Gus Dur: Jangan Terburu-buru
Pasal-pasal RUU Tidak untuk Personal

Jakarta, Kompas - Mantan Presiden Abdurrahman Wahid meminta para
anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk tidak terburu-buru membahas
Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi. Kalau
terburu-buru, sulit mengubahnya di belakang hari.

Menurut saya belum tentu jalan terus itu. Masih ada
perubahan-perubahan kan? Ngapain sih buru-buru amat. Undang-Undang
Lalu Lintas saja puluhan tahun kok, kata Abdurrahman dalam
bincang-bincang dengan pers menyambut Imlek di Kantor PBNU, Sabtu (21/1).

Abdurrahman mengharapkan agar RUU Antipornografi dan Pornoaksi itu
dipelajari secara mendalam terlebih dahulu. Belajar baris saja masih
goyang, lha kok berani melarang tentara baris. Lihat dulu bagaimana
pelaksanaannya. Dipelajari secara mendalamlah. Jangan buru-buru.
Buru-buru itu enggak baik. Nanti pada ketakutan. Mumpung kuasa...gitu
kan? ujarnya.

Ditanya soal mau terbitnya majalah Playboy Indonesia, Abdurrahman
mengatakan, Wah, jangan tanya saya deh. Saya enggak pernah beli
Playboy, enggak pernah baca Playboy...

Alihkan isu lain

Praktisi media Arswendo Atmowiloto pada kesempatan terpisah
berpendapat, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pornografi dan
Pornoaksi yang tidak kunjung selesai memunculkan dugaan bahwa RUU ini
hanya cara mengalihkan isu lain yang segera dibahas oleh DPR, misalnya
isu kenaikan tarif dasar listrik. Hal ini sudah terjadi berulang kali
sehingga pembahasan RUU ini tidak pernah rampung.

Pendapat itu disampaikan Arswendo selepas diskusi tentang RUU
Pornografi dan Pornoaksi di Jakarta, Sabtu.

Dalam diskusi, Arswendo menjadi pembicara bersama anggota Komisi I DPR
Tristanti Mitayani (Fraksi PAN). Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
Adhyaksa Dault hadir di tengah-tengah acara, namun tidak menjadi
pembicara.

Aturan harus tegas

Menurut Arswendo, jika pembahasan RUU ini memang serius, maka aturan
yang ada di dalamnya harus rigid. Artinya, mengatur dengan tegas mana
yang boleh dan tidak boleh.

Aturan harus disepakati bersama, misalnya oleh tokoh masyarakat dan
pelaku pers. Tapi, kita orang pers tidak pernah ditanya, kata Arswendo.

Adhyaksa Dault secara pribadi berpendapat, RUU Pornografi dan
Pornoaksi nantinya dikenakan terhadap wilayah publik. Dengan demikian,
tidak ada pasal-pasal dalam RUU tersebut yang dikenakan pada domain
personal agar tidak dikatakan melanggar hak asasi manusia.

Jadi, nantinya diterapkan dalam pasal-pasal yang langsung berkaitan
dengan publik. Dengan demikian, yang berkaitan dengan orang per orang
tidak dikenai aturan tersebut, kata Adhyaksa.

Perang informasi, tambah Adhyaksa, sudah sedemikian gencar di
masyarakat. Hal ini mengakibatkan persoalan RUU Pornografi dan
Pornoaksi menjadi lebih kompleks.

Saat ini pemerintah belum menunjuk pihak yang akan mewakili pemerintah
dalam membahas RUU tersebut bersama DPR.

Tristanti Mitayani yang diwawancara terpisah dengan Arswendo membantah
bahwa pembahasan RUU tersebut semata-mata untuk mengalihkan isu karena
pembahasan RUU ini sudah lama dilakukan. Meski demikian, diakui
Tristanti, bahwa sampai saat ini belum ada kesepakatan soal definisi
pornografi dan pornoaksi.

Yang masih terus diperdebatkan adalah definisinya. Apalagi, tiap
daerah berbeda-beda pengertiannya, kata Tristanti.

Namun, Tristanti membantah bahwa RUU ini sebenarnya masih pada tahap
awal. Menurut dia, sebenarnya pembahasan RUU sudah berjalan jauh.

Akan tetapi, kesepakatan definisi pornografi dan pornoaksi yang harus
diperoleh di awal pembahasan belum kunjung tercapai, katanya. (idr/BUR)






http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke