkan dalam putusan,"
> ujar Sahara.
> 
> Di lain pihak, Evalina, kuasa hukum Sumito mengaku cukup puas meski
hanya
> sebagian gugatannya yang dikabulkan. "Yang penting adalah kerugian
materil
> terbayar dan pelarangan klausula baku di tiket secure parking
selanjutnya."
> 
> Belum Dibatalkan
> Appe Hutahuruk, kuasa hukum Secure Parking yang lain menambahkan, hakim
> telah membuat kekeliruan besar dengan menyebut kliennya telah
melakukan PMH.
> "Sangat keliru dan aneh. Perda yang membolehkan (klausula baku) itu
belum
> pernah dibatalkan. Lalu melanggar dimananya?" cetus Appe sembari
menyebut
> keinginannya mengajukan upaya hukum banding.
> 
> Patut dicatat, saat ini pengujian klausula baku di dalam Perda
Perparkiran
> sedang dilakukan di Mahkamah Agung. Pasang Haro, pemohon uji materil
Perda
> Perparkiran itu berharap agar Pasal klausula baku dinyatakan tidak
memiliki
> kekuatan hukum mengikat lagi.
> 
> Bagi Secure Parking, ini adalah kekalahan kedua kalinya dari
konsumen parkir
> yang kendaraanya hilang di lokasi parkir. Sebelumnya, adalah kasus
hilangnya
> mobil Toyota Kijang di bilangan Cempaka Mas pada 2000 silam. Perkara itu
> sendiri sudah diputus hingga Mahkamah Agung bagi kemenangan konsumen
parkir.
> 
> (IHW)
> 
> -- 
> 
> anton | http://rumahtulisan.com
>


Kirim email ke