Sejak minggu lalu saya sudah memposting tentang pembajakan hasil karya berupa 
foto dan resep dari blog saya dan beberapa rekan blogger wanita lainnya seperti 
Arfi Binsteid dari New Zealand, Vivi Liong dari Surabaya dll.
 
 
Sesuai UU hak cipta Nomor 12 Tahun 2002 pasal 12 dan sesuai hukum yang berlaku 
maka saya meminta agar pihak CAM BOGA bertanggungjawab karena telah memakai 
foto Greek Biskuit untuk BUKU. Foto tersebut  saya upload di multiply dan juga 
di blog saya pada tanggal 17 Agustus 2008 dengan alamat blog 
http://hartatinurwijaya.blogspot.com/2008/08/koulourakia-greek-biscuit.html
 
Jika tidak ada jawaban hingga besok tanggal 28 April 2009 jam 12 WIB. Maka saya 
akan menggugat Anda melalui hukum yang berlaku dan pengacara saya di Jakarta 
dan Bandung.
 
Semoga peristiwa membajak foto ini tidak terjadi lagi di Indonesia.
 
Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
 
PS: Coba belajar dari kasus KORAN TEMPO dengan SEFA FIRDAUS. Koran Tempo 
memakai foto puding Sefa di bulan Ramadhan tahun lalu dan Koran Tempo membayar 
ganti rugi dan permintaan maaf di media massa.
 
Wassalam,
 
Hartati Nurwijaya
JL Tanjung Blok L 17
Rancho Indah - Jakarta Selatan


Hartati Nurwijaya in Megara - Greece


http://resep-mediterania.blogspot.com/


      

Kirim email ke