Bundanya Raissa, Khitan dalam agama islam hukumnya wajib, dan pengertian dari khitan adalah membuang kulub (kulit luar) atau kulit luar ujung penis laki / perempuan (sedikit pada klitoris). usia khitan tidak ditentukan namun biasanya untuk perempuan pada usia bayi masih 2 - 7 hari, pada laki-laki tidak di batasi tergantung dari adat kebiasaan yang berbeda-beda dari macam-macam suku. Saya pernah membaca dari suatu artikel mengenai "khitan pada perempuan" namun saya lupa dari mana sumbernya maaf sudah lama sekali hanya menurut saya, saya mencoba menggaris bawahi bahwa khitan pada perempuan adalah penting, karena apa ? untuk mengurangi/meredam gejolak seks yang berlebihan nantinya setelah anak dewasa, untuk sekedar informasi saya pernah mencoba bertanya pada rumah sakit dimana anak saya dilahirkan (RS. YADIKA) Pd. Bambu, pada susternya menjelaskan seperti itu juga. Khitan pada perempuan menurut sumber yang pernah saya dapati adalah sama dengan laki-laki : wajib. namun semua ini tergantung kepada anda sekalian, silakan menyoba untuk mencari sumber lain yang mungkin dapat memberikan lebih detailnya lagi secara gamblang. Abinya Rifani
-----Original Message----- From: Meilanie Buitenzorgy [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Friday, May 17, 2002 8:55 AM To: '[EMAIL PROTECTED]' Subject: [balita-anda] <BUTUH INFO> Khitan untuk anak perempuan Dear rekan netters, Saya ingin menanyakan khitan untuk bayi perempuan, dari sisi medis, perlukah itu? Kalau ya, sebaiknya dilakukan pada usia berapa? Untuk rekan2 muslim, secara syariat, apa hukumnya khitan untuk anak perempuan? terimakasih bunda Raissa ------------------------------------------------------------------------ Meilanie Buitenzorgy Statistician Center for International Forestry Research (CIFOR) Jalan CIFOR, Situ Gede, Sindangbarang, Bogor Barat 16680, INDONESIA Tel. (62-251) 622 622 Fax. (62-251) 622 100 Office e-mail: [EMAIL PROTECTED] CIFOR Website: http://www.cgiar.org/cifor <http://www.cgiar.org/cifor> ----------------------------------------------------------------- CIFOR is one of 16 research centers supported by the Consultative Group on International Agricultural Research (CGIAR) ------------------------------------------------------------------
