Dear Bango-ers, ada penjelasan terbaru tentang PB1 di d*tik.com... berikut kutipannya :
"Sebenarnya, pajak yang selama ini dikenakan atas makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya ini adalah Pajak Pembangunan 1 atau biasa di kenal dengan istilah PB1 yang telah diatur lebih dahulu pengenaannya sejak tahun 1947 yaitu melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 dengan tarif 10%, yang kebetulan sama dengan tarif PPN secara umum yaitu 10%. Pajak Pembangunan 1 ini kemudian diatur kembali secara rinci dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , sebagaimana terakhir di atur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur mengenai Pajak Hotel dan Restoran dengan tarif 10%. Jadi jelaslah, bahwa kalau selama ini dibawah tagihan atas makanan dan minuman Anda ada tambahan 10%, itu BUKAN karena pengenaan PPN. Tapi Pajak Daerah." link lengkap nya : http://www.detikfinance.com/read/2010/04/28/081707/1346774/9/makanan-minuman-tidak-dipungut-ppn-sejak-tahun-2000 -- Thanks & Regards, fr...@webmail -许福贤- ::Fiat Mihi Secundum Verbum Tuum::
