Bundanya Raissa,
Utk menambah wawasan mengenai masalah khitan bagi anak2 perempuan ditinjau
dari segi agama (Islam), berikut ini saya sampaikan fatwa dari salah
seorang 'ulama Mesir terkenal yaitu Dr. Yusuf Qardhawi.
Salam,
Ayahnya Naufan
KHITAN WANITA
Dr. Yusuf Qardhawi
PERTANYAAN
Bagaimana hukum Islam mengenai khitan bagi anak-anak
perempuan?
JAWABAN
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para
dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenai hal
ini di Mesir selama beberapa tahun.
Sebagian dokter ada yang menguatkan dan sebagian lagi
menentangnya, demikian pula dengan ulama, ada yang
menguatkan dan ada yang menentangnya. Barangkali pendapat
yang paling moderat, paling adil, paling rajih, dan paling
dekat kepada kenyataan dalam ma salah ini ialah khitan
ringan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits
- meskipun tidak sampai ke derajat sahih - bahwa Nabi saw.
pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan
wanita ini, sabdanya:
"Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan,
karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan
suami."
Yang dimaksud dengan isymam ialah taqlil (menyedikitkan),
dan yang dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta'shili
(jangan kau potong sampai pangkalnya). Cara pemotongan
seperti yang dianjurkan itu akan menyenangkan suaminya dan
mencerahkan (menceriakan) wajahnya, maka inilah barangkali
yang lebih cocok.
Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara Islam
tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan
ada pula yang tidak. Namun bagaimanapun, bagi orang yang
memandang bahwa mengkhitan wanita itu lebih baik bagi
anak-anaknya, maka hendaklah ia melakukannya, dan saya
menyepakati pandangan ini, khususnya pada zaman kita
sekarang ini. Akan hal orang yang tidak melakukannya, maka
tidaklah ia berdosa, karena khitan itu tidak lebih dari
sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para ulama dan
seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar.
Adapun khitan bagi laki-laki, maka itu termasuk syi'ar
Islam, sehingga para ulama menetapkan bahwa apabila Imam
(kepala negara Islam) mengetahui warga negaranya tidak
berkhitan, maka wajiblah ia memeranginya sehingga mereka
kembali kepada aturan yang istimewa yang membedakan umat
Islam dari lainnya ini.
Rifqi
<[EMAIL PROTECTED] To: "'[EMAIL PROTECTED]'"
<[EMAIL PROTECTED]>
nic.co.id> cc:
Subject: RE: [balita-anda] <BUTUH
INFO> Khitan untuk anak perempuan
05/17/2002 09:43
AM
Please respond to
balita-anda
Bundanya Raissa,
Khitan dalam agama islam hukumnya wajib, dan pengertian dari khitan adalah
membuang kulub (kulit luar) atau kulit luar ujung penis laki / perempuan
(sedikit pada klitoris).
usia khitan tidak ditentukan namun biasanya untuk perempuan pada usia bayi
masih 2 - 7 hari, pada laki-laki tidak di batasi tergantung dari adat
kebiasaan yang berbeda-beda dari macam-macam suku.
Saya pernah membaca dari suatu artikel mengenai "khitan pada perempuan"
namun saya lupa dari mana sumbernya maaf sudah lama sekali hanya menurut
saya, saya mencoba menggaris bawahi bahwa khitan pada perempuan adalah
penting, karena apa ? untuk mengurangi/meredam gejolak seks yang berlebihan
nantinya setelah anak dewasa, untuk sekedar informasi saya pernah mencoba
bertanya pada rumah sakit dimana anak saya dilahirkan (RS. YADIKA) Pd.
Bambu, pada susternya menjelaskan seperti itu juga.
Khitan pada perempuan menurut sumber yang pernah saya dapati adalah sama
dengan laki-laki : wajib.
namun semua ini tergantung kepada anda sekalian, silakan menyoba untuk
mencari sumber lain yang mungkin dapat memberikan lebih detailnya lagi
secara gamblang.
Abinya Rifani
-----Original Message-----
From: Meilanie Buitenzorgy [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Friday, May 17, 2002 8:55 AM
To: '[EMAIL PROTECTED]'
Subject: [balita-anda] <BUTUH INFO> Khitan untuk anak perempuan
Dear rekan netters,
Saya ingin menanyakan khitan untuk bayi perempuan,
dari sisi medis, perlukah itu?
Kalau ya, sebaiknya dilakukan pada usia berapa?
Untuk rekan2 muslim, secara syariat, apa hukumnya khitan
untuk anak perempuan?
terimakasih
bunda Raissa
------------------------------------------------------------------------
Meilanie Buitenzorgy
Statistician
Center for International Forestry Research (CIFOR)
Jalan CIFOR, Situ Gede, Sindangbarang,
Bogor Barat 16680, INDONESIA
Tel. (62-251) 622 622
Fax. (62-251) 622 100
Office e-mail: [EMAIL PROTECTED]
CIFOR Website: http://www.cgiar.org/cifor <http://www.cgiar.org/cifor>
-----------------------------------------------------------------
CIFOR is one of 16 research centers supported by the
Consultative Group on International Agricultural
Research (CGIAR)
------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]