Saya dukung upaya Lilis dan Kustoyo menempuh jalur hukum. Siapapun tidak boleh bermain-main dengan hukum. Jangan berlindung dibalik perda lalu kemudian seenakanya main tangkap. Hukum adalah hukum. Siapapun tidak boleh berbuat seenaknya. Memberikan pelajaran hukum kepada petugas hukum yang main-main dengan hukum adalah hukumnya wajib. Biat jadi pembelajaran bahwa tidak ada satu orang pun di negeri tercinta ini kebal hukum.

Nenen <[EMAIL PROTECTED]> wrote:  Liputan6.com, Jakarta:
Lilis Lindawati, korban salah tangkap aparat Ketentraman dan
Ketertiban Tangerang, Banten, karena disangka pelacur bebas, Jumat
(3/3) pagi. Lilis yang didakwa melanggar Peraturan Daerah Kota
Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran bebas
setelah menjalani hukum empat hari seperti yang divonis hakim, Selasa
silam. "Saya berencana akan menuntut petugas trantib [ketentraman dan
keteriban] yang menangkap," ujar Lilis dalam dialog Liputan 6 Petang
yang dipandu Bayu Sutiyon

Setelah ditahan sejak Senin malam, Lilis Lindawati yang menjadi korban
salah tangkap aparat Trantib Tangerang akhirnya dibebaskan. Lilis dan
Kustoyo merasa telah diperlakukan tidak adil.

Lilis ditahan setelah terjaring razia petugas Trantib Pemkot, Senin
silam. Saat itu, Lilis yang mengaku baru pulang kerja ini ditahan
setelah tak mampu tak bisa menunjukkan bukti profesi dan statusnya.
Apalagi, di dalam tas perempuan yang tengah hamil dua bulan ini
ditemukan alat kosmetik. Buntutnya, warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten
Tangerang, ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Menurut Lilis, sebenarnya telah menceritakan pada aparat bahwa ia
bukan pelacur. Keberadaannya saat itu di Jalan Merdeka, lantaran
tengah menunggu angkutan umum untuk membawanya pulang setelah bekerja
di kawasan Rawabokor. Dia juga sempat memperlihatkan kartu tanda
penduduk miliknya. Tapi hal itu sia-sia saja. Dia tetap dibawa ke
kantor Trantib. Aparat juga menanyakan surat nikah miliknya. "Masak
saya bawa surat nikah ke tempat kerja," ujar Lilis, sewot.

Lilis juga sempat meminta diizinkan untuk menelepon Kustoyo, suaminya.
Tapi petugas tidak membolehkan. Malah sejumlah telepon seluler milik
para PSK turut disita. Besok harinya, Lilis akhirnya bisa menelepon
teman suaminya seusai persidangan dirinya. Itupun, dilakukannya secara
sembunyi-sembunyi setelah dipinjamkan telepon seluler oleh seorang PSK.

Kustoyo yang sedang sakit lalu menerima pemberitahuan dari temannya.
Malamnya, lelaki ini segera ke lapas. Petugas Trantib sempat
mempersoalkan mengapa dia baru datang malam itu. "Saya baru tau tadi
sore," Kustoyo, menerangkan. Kendati begitu, Kustoyo tetap gagal
membawa pulang istrinya. Lilis tetap dianggap PSK dan harus menjalani
hukuman selama empat hari.

Razia yang dilakukan Tim Tramtib Pemkot Tangerang sebagai upaya
penegakan perda yang ditetapkan pada November tahun kemarin. Pada
Pasal 4 ayat 1 dalam perda itu menyatakan siapa pun yang perilakunya
mencurigakan dan menimbulkan anggapan sebagai pelacur dilarang berada
di jalan, hotel, dan tempat hiburan. Ancaman hukuman terhadap
pelanggar perda juga cukup berat yakni kurungan maksimal tiga bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp 15 juta. Aturan itu juga telah
diketahui sejumlah warga.(MAK/Tim







http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea]


   
---------------------------------
  YAHOO! GROUPS LINKS

   
    Visit your group "Baraya_Sunda" on the web.
   
    To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
   
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

   
---------------------------------
 



           
---------------------------------
How low will we go? Check out Yahoo! Messenger’s low  PC-to-Phone call rates.

[Non-text portions of this message have been removed]



http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea]




SPONSORED LINKS
Spanish language and culture Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke