Sejak minggu lalu saya sudah memposting tentang pembajakan hasil karya berupa foto dan resep dari blog saya dan beberapa rekan blogger wanita lainnya seperti Arfi Binsteid dari New Zealand, Vivi Liong dari Surabaya dll. Sesuai UU hak cipta Nomor 12 Tahun 2002 pasal 12 dan sesuai hukum yang berlaku maka saya meminta agar pihak CAM BOGA bertanggungjawab karena telah memakai foto Greek Biskuit untuk BUKU. Foto tersebut saya upload di multiply dan juga di blog saya pada tanggal 17 Agustus 2008 dengan alamat blog http://hartatinurwijaya.blogspot.com/2008/08/koulourakia-greek-biscuit.html Jika tidak ada jawaban hingga besok tanggal 28 April 2009 jam 12 WIB. Maka saya akan menggugat Anda melalui hukum yang berlaku dan pengacara saya di Jakarta dan Bandung. Semoga peristiwa membajak foto ini tidak terjadi lagi di Indonesia. Terima kasih atas perhatian dan bantuannya. PS: Coba belajar dari kasus KORAN TEMPO dengan SEFA FIRDAUS. Koran Tempo memakai foto puding Sefa di bulan Ramadhan tahun lalu dan Koran Tempo membayar ganti rugi dan permintaan maaf di media massa. Wassalam, Hartati Nurwijaya JL Tanjung Blok L 17 Rancho Indah - Jakarta Selatan
Hartati Nurwijaya in Megara - Greece http://resep-mediterania.blogspot.com/
