HEhehe, tapi setelah baca.... di agama juga dianjurkan menyusui sampai
si anak berumur dua tahun... Bukan cuman dokter aja tuh yang
bilang.... Ayo.... Mari menyusui anak kita sampai lewat dua tahun....
(apa coba????)

On 8/30/06, Bunda_Salwaa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
2 kan...
tergantung target dan niat :-)

lagian, istri dan suami kan muhrim........
dah boleh 'nikah' [apa lagi coba?]

On 8/30/06, Arlita Soedjito <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Ini ada link dr syariahonline, maaf bagi yg gak berkenan :
>
> http://syariahonline.com/new_index.php/id/6/cn/8174
> Meminum Air Susu Istri : Apakah Mengakibatkan Kemahraman ?
>
> Pertanyaan:
>
> assalamu'alaikum,
> apa hukumnya bila kita meminum air susu istri kita sendiri?
> syukron,
> wassalamualaikum
>
> Ana
>
> Jawaban:
>
> Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
> Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'd.
>
> Suami yang menyusu kepada isterinya tidak berdosa dan tidak perlu melakukan
> kafarat atas perbuatannya tersebut. Bahkan hal tersebut merupakan salah satu
> bentuk istimta' yang diperbolehkan dalam agama. Dalam Al-Qur'an Alloh SWT
> berfirman:
>
> Isteri-isterimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah
> tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan
> kerjakanlah untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa
> kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang
> beriman. "(QS. Al-Baqoroh 223)
>
>
> Sedangkan bila air susunya tertelan, itu pun tidak menjadi permasalahan dan
> tidak mengakibatkan terjadinya kemahraman karena susuannya itu. Para ulama
> sudah mejelaskan apa saja syarat penyusuan yang bisa berdampak pada
> kemahraman seseorang dengan saudara susuannya. Yang paling penting adalah
> batasan usia yang menyusu. Yaitu dalam masa waktu dua tahun. Dua tahun
> adalah masa intensigf untuk seorang bayi menyusu.
>
> Dari Ibni Abbas ra. Berkata,"Penyusuan itu tidak berlaku kecuali dalam usia
> dua tahun" (HR. Ad-Daruquthuny).
>
>
> Rasulullah SAW bersabda,"Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang bisa
> menguatkan tulang menumbuhkan daging". (HR. Abu Daud).
>
>
> Dari Ummi Salamah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Penyusuan itu
> tidak menyebabakan kemahraman kecuali bila menjadi makanan dan sebelum masa
> penyapihan". (HR. At-Tirmizi).
>
>
> Hadits terakhir menjelaskan bahwa bila telah lewat masa penyapihan seorang
> bayi lalu dia menyusu lagi, maka bila dia menyusu lagi tidak berdampak pada
> kemahramannya. Namun dalam hal ini para fuqoha berbeda pendapat :
>
> 1. Al-Malikiyah berpendapat bahwa hal itu tidak menyebabkan kemahraman
> dengan bayi yang menyusu pada wanita yang sama. Karena kedudukan air susu
> itu baginya seperti minum air biasa.
>
> Dengan demiian maka bila seorang suami menyusu pada istrinya, jelas tidak
> mengakibatkannya menjadi saudara sesusuan karena seorang suami bukanlah bayi
> dan telah tidak menyusu sejak lama. Suami itu sudah melewati usia dua
> tahunnya, sehingga ketika dia menyusu kepada seorang wanita lain termasuk
> istrinya, tidak berpengaruh apa-apa.
>
> 2. Namun sebagian ulama mengatakan bila seorang bayi sudah berhenti menyusu,
> lalu suatu hari dia menyusu lagi kepada seseorang, maka hal itu masih bisa
> menyebabkan kemahramannya kepada saudara sesusuannya. Diantara mereka adalah
> Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah. Termasuk pandangan ibunda mukimin Aisyah
> ra.
>
> Pendapat mereka itu didasarkan pada keumuman hadits Rasulullah SAW :
> "Sesungguhnya penyusuan itu karena lapar". (HR. bukhari, Muslim dan Ahmad).
>
>
> Dan dalam kondisi yang sangat mendesak, menyusunya seseorang laki-laki
> kepada seorang wanita bisa dijadikan jalan keluar untuk membuatnya menjadi
> mahram. Hal itulah yang barangkali dijadikan dasar oleh Aisyah ra. tentang
> pengaruh menyusunya orang dewasa kepada seorang wanita.
>
> Rasulullah SAW memerintahkan Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim maka
> dikerjakannya, sehingga dia berposisi menjadi anaknya". (HR. Ahmad, Muslim,
> Nasai dan Ibnu Majah).
>
>
> Namun menurut Ibnul Qayyim, hal seperti ini hanya bisa dibolehkan dalam
> kondisi darurat dimana seseorang terbentuk masalah kemahraman dengan seorang
> wanita. Jadi hal ini bersifat rukhshah. Hal senada dipegang oleh Syaikhul
> Islam Ibnu Taymiyah.
>
> Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
> Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
--
Muslifa Aseani-Marketing Cv Global Net Persada
http://www.netpersada.com
http://myidol88.blogspot.com
http://www.bayipertama.com?id=lucky
Sell Everything, Everywhere, Everytime

--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]




--
Imelda....
MamanyaFabianAriasenaSantoso
http://keluarga-santos.blogspot.com
http://keisenganku.blogspot.com

--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke