respon dari milis batak_cyber saya copy paste untuk sharing bersama.... ahhh masa seh denda bisa sampai 500 rb???????
Halo,Lae! Aku coba komentari/bantu sedikit di aturan perundangan nya ya. Silakan dikoreksi! Di bukti tilang terlampir dituliskan pasal 61 (1) yang di langgar. Keliatannya pak pol nya blm up-grade tentang peraturan perundangan nya. Beliau masih pake UU lama No. 14 Tahun 1992 (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Pasal 61 1. Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Mulai tanggal 22 Juni 2009 sudah berlaku UU baru No. 22 Tahun 2009 (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Setelah ku baca isi imel nya Lae. Aku belum menangkap isi pelanggarannya, tapi aku bisa korelasikan dengan pasal pelanggaran yg di tulis oleh pak pol. Kemungkinan Lae akan kena di salah satu ayat dalam pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009. Pasal 287 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Denda pasal yang Lae langgar IDR 500 rb. Menyambung ke item 'uang titipan', kemungkinan point2 itu dimaksudkan bilamana Lae tidak dapat menghadiri sidang, jadi diwajibkan menitipkan denda (maksimal) nya ke bank yang tercantum di surat tilang itu. Pasal 267 (1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan. (2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar. (3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. (4) Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran. Ophet wrote: > > > > Dishare dong...tuk sidangnya itu sperti apa? > > > ®bebex penjelajah® > 0818-08807388 > > ------------------------------------------------------------------------ > ** -- Salam Sportivitas, it's not what u ride, but how u ride U can if U think U can KHCC# 028 http://cahkumis.multiply.com/ www.khcc.or.id ------------------------------------ see more information about us in www.bekakak.or.idYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/bekakak/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/bekakak/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
