Sikap Indonesia tentang Nuklir Iran

Edy Prasetyono

Mengapa para pendukung interpelasi di DPR dan sebagian masyarakat
keras menentang dukungan pemerintah terhadap Resolusi 1747 DK PBB yang
menjatuhkan sanksi terhadap Iran?

Jawabnya, sebagian besar pendukung interpelasi melihat resolusi
sebagai bentuk ketidakadilan Amerika Serikat (AS) terhadap Iran.
Sementara itu, bagi pemerintah, resolusi itu pada hakikatnya bukan
tentang Iran dan kebijakan AS, melainkan menyangkut nonproliferasi
senjata nuklir dan konsistensi kebijakan Indonesia tentang masalah ini.

Nuklir, ancaman dunia

Sejak awal Indonesia berpendapat, senjata nuklir merupakan ancaman
terhadap keamanan dunia dan secara moral tidak bisa dibenarkan
keberadaannya. Karena itu, Indonesia mendukung perjanjian pelarangan
penyebaran senjata nuklir (Nuclear Non- Proliferation Treaty) tahun
1968 berisi tiga pilar, yaitu antipenyebaran senjata nuklir,
penggunaan energi nuklir untuk kepentingan damai, dan penghapusan
senjata nuklir secara menyeluruh.

Jadi, Indonesia selalu berpendapat, setiap negara, termasuk Iran,
berhak mendapat teknologi dan energi nuklir untuk tujuan damai tanpa
diskriminasi. Resolusi 1747 DK PBB tidak menghalangi Iran untuk
mengembangkan teknologi dan energi nuklir untuk kepentingan damai.

Namun, karena pengembangan teknologi dan energi nuklir secara teknis
bisa mengarah pada produksi senjata nuklir, maka tiap negara pihak
pada NPT harus menerima verifikasi melalui on-site inspection oleh
Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy
Agency/IAEA). Langkah itu untuk mencegah pengembangan senjata nuklir
melalui proses pengolahan kembali bahan nuklir (reprocessing nuclear
fuel) serta pengayaan (enrichment) uranium dan plutonium tingkat tinggi.

Karena itu, semua negara harus melaporkan dan menerima pengawasan IAEA
atas pengembangan energi nuklirnya untuk menjamin tidak ada proses
pengolahan kembali dan pengayaan uranium yang dapat mengarah pembuatan
senjata nuklir.

Tahun 1997, IAEA membentuk Protokol Tambahan untuk mengawasi semua
transfer bahan nuklir dan kegiatan riset, termasuk yang tidak
melibatkan bahan nuklir. Indonesia menandatangani semua sistem
pengamanan (safeguard system) IAEA, baik yang konvensional maupun
Protokol Tambahan 1997. Di sinilah Iran gagal memenuhi apa yang
disyaratkan safeguard system IAEA yang merupakan wujud komitmen suatu
negara kepada masyarakat internasional.

Iran berhak, asal...

Bagi Indonesia, makna Resolusi 1747 bukan tentang Iran dan AS,
melainkan tentang kebijakan nonproliferasi dan komitmen terhadap norma
internasional dalam NPT dan sistem verifikasi dalam pengembangan
energi nuklir untuk tujuan damai.

Kredensial Indonesia di bidang nonproliferasi nuklir amat kuat dan
dihormati masyarakat internasional. Indonesia adalah pendukung kawasan
bebas nuklir Asia Tenggara yang membutuhkan jaminan keamanan (positive
security guarantee) dari negara- negara pemilik senjata nuklir.

Indonesia juga mendukung kawasan bebas nuklir di Timur Tengah dan
kawasan lain. Selama ini Indonesia memainkan peran sentral dalam NPT
Review Conferences yang didukung banyak negara nuklir dan non-nuklir.
Indonesia juga telah menandatangani Protokol Tambahan 1997 untuk
memperkuat pengawasan terhadap transfer, riset, dan pengembangan
teknologi serta energi nuklir guna tujuan damai.

Dengan kredensial Indonesia dalam masalah nonproliferasi senjata
nuklir, dukungan terhadap Resolusi DK PBB akan memperkuat posisi
Indonesia dalam diplomasi nuklir internasional.

Kepada Iran dan masyarakat internasional, Indonesia tetap menunjukkan,
Iran berhak mendapat serta mengembangkan teknologi dan energi nuklir
untuk tujuan damai dengan kewajiban internasional seperti disyaratkan
sistem pengamanan IAEA.

Dengan implikasi pembentukan kawasan bebas nuklir Timur Tengah,
resolusi ini akan berimplikasi pada Israel yang unggul dalam sistem
peluncur (delivery means). Sedangkan kepada AS, Indonesia akan
mempunyai legitimasi kuat untuk mengingatkan AS dan negara-negara
senjata nuklir akan kewajiban mereka untuk memusnahkan senjata
nuklirnya sesuai Pasal 6 NPT.

Sikap AS yang sering mengabaikan aspek perlucutan senjata dari NPT
sering menimbulkan sentimen ketidakadilan bagi negara-negara
non-nuklir. Sikap Indonesia juga akan berdampak positif terhadap
pembentukan kawasan bebas senjata nuklir Asia Tenggara dan kawasan
lain yang memerlukan kerja sama dengan semua negara nuklir.

Jika Indonesia menentang Resolusi itu, kebijakan dan upaya Indonesia
di bidang nonproliferasi senjata pemusnah massal akan kehilangan
legitimasi. Inilah makna dukungan RI terhadap Resolusi 1747 DK PBB
tersebut.

Edy Prasetyono Ketua Departemen Hubungan Internasional, CSIS, Jakarta 

Kirim email ke