FYI...



---------- Forwarded message ----------
From: Bratasena <[email protected]>
Date: Tue, 6 Oct 2009 03:14:56 -0700 (PDT)
Subject: Info Polisi: [http://pelayanmasyarakat.blogspot.com] Belok
Kiri Gak Boleh Langsung Lagi...
To: [email protected]

SOSIALISASI UU NO. 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Rekan-rekan ku sebangsa dan setanah air, marilah kita sejenak
menundukkan kepala, karena mulai saat ini...... Dengan sangat terpaksa
saya sampaikan... rekan-rekan TIDAK BISA LANGSUNG BELOK KIRI DI
PEREMPATAN YANG ADA LAMPU MERAH NYA...

Coba baca pasal baru berikut:

Pasal 112 Ayat 33 berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi
dengan APIL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri,
kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.

Jadi intinya tidak boleh langsung belok kiri...

Menurut bapak Dir Lantas Mabes Polri, kemarin saya nonton di POTRET
JALANAN, peraturan belok kiri jalan terus tidak dapat diterapkan di
Indonesia karena sarana dan prasarana jalan di Indonesia banyak yang
belum memenuhi syarat. Masih banyak perempatan yang membentuk sudut 90
derajat, tidak bebas jarak pandangnya bagi kendaraan yang akan belok
kiri karena terhalang oleh toko/rumah yang tepat pada pojok jalan itu,
sehingga kendaraan tersebut sering kaget karena tidak melihat sepeda
atau orang yang mau menyeberang jalan, yang juga tidak sedikit akibat
peraturan belok kiri langsung ini menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Gimana?

Deal?!

Good!

Tolong sampaikan ini kepada keluarga dan rekan-rekan yang lain yah,
supaya tidak keburu ditilang sama pak pulisi.. Hehehehe...

--
Posting oleh Bratasena ke http://pelayanmasyarakat.blogspot.com pada
10/06/2009 04:55:00 PM

Kirim email ke