Bundanya Raissa, 
 
Khitan dalam agama islam hukumnya wajib, dan pengertian dari khitan adalah
membuang kulub (kulit luar) atau kulit luar ujung penis laki / perempuan
(sedikit pada klitoris).
usia khitan tidak ditentukan namun biasanya untuk perempuan pada usia bayi
masih 2 - 7 hari, pada laki-laki tidak di batasi tergantung dari adat
kebiasaan yang berbeda-beda dari macam-macam suku.
Saya pernah membaca dari suatu artikel mengenai "khitan pada perempuan"
namun saya lupa dari mana sumbernya maaf sudah lama sekali hanya menurut
saya, saya mencoba menggaris bawahi bahwa khitan pada perempuan adalah
penting, karena apa ? untuk mengurangi/meredam gejolak seks yang berlebihan
nantinya setelah anak dewasa, untuk sekedar informasi saya pernah mencoba
bertanya pada rumah sakit dimana anak saya dilahirkan (RS. YADIKA) Pd.
Bambu, pada susternya menjelaskan seperti itu juga.
Khitan pada perempuan menurut sumber yang pernah saya dapati adalah sama
dengan laki-laki : wajib. 
namun semua ini tergantung kepada anda sekalian, silakan menyoba untuk
mencari sumber lain yang mungkin dapat memberikan lebih detailnya lagi
secara gamblang.
 
Abinya Rifani

-----Original Message-----
From: Meilanie Buitenzorgy [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Friday, May 17, 2002 8:55 AM
To: '[EMAIL PROTECTED]'
Subject: [balita-anda] <BUTUH INFO> Khitan untuk anak perempuan


Dear rekan netters,
 
Saya ingin menanyakan khitan untuk bayi perempuan,
dari sisi medis, perlukah itu?
Kalau ya, sebaiknya dilakukan pada usia berapa?
Untuk rekan2 muslim, secara syariat, apa hukumnya khitan
untuk anak perempuan?
 
terimakasih
bunda Raissa

 

------------------------------------------------------------------------ 
 Meilanie Buitenzorgy 
 Statistician 
 Center for International Forestry Research (CIFOR) 
  Jalan CIFOR, Situ Gede, Sindangbarang, 
 Bogor Barat 16680, INDONESIA 
 Tel.  (62-251) 622 622 
 Fax.  (62-251) 622 100 
 Office e-mail:  [EMAIL PROTECTED] 
 CIFOR Website: http://www.cgiar.org/cifor <http://www.cgiar.org/cifor>  
  ----------------------------------------------------------------- 
 CIFOR is one of 16 research centers supported by the 
 Consultative Group on International Agricultural 
 Research (CGIAR) 
 ------------------------------------------------------------------ 


 

Kirim email ke