kalau pengalaman saya, pas ngurus surat nikah memang sebagai salah satu
persyaratan adalah membawa kartu bahwa telah disuntik TT. Tetapi setelah
saya hamil dan saya bilang ke DSOG saya kalau saya belum suntik TT ke dua,
dia bilang tidak masalah. Kalau saya mau, boleh, tapi sebetulnya tidak
terlalu perlu. Jadi adanya suntik TT "wajib" untuk yang mau menikah adalah
salah satu langkah untuk mengantisipasi tingginya angka kematian bagi ibu
melahirkan di Indonesia, yang di daerah-daerah masih sangat banyak yang
proses kelahiran resikonya tinggi (dari kesterilan peralatan dsb) sehingga
angka kematian ibu melahirkan karena tetanus juga tinggi.
Demikian yang saya tahu, semoga bermanfaat.
----- Original Message -----
From: Nancy Bustamam <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, March 15, 2000 6:26 PM
Subject: [balita-anda] Vaksin tetanus
> Dear netters,
>
> Saya ingat sesuatu,
> saat ini saya di minggu ke 23 kehamilan saya yang pertama.
> Terakhir check ke DSoG di RS International Bintaro (10 hari yll),
> saya dikasih vaksin tetanus.
> Sebelumnya saya ditanya apakah sudah pernah divaksin tetanus sebelum
menikah? Saya jawab belum...
> Terus vaksin ini akan diberikan dua kali dengan jarak 1 bulan..
> Cuman saya jadi bertanya2..seingat saya belum ada yang menyebut2 masalah
vaksin tetanus sebelumnya..
>
> Bagaimana pengalaman rekan2 ??
>
> Thank you
> Nancy
>
>
Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta http://www.indokado.com
Situs sulap pertama di Indonesia http://www.impact.or.id/dmc-sulap/
Etika berinternet, kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Berhenti berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]