Salam Balita-Anda Netters,

Mengenai soal diskusi tentang Aqiqah berikut saya sampaikan nash2 (hukum2) 
yang menyangkut Aqiqah, agar kita terhindar dari bid'ah (improvisasi tanpa 
landasan hukum agama yang jelas).

Definisinya :
Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir.

Hukumnya :
Aqiqah adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan), sekalipun orang tua dalam 
keadaan sulit. Aqiqah dilakukan oleh Rasulullah saw dan oleh para shahabat.

Aqiqoh dikatakan sunnat, dalam arti digemarkan untuk dikerjakan tapi tidak 
jadi dosa kalau tidak dikerjakan, berdasarkan keterangan,

H.R Ahmad, ABu Dawud dan Nasai :
Mereka (para shahabat) bertanya : Ya Rosulalloh kami bertanya
kepadamu tentang seorang anak yang baru lahir. Maka ia bersabda :
Barangsiapa diantara kamu YANG SUKA berqurban untuk anaknya, maka 
kerjakanlah. Yaitu untuk anak laki laki dua ekor kambing, dan untuk anak 
perempuan seekor kambing.

H.R Ahmad, Tirmidzi dan dia menshahkannya :
Dari Ummi Kurz Al Ka'biyah, sesungguhnya ia pernah bertanya kepada 
Rosululloh saw tentang aqiqah. Maka jawab Rosululloh saw :
Ya untuk anak laki laki 2 ekor kambing, untuk anak perempuan seekor 
kambing, dan tidak mengapa kambing itu jntan atau betina.

Aqiqah digalakkan (walaupun tidak sampai ketingkat wajib) untuk 3 dilakukan 
berdasarkan hadits :

H.R Imam yang lima, di shahkan oleh Tirmidzi :
Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya,yang harus disembelih untuknya pada 
hari ke tujuh, dan diberinya nama si anak PADA HARI ITU, dan dicukur GUNDUL 
kepalanya.

Note:
Mengenai harus dicukur gundul mengingat kata yuhlaqu dalam hadits itu 
memang mengisaratkan demikian, bukan sekedar digunting sedikit. Dalam 
hadits riwayat Al JAma'ah dikatakan bahwa si bayi harus dibersihkan 
daripadanya Al Adza, atau kotorannya yang dimaksud disini adalah rambut 
yang tumbuh dalam rahim ibunya, dan Ibnu Hajar menambahkan dalam Fathul 
Baari, bukan sekedar mencukur rambut tapi membersihkan setiap gangguan (ini 
memerlukan penjelasan dari bidan tentang apa saja yang dianggap kotoran 
yang terbawa beserta bayi, barangkali termasuk membersihkan sisa air 
tembuni agar jangan tertelan bayi). Aqiqah disamping utama dan pertama 
adalah sebuah qurbah, ibadah yang mendekatkan hamba dengan Robb nya, tapi 
juga bermakna dakwah ....

Fadhilahnya (Keutamaannya):
Ashhabus Sunan meriwayatkan dari Samurah, dari Nabi saw, bersabda : "Setiap
anak yang lahir itu terpelihara dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya
pada hari ketujuhnya, ia dicukur dan diberi nama".

Aqiqah untuk anak laki-laki dan anak perempuan :
Yang afdhal untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing/ domba yang
mirip dan umurnya bersamaan. Dan untuk anak perempuan satu ekor.

Dari Ummu Karz Al Ka'biyah berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah
bersabda : "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk
anak perempuan satu ekor". Dan dibolehkan satu ekor domba untuk anak 
laki-laki. Rasulullah pernah melakukan yang demikian untuk Hasan dan Husein 
radhiallahu anhuma.

Waktu pelaksanaan :
Jika memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ketujuh.

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Al Baihaqie dikatakan :
"Disembelih pada hari ketujuh, dan hari keempatbelas, dan pada hari
keduapuluh satu".

Rasulullah SAW bersabda:
Setiap bayi yang baru lahir memiliki hak-hak: Aqiqahnya diberikan
pada hari ke-tujuh, dan dicukur serta diberi nama (pada hari ke-tujuh)
(HR Ibnu Majjah dan Tirmidhi).

Memberi nama dan mencukur :
Disunnahkan anak yang baru lahir diberi nama yang bagus dan dicukur
rambutnya serta bersedekah seberat timbangan rambutnya dengan perak jika
hal itu memungkinkan. Berdalil kepada hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad
dan At Tirmizi dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw, mengaqiqahkan Hasan satu
ekor kambing dan berseru : "Hai Fatimah cukurlah rambutnya dan
bersedekahlah dengan perak kepada orang-orang miskin seberat timbangan
(rambut)nya. Mereka berdua lalu menimbangnya, adalah timbangannya waktu itu
seberat satu dirham atau sebagian dirham".

Sumber : Terjemahan Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq; Jilid 13 hal 151-152

Penutup:
Berdasarkan nash-nash (hukum-hukum) di atas, jelaslah bahwa tidak ada 
penjelasan sedikitpun mengenai haramnya daging aqiqah dikonsumsi oleh 
keluarga yang melaksanakan aqiqah. Mudah2an informasi ini bermanfaat bagi 
Netters, dan terhindar dari perbuatan2 sia2 tanpa dasar.

Salam,
Meidya Derni
URL: http://ji-indonesia.com


>>>> 2.5 Mbps InternetShop >> InternetZone << Margonda Raya 340 <<<<
>> Cake, parcel lebaran & bunga2 Natal? Klik, http://www.indokado.com
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Etika berinternet, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
















Kirim email ke