Pemakai Helm Setengah Kepala akan Ditilang


 

Written by
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=312727&kat_id=6    

 

  

on 06-11-2007 12:07 

Views : 1145

Published in : , Berita Terkini
<http://maticholic.com/index.php?option=com_content&task=category&sectio
nid=6&id=15&Itemid=79> 

 

 Pemerintah menegaskan helm berukuran setengah kepala (helm cetok) tidak
memenuhi standar nasional helm motor. Helm standar yang harus dikenakan
adalah berukuran penuh (full face) atau setengah muka (half face),
karena melindungi lebih maksimal.

Demikian terungkap dalam Workshop Helmets : A Road Safety Manual for
Decision Makers and Practitioners, Senin (5/11) pagi. Dirjen Perhubungan
Darat, Iskandar Abubakar, mengatakan standarisasi helm baru untuk
Indonesia sudah ditetapkan pada Standar Nasional Indonesia, dua pekan
lalu. 

Ia beralasan, standar yang baru itu mengikuti perkembangan kondisi dan
waktu. Dalam standar baru ini, pengendara motor harusnya menggunakan
helm full face atau half face yang melindungi leher dan otak kecil bila
terjadi benturan kecelakaan. 

Iskandar juga menyoroti sikap pengemudi motor yang enggan membeli helm
yang aman. Padahal harga helm standar baru sebesar Rp 60 ribu. ''Tidak
mahal, beli motor harga 10 juta saja bisa kok,'' katanya menyindir. 

Produsen helm lokal diyakini mampu memproduksi helm tersebut.
Produksinya akan bekerjasama antara Dephub dengan Depperin. Penjualannya
diserahkan ke Depdag, dan pengawasan pelaksanaan di jalan diserahkan ke
polisi. 

Polisi menetapkan waktu setahun untuk sosialiasi program helm ini.
Menurut polisi bila sampai Oktober tahun depan masih ada pengemudi motor
yang tidak menggunakan helm standar maka akan ditilang.

Berdasarkan data Asuransi Jasa Raharja, Iskandar menjelaskan, korban
tewas kecelakaan jalan yang melibatkan sepea motor 16 ribu orang per
tahun. Jumlah itu setara dengan 54 persen jumlah korban tewas kecelakaan
jalan. 

Sedangkan dari data GRSP, rata-rata 84 persen kecelakaan di jalan raya
melibatkan sepeda motor dan 90 persen dari korban itu menderita luka
parah di kepala. 

 

 

 

 

 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.173 / Virus Database: 270.8.1/1727 - Release Date:
10/15/2008 8:02 PM


<<image001.gif>>

Kirim email ke