Pemakai Helm Setengah Kepala akan Ditilang Written by http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=312727&kat_id=6 on 06-11-2007 12:07 Views : 1145 Published in : , Berita Terkini <http://maticholic.com/index.php?option=com_content&task=category§io nid=6&id=15&Itemid=79> Pemerintah menegaskan helm berukuran setengah kepala (helm cetok) tidak memenuhi standar nasional helm motor. Helm standar yang harus dikenakan adalah berukuran penuh (full face) atau setengah muka (half face), karena melindungi lebih maksimal. Demikian terungkap dalam Workshop Helmets : A Road Safety Manual for Decision Makers and Practitioners, Senin (5/11) pagi. Dirjen Perhubungan Darat, Iskandar Abubakar, mengatakan standarisasi helm baru untuk Indonesia sudah ditetapkan pada Standar Nasional Indonesia, dua pekan lalu. Ia beralasan, standar yang baru itu mengikuti perkembangan kondisi dan waktu. Dalam standar baru ini, pengendara motor harusnya menggunakan helm full face atau half face yang melindungi leher dan otak kecil bila terjadi benturan kecelakaan. Iskandar juga menyoroti sikap pengemudi motor yang enggan membeli helm yang aman. Padahal harga helm standar baru sebesar Rp 60 ribu. ''Tidak mahal, beli motor harga 10 juta saja bisa kok,'' katanya menyindir. Produsen helm lokal diyakini mampu memproduksi helm tersebut. Produksinya akan bekerjasama antara Dephub dengan Depperin. Penjualannya diserahkan ke Depdag, dan pengawasan pelaksanaan di jalan diserahkan ke polisi. Polisi menetapkan waktu setahun untuk sosialiasi program helm ini. Menurut polisi bila sampai Oktober tahun depan masih ada pengemudi motor yang tidak menggunakan helm standar maka akan ditilang. Berdasarkan data Asuransi Jasa Raharja, Iskandar menjelaskan, korban tewas kecelakaan jalan yang melibatkan sepea motor 16 ribu orang per tahun. Jumlah itu setara dengan 54 persen jumlah korban tewas kecelakaan jalan. Sedangkan dari data GRSP, rata-rata 84 persen kecelakaan di jalan raya melibatkan sepeda motor dan 90 persen dari korban itu menderita luka parah di kepala. No virus found in this incoming message. Checked by AVG - http://www.avg.com Version: 8.0.173 / Virus Database: 270.8.1/1727 - Release Date: 10/15/2008 8:02 PM
<<image001.gif>>
