Dicobain aja bro...
Kalo lom ada bukti kan lom tahu kebenarannya??
Hehehehhe

Btw,
Namanya denda kan "sebanyak-banyaknya", artinya tidak akan lbh dari itu 
aktualnya.

Tapi untuk aturan pastinya, ya mending diselidiki langsung ke kepolisian.


 RyoBerry®


-----Original Message-----
From: MD Panjaitan <[email protected]>

Date: Thu, 03 Sep 2009 14:48:27 
To: <[email protected]>
Subject: Re: [BekaKak] wtsharing: Pengalaman nerima tilang pertama kali:-)


respon dari milis batak_cyber saya copy paste untuk sharing bersama....
ahhh masa seh denda bisa sampai 500 rb???????


Halo,Lae!

Aku coba komentari/bantu sedikit di aturan perundangan nya ya. Silakan 
dikoreksi!
Di bukti tilang terlampir dituliskan pasal 61 (1) yang di langgar.
Keliatannya pak pol nya blm up-grade tentang peraturan perundangan nya.
Beliau masih pake UU lama No. 14 Tahun 1992 (Lalu Lintas dan Angkutan 
Jalan).
Pasal 61
1. Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, 
alat pemberi isyarat lalu
lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan 
bunyi dan sinar, kecepatan
maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan 
kendaraan lain
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana 
dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu 
juta rupiah).
Mulai tanggal 22 Juni 2009 sudah berlaku UU baru No. 22 Tahun 2009 (Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan).
Setelah ku baca isi imel nya Lae. Aku belum menangkap isi 
pelanggarannya, tapi aku bisa korelasikan
dengan pasal pelanggaran yg di tulis oleh pak pol. Kemungkinan Lae akan 
kena di salah satu ayat dalam pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009.
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan
yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka
Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)
huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan
yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah).

Denda pasal yang Lae langgar IDR 500 rb.
Menyambung ke item 'uang titipan', kemungkinan point2 itu dimaksudkan 
bilamana Lae tidak dapat
menghadiri sidang, jadi diwajibkan menitipkan denda (maksimal) nya ke 
bank yang tercantum di surat tilang itu.
Pasal 267
(1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat
dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan
pengadilan.
(2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.
(3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang
ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang
dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
(5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam
berkas bukti pelanggaran.

Ophet wrote:
>  
>
>
> Dishare dong...tuk sidangnya itu sperti apa?
>
>
> ®bebex penjelajah®
> 0818-08807388
>
> ------------------------------------------------------------------------
> **








-- 
Salam Sportivitas,
it's not what u ride, but how u ride
U can if U think U can

KHCC# 028
http://cahkumis.multiply.com/
www.khcc.or.id



------------------------------------

see more information about us in www.bekakak.or.idYahoo! Groups Links



Kirim email ke